Book

Agustianto-Books

Blog Network Niriah

Syarat - Syarat Pemungutan Pajak Menurut Islam

Agustianto

 Islam adalah agama yang  anti kedzaliman. Pengutipan pajak tidak dapat dilakukan sembarangan dan sekehendak hati penguasa. Pajak yang diakui dalam sejarah fiqh Islam dan sistem yang dibenarkan harus memenuhi beberapa syarat yaitu :
1. Benar – benar harta itu dibutuhkan dan tak ada sumber lain. Pajak itu boleh dipungut apabila negara memang benar – benar membutuhkan dana, sedangkan sumber lain tidak diperoleh. Demikianlah pendapat Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawy.
Para ulama dan para ahli fatwa hukum Islam menekankan agar memperhatikan syarat ini sejauh mungkin. Sebagian ulama mensyaratkan bolehnya memungut pajak apabila Baitul Mal benar – benar kosong. Para ulama benar – benar sangat hati – hati dalam mewajibkan  pajak kepada rakyat, karena khawatir akan membebani rakyat dengan beban yang di luar kemampuannya dan keserakahan pengelola pajak dan penguasa dalam mencari kekayaan dengan cara melakukan korupsi hasil  pajak.
 Sultan Zahir Baibas adalah Raja muslim yang berkuasa pada masa Imam Nawawi. Tatkala negara hendak berperang melawan tentara Tartar di negara Syam, dalam Baitul Mal tidak terdapat biaya yang cukup untuk perang. Maka dikumpul para Ulama dalam Musyawarah, mereka menetapkan keharusan memungut pajak kepada  rakyat untuk membantu biaya perang. Ternyata Imam Nawawi tidak hadir dalam acara itu, sehingga menimbulkan tanda tanya bagi Sultan itu. Maka akhirnya Imam Nawawi dipanggil. Sultan berkata kepadanya “Berikan tanda tangan anda bersama para ulama lain”. Akan tetapi Imam Nawawi tidak bersedia. Sultan menanyakan kepada Imam Nawawi “ kenapa tuan menolak ?”
 Imam Nawawi berkata : “Saya mengetahui bahwa Sultan dahulu adalah hamba sahaya dari Amir Banduqdar, anda tak mempunyai apa – apa, lalu Allah memberikan kekayaan dan dijadikannya Raja, saya dengar anda memiliki seribu orang hamba. Setiap hamba mempunyai pakaian kebesaran dari emas dan andapun mempunyai 200 orang jariah, setiap jariah mempunyai perhiasan. Apabila anda telah nafkahkan itu semua, dan hamba itu hanya memakai kain wol saja sebagai gantinya, demikian pula para jariah hanya memakai pakaian tanpa perhiasan, maka saya berfatwa boleh memungut biaya dari rakyat.
 Mendengar pendapat Imam Nawawi ini, Sultan Zahir pula sangat marah kepadanya dan berkata : “keluarlah dari negeriku Damaskus”. Imam Nawawi menjawab, “saya taati perintah Sultan “, lalu pergilah ia ke kampung Nawa. (maka itulah dia digelari Nawawi). Para ahli fiqh berkata kepada Sultan, “ Beliau itu adalah ulama besar, ikutan kami dan sahabat kami “. Lalu Imam Nawawi diminta kembali ke Damaskus tetapi beliau menolak dan berkata : “ Saya tidak akan masuk Damaskus selagi Zahir ada di sana”, kemudian Sultan pun mati. Diantara tulisan berupa nasehat untuk Sultan Zabir ia berkata : “tidak halal memungut sesuatu dari rakyat selagi dalam baitul mal ada uang atau perhiasan, tanda atau ladang yang dapat dijual”. Semoga ini menjadi renungan dan i’tibar bagi ummat Islam saat ini, terutama bagi pejabat – pejabat pajak, DPR atau penguasa.

