Book

Agustianto-Books

Blog Network Niriah

Multi Level Marketing dalam Perspektif Fiqih Islam

Oleh : Agustianto

Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Perlu dicatat, bahwa perusahaan money game yang berkedok MLM bukanlah termasuk MLM., seperti BMA dan sejenisnya. Perusahaan BMA adalah bisnis paling zalim dan jelas-jelas menipu orang. Bisnis haram yang menggunaan sistem piramida itu pasti merugikan sebagian besar masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang yang lebih dahulu masuk. Tulisan ini tidak membahas money game/penggandaan uang tersebut, karena ia tidak termasuk kepada MLM, dan hukumnya telah jelas haram. Tulisan empat serangkai, Prof. Bahauddin Darus,Drs.Agustianto,MAg, Dr. Ramli Abdul Wahab dan Miftahuddin, SE,MBA,  telah mengemukakan dua belas dalil dan alasan  keharaman bisnis BMA dan sejenisnya tersebut.
Sistem Pemasaran MLM
 Pakar marketing ternama  Don Failla, membagi  marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran).
 Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan,  Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.
 Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939  merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.(Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000)
.
Perspektif Islam 
Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya  segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya)
  Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa  Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.
 Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip  tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur  dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus  harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur. 1, Maysir (judi), 2, Aniaya (zhulm), 3. Gharar (penipuan), 4 Haram,5, Riba (bunga), 6. Iktinaz  atau Ihtikar dan 7.  Bathil.
Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus  terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.di atas..
       MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat,  Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada  saat itu dilakukan melalui teori gethok tular  (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)
 Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159)
 Kegiatan samsarah  dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus  (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159).
Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
1. /falah.
Insentif dan penghargaan
         Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif  pada mereka yang berprestasi. Islam  membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:” Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.”
       Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah:” “Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun”(hadist).
Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja.  ‎
  Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga  syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni:adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan, sebagaimana yang terjadi di MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah). Dengan bisnis, seseorang  juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 
Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan  kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan.  MLM yang Islami  senantiasa berpedoman pada akhlak Islam..
Sebagaimana disebut di atas bahwa penghargaan yang diberikan kepada anggota  yang sukses  mengembangkan jaringan, dan secara sungguh-sunguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah), harus selaras dengan ajaran agama Islam. Karena itu,   applause  ataupun gathering party yang diberikan atas prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak. Ekspressi penghargaan atas kesuksesan anggota MLM, tidak boleh melampaui batas (bertantangan dengan ajaran Islam). Applause yang diberikan juga tidak boleh mengesankan kultus individu, mendewakan seseorang. Karena hal itu dapat menimbulkan penerimanya menjai takabbur, dan ‘ujub. Perayaan  kesuksesan seharusnya  dilakukan dalam bingkai tasyakkur. (Lihat, Drs.H.Muhammad Hidayat, MBA, Analisis Teoritis Normatif MLM dalam Perspektif Muamalah, 2002)
 Karena itu pula,  Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Firman Allah, “ Mereka tidak lalai  dari mengingat Allah dalam melakukan  bisnis dan jual beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37)
      Dari ayat tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa  seluruh aktivitas bisnis  tidak boleh melupakan  Tuhan dan jauh dari nilai-nilai keilahian, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, strategi pemasaran, maupun pada saat menikmati kesuksesan (menerima penghargaan dan applause).
 Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian, seperti yang dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan, yaitu adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members .
Kewajaran harga produk
 Setiap perdagangan pasti berorientasi pada  keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini. Sekalipun Al-quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan. Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang   saling ridha di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha Penyayang kepadamu. )QS.4:29).
 

 Dalam konteks ini, tidak sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa produk yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan terlalu eksklusif, sehingga kerap kali memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai dan sangat menguntungkan level di atasnya (up line). Seringkali harga produk dimark up sampai dua bahkan tiga kali lipat dari harga yang sepatutnya. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini adalah mengambil keuntungan dengan cara yang bathil, karena mengandung unsur kezaliman, yakni memberatkan masyarakat konsumen.
Penetapan harga yang terlalu tinggi dari harga normal, sehingga memberatkan konsumen, dapat dianalogikan dengan ghabn, yaitu menjual satu barang dengan harga tinggi dari harga pasar.

