Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan, fatwa-fatwa syariah di IndoNesia dan materi kompilasi hukum Islam di menjadi ketinggalan. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam […]
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk, fatwa syariah dan materi kompilasi hukum Islam di Indonesia menjadi ketinggalan. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik […]
Training Eksekutif dan Workshop
Fiqh Muamalah Kontemporer (Advance)
Untuk Pengembangan Produk Bank Syariah
dan Lembaga Keuangan Islam
Di Enam kota Besar Indonesia
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk, fatwa syariah dan materi […]
Oleh : Agustianto
Salah satu pilar penting dalam pengembangan lembaga keuangan syariah adalah syariah compliance. Pilar inilah yang menjadi pembeda utama antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Untuk menjamin teraplikasinya prinsip-prinsip syariah di lembaga perbankan dan keuangan syariah, diperlukan pengawasan syariah yang diperankan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Praktek operasional perbankan dan lembaga keuangan syari’ah […]
Bisnis Indonesia, 16 Oktober 2009
JAKARTA: Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Agustianto, mengusulkan pembiayaan hutan tanaman rakyat (HTR) yang dikucurkan pemerintah menggunakan pola syariah mudharabah muqayyadah off balance sheet yang menjadikan bank sebagai konsultan atau arranger saja. Dengan pola ini, bagi hasil yang disetorkan kepada BLU (Badan Layanan Umum) Departemen Kehutanan selaku shahibul […]