2. Pemungutan Pajak yang Adil.
 Apabila pajak itu benar-benar dibutuhkan dan tidak ada sumber lain yang memadai, maka pengutipan pajak, bukan saja boleh, tapi wajib dengan syara. Tetapi harus dicatat, pembebanan itu harus adil dan tidak memberatkan.
 Jangan sampai menimbulkan keluhan dari masyrakat. Keadilan dalam pemungutan pajak didasarkan kepada pertimbangan ekonomi, sosial dan kebutuhan yang diperlukan rakyat dan pembangunan. (Qardhawi h. 1081-1082).
 Distribusi hasil pajak juga harus adil, jangan tercemar unsur KKN. Jangan prioritaskan pembangunan kampung halaman pejabat itu saja, tetapi sesuaikan dengan kebutuhan, kenyataan menunjukkan, seorang pejabat hanya terpokus membangun kampung kelahirannya (nenek moyangnya), kurang peduli pada daerah yang lain. Sehingga terjadi kesenjangan pembangunan. Ini merupakan sebuah kezaliman.

3. Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu.
 Hasil pajak harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok (partai), bukan untuk pemuas nafsu para penguasa, kepentingan pribadi, kemewahan keluarga pejabat dan orang-orang dekatnya.
 Karena itu, Al-Qur’an memperhatikan sasaran zakat secara rinci, jangan sampai menjadi permainan hawa nafsu, keserakahan atau untuk kepentingan money politic. Justru itulah para Khulafaur Rasyidin dan para sahabat besar menekankan penggunaan kekayaan rakyat pada sasaran-sasaran yang ditetapkan syariat. Jangan sampai pajak tersebut menjadi lahan korupsi.
 Tapi sangat di sayangkan, tidak sedikit oknum yang menyalahgunakan pajak untuk kepentingan pribadi, golongan dan kroni-kroninya. Itulah bedanya antara Kulafaur Rasyidin dengan raja dan pejabat yang rakus.
 Ibnu Sa’ad meriwayatkan dalam At-Thabaqat dari Salman bahwa Umar berkata kepadanya, “Apakah aku ini raja atau Khalifah”.? Salman menjawab, “Kalau engkau memungut dari negeri muslim satu dirham, kemudian engkau gunakan bukan pada haknya, maka engkau raja, bukan Khalifah”.
 Diriwayatkan dari Sufyan bin Abu Aufa, Umar bin khattab berkata, Demi  Allah, aku tidak tahu, apakah aku ini Khalifah atau raja, bila aku raja, maka ini masalah yang besar”. Seseorang berkata, “Hai Amirul Mukminin, sesungguhnya keduanya berbeda, Khalifah tidak akan memungut sesuatu kecuali dari yang layak dan tidak akan memungut sesuatu kecuali kepada yang berhak. Alhamdulillah engkau termasuk kepada orang yang demikian, sedangkan raja (zalim) akan berbuat sekehendaknya”. Maka Umar diam (Qardhawi, hlm. 1083.)

4. Persetujuan para ahli/cendikiawan yang berakhlak. Kepala negara,  wakilnya, gubernur atau pemerintah daerah tidak boleh bertindak sendiri untuk mewajibkan pajak, menentukan besarnya, kecuali setelah dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari para ahli dan cendikiawan dalam masyarakat.
 Karena pada dasarnya, harta seseorang itu haram diganggu dan harta itu bebas dari berbagai beban dan tanggungan, namun bila ada kebutuhan demi untuk kemaslahatan umum, maka harus dibicarakan dengan para ahli termasuk ulama. Musyawarah adalah unsur pokok dalam masyarakat yang beriman, sebagai perintah langsung dari Allah SWT
 Para pejabat pemerintah yang menangani pajak harus mempertimbangkan secara adil, obyektif dan seksama dan matang dalam menetapkan tarif pajak. DPR harus menyampaikan dan membawa aspirasi rakyat banyak, bukan hanya memikirkan kepentingan pribadi atau golongan..