12 syarat agar  MLM menjadi syari’ah

1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama  yang memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara  orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan  barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan  pesta pora, karena sikap itu  tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.

Missi Syari’ah
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :

1. Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan   thayyib.

(Penulis adalah Dosen Ushul Fiqh Ekonomi,  Fiqh Muamalah Ekonomi, Ayat Hadits ekonomi di  Pascasarjana UI, Islamic Economic and Finance  Trisakti, Program Magister (S2) Perbankan dan Keuangan Universitas Paramadina, Pascasarjana Perbankan dan Keuangan Islam Universitas Az-Zahro, UIN Syahid Jakata dan UHAMKA, juga sebagai Advisor di Bank Muamalat Indonesia).  
 

Post DIPOSTING OLEH Agustianto | May 16, 2008

149 Responses to “Multi Level Marketing dalam Perspektif Fiqih Islam”

  1. bagus. saya setuju.
    hadist nabi:
    akan terputus segala amalan manusia ketika manusia mati kecuali 3 perkara: amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang menbdoakan orangtuanya.
    hadist di ats mengajarkan aset: yaitu sesuatu yang menghasilkan pahala tanpa harus bekerja lagi.
    analog dalam bisnis.
    ilmu= informasi dan ilmu pengetahuan. dalam bisnis dijadikan iklan.
    anak= karyawan. dalam bisnis karyawan perusahaan mengerjakan tugas-tugas sehingga pemilik perusahaan tidak usah mengurusi semuanya dan menjalankan seluruh sistem perusahaan.
    amal jariyah= melkukan investasi dalam mesin tak terlihat: yaitu hukum islam. Allah pernah berfirman amal itu berkembang jadi 7 cabang. dari tiap cabag tumbuh 100 ranting.
    analog dalam bisnis= aset dan teknologi unutk mengefisienkan hasil

  2. […] Multi Level Marketing dalam Perspektif Fiqih Islam […]

  3. saya menjalankan bisnis MLM yaitu VNET, saya sangat senang dengan topik diatas sebab benar-benar baik untuk para pelaku bisnis MLM. alhamdulillah VNET club tetap pada aturan dan syariah Islam yang benar.
    harap hubungi saya via email jika ada informasi lain yang menarik dan penting.

    Wassalam

  4. yoga sukarji (takaful Vlll) Says:

    assalamualaikum.
    Pak saya ingin menanyakan apakah melalui PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :13/M-DAG/PER/3/2006 tentang bisnis mlm yang dikeluarkan pemerintah sudah berjalan dengan baik benar?
    karena setahu saya bisnis MLM yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan tidak sesuai dengan syariat islam
    bagaiman mengatasinya?
    terima kasih

  5. Agustianto Says:

    Yang tidak sesuai dengan syariah Islam, jangan diikuti mlmnya.pilih saja yang syariah. Jika masih ada berkembang yang konvensional, mereka di dakwah untuk menjalankan cara-cara yang adil, transparan, produk halal. Dakwah secara hikmah (bijak) ini bisa melalui lisan maupun tulisan.

  6. kebetulan Pak Agustianto, saya juga sedang memulai sebuah bisnis MLM yaitu TIENS (Tianshi)& UNICORE. dan 12 syarat agar MLM menjadi syari’ah yang telah bapak paparkan, yaitu:

    1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
    2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
    3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
    4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
    5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
    6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
    7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
    8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
    9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
    10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
    11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
    12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.

    alhamdulillah TIENS & UNICORE mempunyai semuanya, bahkan Ulama seperti Aa Gym, K.H Hasyim Muzadi pun membolehkan Bisnis TIENS ini.

    terimakasih Pak..
    Go Freedom!

  7. Toto Kurniarto(Ps 4 D) Konsentrasi Takaful smstr 8 Says:

    assalamualaikum.
    Pak yang ingin saya tanyakan adalah dengan terbitnya UU Perbankan Syariah, apakah dapat meminimalisir dan dapat menghilangkan praktek riba dan sejenisnya seperti Maghrib, gharar dan KKN pada lembaga perbankan. kalau dilihat dari proses terbitnya UU tersebut banyak yang menentang dari kalngan non muslim dalam hal ini adalah fraksi PDS, apakah nantinya penerapan UU ini akan berjalan dengan lancar dan wajar mengingingat Indonesia bukan negara islam? sukron wassalam

  8. assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh… artikelnya bagus pak agus, saya copy ya… terima kasih..

