Pendahuluan
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan syariah di Indonesia menjadi ketinggalan. Fatwa-fatwa baru tentang ekonomi syariah terus bermunculan. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam […]
Pertemuan
Materi Perkuliahan (Uraian Topik Bahasan)
I
Pengantar Kuliah dan Pendahuluan :
Pengertian, Obyek Kajian, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Perbedaan Ushul fiqh, Fiqh, Syariah dan Qawaid Fikih
Urgensi dan Kegunaan Ushul Fiqh dalam Ekonomi Keuangan
II
Sejarah Ushul Fikih dan Signifikansinya dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan Islam.
III
Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam
[…]
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan, fatwa-fatwa syariah di IndoNesia dan materi kompilasi hukum Islam di menjadi ketinggalan. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam […]
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk, fatwa syariah dan materi kompilasi hukum Islam di Indonesia menjadi ketinggalan. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik […]
Training Eksekutif dan Workshop
Fiqh Muamalah Kontemporer (Advance)
Untuk Pengembangan Produk Bank Syariah
dan Lembaga Keuangan Islam
Di Enam  kota Besar Indonesia
Â
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) Â menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk, fatwa syariah dan materi […]