Penutup
1. Zakat  dan pajak diwajibkan bagi umat Islam, tetapi kewajiban pajak harus diberikan keringanan bagi umat Islam. Sehingga tidak memberatkan karena dua kali beban.
2. Pemerintah hendaknya juga memberikan keringanan kepada Pegawai Negeri Sipil, berupa pengurangan pajak berdasarkan pasal 22 Undang Undang PPH, karena pegawai negeri muslim tertentu juga diwajibkan untuk membayar zakat sebanyak 2,5%.(tentunya jika nisahbnya terpenuhi)
3. Pembayaran pajak tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat, meskipun diniatkan pajak  itu sebagai zakat. Sebab wajibnya zakat bersifat aqli dan abadi, mutlak dan ta’abbudi. Sedangkan pajak bersifat ‘aqli, berdasarkan maslahat dan bersifat temporer.
4. Pemerintah dan DPR/DPRD harus memperhatikan syarat-syarat pemungutan pajak yang telah dirumuskan ulama, demi terwujudnya keadilan dan hilangnya kezaliman dalam masyarakat.
5. Masyarakat muslim hendaknya membayar zakat hartanya, terutama melalui lembaga resmi yang telah didirikan saat ini yaitu BAZNAS atau LAZNAS, yang akan didistribusikan kepada mustahiq yang paling membutuhkan dan sesuai dengan hajat dan kebutuhan.
 Demikian pula halnya dengan pajak, sehingga umat Islam Indonesia menjadi warga negara yang baik yang kesediaan membayar pajak dan zakat berarti umat Islam ikut andil dalam kegiatan pembangunan. Sebagai penutup tulisan ini, saya mengakhirinya dengan semboyan, “Orang taat bayar zakat, orang bijak taat pajak”.

Post DIPOSTING OLEH Agustianto | April 14, 2008

15 Responses to “Syarat - Syarat Pemungutan Pajak Menurut Islam”

  1. Nurhayni Mahasiswa UIN PS VII-B Says:

    Pajak sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal seharusnya dapat menjadi solusi atas krisis yang kita hadapi saat ini, akan tetapi faktanya banyak penyelewengan yang terjadi dalam pengelolaan pajak negara tersebut. Berdasarkan artikel yang bapak tulis, seharusnya pajak dibebankan kepada masyarakat menengah keatas yang memiliki kelebihan harta tetepi saya melihat bahwa justru rakyat kecil yang lebih banyak menanggungnya seperti pengenaan pajak langsung terhadap barang-barang yang mereka butuhkan sedangkan banyak jenis-jenis pajak yang justru seharusnya dibebankan kepada para pejabat yang memiliki kelebihan materi justru menjadi subjek yang kebal pajak.

  2. Pajak memang menjadi instrumen utama pemasukan negara dalam sistem ekonomi negara sekuleris/kapitalis. Dan betul, ia cenderung bersifat dzalim, karena dikenakan atas setiap lapisan masyarakat, tidak mengenal miskin atau kaya. Contoh sederhana, produk-produk di supermarket atau mall. Setiap pajak tambahan pada produk yang dibeli, ditanggung oleh pembeli tidak peduli miskin atau kaya. Berbeda dalam sistem ekonomi Daulah Islam/Khilafah, yang tidak menjadikan pajak sebagai instrumen utama pemasukan negara. Bisa jadi WN dipungut pajak, ketika kondisi baitul mal/kas negara benar-benar kritis atau bahkan kosong, itupun dikenakan kepada kalangan terbatas, hanya kepada orang-orang kaya/mampu saja.

  3. Yth.Sdr / Bapak Abdun,
    ya anda benar, pajak PPN terlalu tinggi dan memberatkan orang-orang miskin. Seandainya Imam Nawawi hidup, dia pasti mengkritik pemerintah yang membuat tarif PPN dan PPH demikian tinggi.