  9. Dian Erianto Says:

    ass.wr.wb.Salam kenal pak agustianto.Semoga keberkahan selalu dilimpahkan oleh Allah untuk bapak sekeluarga.Pak,bisa saya minta nomor kontak bapak,saya ingin berkorespondensi dengan bapak.Bisa tolong di sms ke nomor saya 0813.7925.8585. Wass.wr.wb

  10. Assalamualikum wr. wb
    Pak Agus, bisa ga Bapak memaparkan satu-persatu MLM yang berkembang di Indonesia dalam perspektif Fiqih Islam. (Misalkan Tiens, K-Link, Amway) kira-kira bagaimana tinjauan Fiqihnya apakah dalam kategori yang dibolehkan atau tidak. Karena setiap MLM memiliki aturan main sendiri-sendiri. Dan untuk menjaga kehalalan bisnis MLM memang harus ada Dewan Syariah sebab hal ini akan dapat memberikan kontrol. Terus bagaimana yang tidak memiliki dewan syariah ?
    Saya hanya membanyangkan bagaimana kalau semua orang di Indonesia mengikuti bisnis MLM ini maka bisa dipastikan perekonomian kita akan mengalami suatu keadaan yang mungkin susah dibayangkan, sebab sudah tidak ada orang lagi yang butuh kerja (Banyak yang keluar dari pekerjaannya karena merasa sudah memiliki pasive income yang besar), dan akan bayak usaha yang gulung tikar. Karena hal ini kalau tidak salah “pemerintah Amerika pernah melarang bisnis dengan sistem MLM” karena dapat mengancam perekonomian negara.

    Bagaimana pendapat Bapak mengenai artikel ini :
    http://pengusahamuslim.com/modules/smartsection/item.php?itemid=60&com_id=7&com_rootid=7&
    Dalam artikel ini dijelaskan secara tegas mengenai hukum MLM.
    Menurut pendapat saya jika ada satu hal yang masih menjadi pertentangan (ada yang membolehkan dan ada yang melarang) maka jalan terbaik adalah dengan tidak melakukannya karena hal ini lebih aman.
    Thanx. saya tunggu komentar Bapak.
    Wassalamualikum wr. wb

  11. Ass..Wr..Wb..
    Pak Agus,artikel Anda ini sangat bagus sekali..boleh ya saya masukan link ini diblogrol blog saya?..(Kalo Pak Agus tidak setuju tolong email ke saya) Semoga bisa sebagai pencerahan terutama bagi diri saya.Terima kasih.Wass..Wr..Wb

  12. MLM,bisnis penghisapan……

    Multi Level Marketing…. Yach, hampir dari kita semua tau dan paham dengan apa
    yang disebut dengan MLM, atau bahkan dari beberapa kita menjadi member atau “aktivis” MLM. MLM
    sendiri hadir di Indonesia sudah lama dan sangat banyak sekali keanekaragaman dan
    bentuknya, baik yang berupa barang, model arisan, ataupun yang mengatasnamakan
    agama atau syar’i, atau yang hanya
    bermodal menjual mimpi-mimpi manis
    (Penghasilan bulanan puluhan juta, rumah mewah, mobil wah, kapal pesiar,
    keliling eropa. Bla bla bla….…. saya pun yakin bahwa anda semua pernah
    menerima tawaran dari para aktivis MLM, yang
    memberikan penjelasan layaknya mereka adalah orang-orang yang ingin sekali
    membantu kita secara financial atau slogan mereka adalah membangun silaturahmi….
    “Bulsyet”… omong besar (coba ingat akan teman atau orang yang pernah mengajak
    kita, jika kita tidak bersedia apa mereka masih sering maen pada kita…..)

