Sistem Nilai Tukar
Pada dasarnya, ekonomi syariah mentolerir terjadinya perubahan – perubahan dalam nilai tukar mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing, sepanjang perubahan itu terjadi karena sunnatullah, artinya naik turunnya nilai tukar disebabkan oleh mekanisme pasar secara normal, misalnya ; permintaan terhadap mata uang asing meningkat, karena kebutuhan masyarakat terhadap barang impor meningkat, kenaikan harga – harga umum (inflasi ), dan sebagainya.
Namun, bila perubahan nilai tukar itu telah “ keluar “ dari sunnatullah, misalnya karena rekayasa pasar oleh para spekulan atau karena cuaca politik yang mengandung ketidakpastian, atau juga tekanan politik oleh pihak yang ingin menjatuhkan sebuah rezim melalui mata uang, maka nilai sistem tukar floating exchanger rate sangat berbahaya bila dipertahankan. Sebab dalam waktu relatif singkat nilai mata uang rupiah bisa meroket secara dahsyat, misalnya dari Rp 2.500,- menjadi Rp. 17. 000,-. Jadi, sistem floating exchanger rate menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang tak normal cuaca politiknya. Sistem ini telah terbukti membuka peluang hancurnya ekonomi suatu negara bangsa melalui permainan spekulan atau siasat jahat pihak luar yang tak senang dengan figur politik di suatu negara. Akhirnya, banyak rakyat yang menjadi korban.
Sistem floating exchanger rate dalam kondisi politik yang tak menentu tersebut adalah sebuah sistem yang zalim. Al – Quran sebagaimana yang dikutip Prof. Dr. Umer Chapra dalam buku, Toward Ajust Monetery System, mengatakan, “ Dan berikanlah ukuran yang lurus ( adil )” ( QS. 6: 152 ). Dalam ayat lain difirmankan,
“ maka berikanlah ukuran dan timbangan secara sempurna dan adil “. Menurut M. Umer Chapra, stabilitas mata uang, tak bisa dipisahkan dari tujuan syariah. Al- Qur’an menekankan perlunya keadilan dalam semua ukuran, termasuk dalam ukuran mata uang. Jangan sampai ukuran mata uang yang tak jelas dan tak menentu itu (mengambang) menimbulkan kesengsaraan bagi suatu komunitas atau negara, seperti yang dialami di
Ukuran – ukuran yang sebagaimana yang diperhatikan Al- Quran, tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat dan negara. Dan ayat diatas, meliputi semua ukuran. Uang juga merupakan ukuran dari harga barang tertentu. Karena itu, ukuran uang menurut ekonomi syariah harus adil dan sempurna, lurus, tetap, tidak mudah terombang – ambing. Ukuran mata uang yang tidak adil, disebut sebagai membuat kerusakan dimuka bumi. (QS. 7 : 85 ). “ Maka berikanlah ukuran dan timbangan secara sempurna dan jangan merugikan manusia, serta jangan membuat kerusakan di muka bumi setelah stabil. Hal itu lebih baik bagimu, jika sekalian kamu beriman “. ( QS. 7 : 85 )
Ukuran mata uang (sistem kurs) yang tidak adil, pasti merugikan orang banyak, seperti yang dialami rakyat
Dengan demikian, sistem floating exchanger rate, terbukti telah membawa kondisi ekonomi
Kalau pasar yang menjadi raja dan menjadi faktor determinan, maka kondisi ini sangat berbahaya bagi politik suatu negara. Sebab, bila yang menjadi pemimpin di sebuah negara yang tidak disenangi oleh pasar, (walaupun disenangi mayoritas rakyat secara demokratis), sementara orang – orang pasar adalah oknum-oknum pro Barat, maka pemimpin tersebut bisa goyang dengan tekanan terhadap rupiah secara dahsyat dan terus menerus. Dengan demikian sistem nilai tukar mengambang, bisa menjadi senjata ampuh untuk menghancurkan orang yang tidak disenangi, dengan menaikkan kurs dolar secara uang lainnya oleh spekulan raksasa. Contoh kasus, ketika Barat tak senang kepada Habibie sebagai Wapres dari Soeharto. Ekonomi
Tegasnya, dengan sistem nilai tukar mengambang ini, sebuah negara menjadi rawan dan tidak aman dari krisis. Juga menjadi lahan dan permainan empuk bagi para spekulan, sedangkan ekonomi syariah sangat mengutuk para perilaku spekulan, karena dapat merugikan rakyat banyak.
Bukan Ide Kontroversial
Menerapkan kembali sistem fixed exchange rate, bukanlah merupakan ide yang kontroversial, karena mayoritas negara dunia saat ini menggunakan sistem kurs tetap tersebut. Kita tak perlu trauma karena mengalami devaluasi di saat rezim fixed exchange rate, karena devaluasi saat itu bukan karena sistem yang dianut, tetapi karena faktor – faktor lain.
Kalaupun Indonesia takut menerapkan sistem fixed exchange rate, kita bisa melirik sistem Bretton Wood, dan ini bukanlah kemunduran, karena memang situasi dan kondisi telah banyak berubah. Dalam acara memperingati Bretton Wood ke 50 misalnya, selain digelar khusus dalam seminar, juga banyak pemikiran baru yang dikembangkan untuk tidak apriori melihat dan mengkaji kembali sistem nilai tukar Bretton Wood tersebut..
Bahkan kini banyak dikaji, standar emas sebagai konversi terhadap nilai mata uang. Pemerintah bisa saja meninggalkan emas sebagai suatu standar dalam nilai tukar, tetapi masyarakat, tidak akan meninggalkannya. Harga emas sudah seperti harga saham yang selalu dipantau setiap saat oleh masyarakat sebagai alternatif indikasi nilai tukar. Lebih dari itu masyarakat luas juga lebih mengetahui bahwa semua bank sentral di dunia masih menggunakan emas sebagai cadangan moneternya.
Menelaah kembali sistem fixed exchange rateversi Bretton Wood, sebenarnya dalam pelaksanaan dapat dilakukan secara fleksibel sehingga sering disebut sebagai adjustable peg system. Artinya, nilai tukar tetap, tidal dipatok secara kaku, tetapi tetap ada fleksibelnya. Fleksibelitas tersebut dalam bentuk diperbolehkan nilai par atau kurs yang ditetapkan untuk berfluktuasi sebesar satu persen diatas atau dibawah nilai per fleksibilitas dalam rentang fluktuasi sebesar satu persen sebagaimana ditolerir dalam sistem Bretton Wood, hakikatnya bukan juga harga mati. Dengan pertimbangan situasi dan kondisi masing – masing negara, sebenarnya rentang fluktuasi tersebut bisa saja dikembangkan, misalnya menjadi
Moneter syariah menginginkan terwujudnya stabilitas nilai mata uang, agar terciptanya kepastian, harga barang impor tidak naik, inflasi tidak melejit. APBN tidak semakin defisit, pengusaha bisa membuat perhitungan ramalan (prediksi), suku bunga tidak naik, PHK tidak merajalela sehingga full employment terwujud, dan berbagai manfaat lainnya. Untuk mewujudkan stabilitas dan kembali kepada kestabilan, maka permainan spekulasi harus dicegah dan kepercayaan pasar harus diwujudkan secara optimal. Jadi, usaha melarang bisnis valas untuk spekulasi – walaupun bertentangan dengan arus besar (mainstream) dunia harus dilakukan . Arus besar itu adalah sistem kapitalis yang membahayakan ekonomi negara berkembang yang cuaca politiknya belum stabil.
Leave a Reply