  4. […] pajak dalam Islam, aku menjumpai sebuah artikel yang bagus dari Drs. Agustianto, M.Ag, “Syarat-Syarat Pemungutan Pajak Menurut Islam“: Islam adalah agama yang anti kedzaliman. Pengutipan pajak tidak dapat dilakukan sembarangan […]

  5. […] pajak dalam Islam, aku menjumpai sebuah artikel yang bagus dari Drs. Agustianto, M.Ag, “Syarat-Syarat Pemungutan Pajak Menurut Islam“: Islam adalah agama yang anti kedzaliman. Pengutipan pajak tidak dapat dilakukan sembarangan […]

  6. Asw..
    Keren..! moga Eko. Syariah tegak di muka bumi

  7. Semoga para pegawai pajak tergerak hatinya untuk membaca posting ini. Amin.

  8. nice artikel..
    tapi kog yang kasih komen kayakna lebih memandang pajak sebagai sebuah kedzaliman
    sekarang coba kita lihat dari sisi manfaat
    pajak bisa kita gunakan sebagai proteksi produk dalam negeri
    PPN BM dan cukai yang dibebankan pada barang” impor dan barang” yang tergolong mewah sangatlah besar. 50% lah.. sehingga barang impor dan/atau barang yang tergolong mewah cenderung sangat mahal.
    Kondisi seperti inilah yang diharapkan untuk merangsang konsumen membeli produk dalam negeri.
    dan tentunya hal seperti ini bukanlah sebuah kedzaliman, yang beli barang impor dan barang mewah biasanya adalah orang kaya yang (mungkin) sengaja membeli barang” tersebut untuk menunjukkan status.
    pemungutan pajak di Indonesia sudah sangat disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang insyaALLAH mayoritas muslim taat.
    ZAKAT merupakan pengurang pajak penghasilan. dengan catatan zakat dibayar kepada BAZNAS.
    contoh :
    Tuan A pada tahun 2008 harus bayar pajak sebesar 2.000.000. tapi pada tahun itu pula, beliau sudah bayar zakat di baznaz 1,9juta. sehingga sesungguhnya beliau hanya perlu bayar pajak 100rb di bank dan laporan ke KPP dengan membawa bukti bayar pajak+zakat

  9. masalah pajak sebagai sumber utama pendapatan negara (80% APBN), jangan hanya salahkan pajak dan pemerintah. menurut saya masyarakat juga berperan dalam hal itu.
    tentunya semua orang tahu kekayaan alam Indonesia sangatlah melimpah. namun.. banyakkah sarjana yang memilih menjadi peneliti di bidang pertanian, kehutanan, dan kelautan?
    tengoklah para orang tua yang sebagian besar mengarahkan anaknya menjadi PNS, pegawai swasta, dan bidang industri.
    kebanyakan orang tua berkata, “mau jadi apa kamu ambil jurusan pertanian? cari kerja itu susah”
    hal ini diperparah dengan sarjana sarjana pertanian yang memilih bekerja di Bank atau kantoran. Tidak percaya? coba hitung alumnus pertanian IPB yang jadi peneliti atau bidang yang sama dengan study mereka, bandingkan dengan yang bekerja di bidang lain..

  10. zia mahasiswa IAIN SUPEL FS/VII Says:

    ………. kita sama sama prlu banyak berjuang lagi selama praktik pemungutan pajak masih kotor(banyak koruptor)hingga masyarakat engan membayar tapi mudah mudahan dengan adanya pajak dengan ruh zakat inya allah akan lebih baik, bukankan rasul telah melakukan itu semua

  11. fajar mahasiswa politeknik bandung, teknik listrik Says:

    arikelnya bagus,

    teman teman saya pun menyikainya,
    pesan kami adalah, bayar pajak selayaknya, terima kasih

    wassalam

  12. assalammualaikum wr.wb
    pak saya mau tanya tentang penagihan pajak dengan penyanderaan dalam perspektif hukum islam

  13. Ini berdasarkan dalil atau pendapat DR. Qardhawy?
    Adakah dalil khusus yang mengatur pemungutan pajak dalam Islam???
    Adakah pajak dalam Islam??

    http://www.almanhaj.or.id/content/2437/slash/0

  14. Bismillah, sebaiknya dikaji lebih dalam lg berdasarkan nash yg shahih.

  15. tendou souji Says:

    tidak meyertakan hadist yang shahih, pedoman hidup kita adalah al qur’an dan hadist kita harus berpedoman kepada dua hal tersebut
    “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
    “Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]
    Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

    “Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]
    semoga bermanfaat

Leave a Reply