    Saya sendiri sudah tidak terhitung berapa kali didatangi
    oleh para aktivis MLM, bahkan sejak saya masih kuliah dulu, tapi entah kenapa,
    meski tidak mengetahui alasan yang jelas, sejak dari awal saya tidak sepakat
    dengan apa yang dinamakan MLM. Saya sendiri tidak pernah menyalahkan kalau ada dari anda
    menjadi atau pernah atau mantan aktivis MLM. Menurut
    saya, ada 2 sebab utama secara umum kenapa kita menjadi atau pernah menjadi anggota
    MLM :

    1.
    Tergiur Mimpi

    Saat kita
    menerima dan menyatakan diri menjadi anggota, secara sadar atau tidak, kita
    telah mengalami sebuah brain storming atau pencucian otak. Secara tidak sadar
    kita telah terbawa oleh bujuk rayu para aktivis MLM
    dengan segala mimpi-mimpi indah nya.. alias ingin cepat kaya. Otak kita seakan
    tidak diberikan kesempatan untuk berpikir jernih. Setiap saat, kita selalu diberondong
    dengan mimpi-mimpi tersebut. Setiap ketemu atau memang disengaja mereka menemui
    kita atau bahkan setiap saat pula kita di SMS atau Call dengan ajakan dan
    rayuan sehingga tanpa kita sadari kita sudah mengeluarkan uang kita untuk
    menjadi member atau anggota. Saat kita sudah masuk di dalamnya, maka hanya ada
    dua hal yang akan terjadi, ikut menjadi aktivis MLM atau hanya akan menyesali
    diri dan memaksakan ikhlas akan apa yang sudah kita keluarkan (sing penting wis gak diganggu
    maneh…)

    2.
    Terpaksa / Sungkan

    Sering sekali
    saya melihat temen-temen yang menjadi anggota MLM
    hanya karena perasaan terpaksa atau bahasa yang lebih tepat adalah sungkan. Sungkan
    karena yang selalu mengajak kita adalah orang terdekat kita, baik itu saudara,
    kekasih, BOS atau atasan kita, atau
    bahkan mertua kita. Maka dalam kasus ini ketika kita berusaha menghindar akan
    sangat sulit dan akhirnya kita menjadi anggota MLM karena terpaksa dan
    selanjutnya bisa ditebak… anda hanya menjadi member dan tidak akan pernah
    menindaklanjutinya… saya sendiri mengalami hal itu 2 kali, pertama karena
    terus-terusan diprospek oleh bos… kedua saat saya menagih hutang, dia mau bayar
    hutang, tapi saya harus ikut menjadi downline nya…. (capek dech….), sedangkan
    bujuk rayu dari mertua berhasil saya hindari…

    Kenapa saya tidak setuju terhadap MLM

    Saya akan memberikan alasan kenapa saya tidak setuju
    terhadap bisnis MLM melalui logika sederhana bukan dalam prospektif agama.

    Setelah melakukan pengamatan, saya berkesimpulan bahwa bisnis MLM hanyalah
    sebuah praktik skema piramida yang dibungkus dengan istilah membangun
    silaturahmi. Hal ini jelas terlihat dari apa yang harus dilakukan oleh setiap
    anggota Elite Team, yaitu merekrut empat anggota baru. Skema piramida sejatinya merupakan
    penghisapan oleh segelintir individu terhadap banyak orang. Lebih jauh lagi, saya
    melihat bahwa para aktivis MLM hanyalah menawarkan janji yang menyesatkan,
    yaitu menyatakan bahwa tujuan Team adalah agar semua anggota Team memperoleh
    penghasilan puluhan juta perbulan (asumsikan sebesar Rp. 10.000.000,- ) dan
    bahwa ini adalah tujuan yang realistis. Tetapi realitanya adalah: seandainya
    semua anggota Elite Team bekerja keras dan teguh pada system yang mereka
    gunakan, hanya 1 dari 341 orang, atau 0,29%(!) yang memperoleh penghasilan Rp. 10.000.000,-
    perbulan. Sangatlah
    jauh dari apa yang diakui sebagai tujuan realistis. Contoh riil adalah, kita
    diiming-imingi mendapatkan bonus berupa mobil mewah mercedes benz terbaru
    seharga 1 milliar jika kita mampu mensupport para downline kita melakukan
    pembelanjaan sebasar 40.000 point atau setara dengan 40 Milliar…..

    Produk yang ditawarkan MLM adalah keanggotaan
    representative (rep.) setiap orang harus
    membelanjakan uangnya untuk mendapatkan point atau komisi. Dan setiap anggota
    harus mendapatkan downline, dan mereka akan mendapatkan komisi yang dilakukan
    oleh downline kita.

    Dengan perhitungan satu anggota
    mendapatkan 4 anggota baru, seperti yang dipraktikkan, maka hanya dalam 17
    tingkat piramida jumlah anggota keseluruhan menjadi sebanyak 5.73 miliar. Sedangkan jumlah populasi manusia keseluruhan di dunia
    hanyalah 6.4 miliar. Jika seluruh 5.7 miliar manusia tersebut mengikuti program
    ini, maka hanya 89 juta orang yang akan berpenghasilan Rp. 10.000.000,- perbulan.
    Sementara 5.3
    miliar lainnya merugi! Dan saya termasuk diantara orang-orang yang merugi
    tersebut…. … bagaimana dengan anda…..

  13. Ya terima kasih atas masukannya. Motif orang ikut MLM lebih kepada tujuan dunia belaka, padahal tujuan berbisnis hendaklah untuk mencari keuntungan dunia dan akhirat sebagaimana ditandaskan Imam Al-Ghazali. Sangat banyak unsur dan praktek yang terkait dengan MLM bertentangan dengan syariah, antara lain Motif, cara pemasaran (iming-iming dan janji-janji), kehalalan produk, penetapan harga, cara pembagian bonus, dsb. Pokoknya MLM yang ada perlu disyariahkan, deh.
    Wassalam

  14. hehe..Pak Anam,keliatannnya anda negatif baget ya ama MLM?..tadinya saya juga sama seperti Anda,negatif bahkan cenderung sinis.Pernah juga sih join tapi hanya karena nyenangin Bos aja.Trus coba saya pelajari ternyata MLM itu bedah ama Money Game lho,yang anda bahas keliatan lebih banyak ke Money Game.Tentang menjual mimpi segala,memang banyak orang yang tidak suka bermimpi,ada orang yang menjalani hidup apa adanya seperti air mengalir.Kalau mau jujur banyak kok strategi marketing skarang ini yang menggunakan strategi MLM kok,tapi MLM murni lho.Bukan yang Maney Game.Pak Anam coba deh pisahin antara MLM ama Money Game.hehe tapi saya juga gak maksa Pak Anam kok..hidup ini pilihan..justru hidup ini indah karena ber”warnah-Warnih”..thx juga Pak Agustianto atas masukannya.Salam.

  15. Saifudin Eka Kurniawan Says:

    Assalamualaikum WR.WB.
    Memang semua tergantung niat dan akadnya. Dan bisnis on line sangat rawan merusak syariat Islam, karena ketidak jelasan akadnya, ditambah sejak awal niatnya sudah tidak baik apalagi bener. Hanya cari duit tidak peduli yang lainnya. Maka marilah kita perbaiki niat dan jangan menipu dan merugikan orang sepeserpun. InsyaAllah halal, meskipun sedikit duit tapi barokah, Amin.
    Wassalamuailaikum WR. WB

  16. terimakasih, selama sini saya bergelut dengan dunia internet marketing dan beberapa diantaranya memiliki sistem bisnis berbasis network marketing atau sama dengan MLM juga walopun dalam skala lebih kecil. Saya sudah mencapat sedikit pencerahan dari artikel bapak, namun saya pernah membaca artikel berikut di sebuah web sbb :

    Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :

    1. Riba
    Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

    2. Ghoror
    (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
    “Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)

    3. Penipuan
    Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”.
    (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

    4. Perjudian atau adu nasib
    Firman Allah Ta’ala:
    “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)

    5. Kedhaliman
    Sebagaimana firman Allah:
    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)

    6. Yang dijual adalah barang haram
    Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
    (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).

    7. Adanya dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatain fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).

    8. Terjadinya pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.

    Dua point terakhir ini adalah kekhasan yang dimiliki oleh bisnis MLM baik itu konvensional maupun Online walaupun tidak menutup kemungkinan juga beberapa poin lainnya tapi dua poin terakhir pasti dimiliki oleh hampir seluruh sistem MLM yang ada didunia ini.

    Terus terang saya jadi bingung lagi..mohon saran jika berkenan pak. terimakasih

  17. AAN Yth.
    Saat ini banyak MLM konvensional yang masih eksis. Semua MLM tersebut boleh kita kembangkan, asalkan disyariahkan terlebh dahulu sebagaimana mensyariahkan bank konvensional menjadi syariah. Cara mensyariahkannya, dapat dilihat diartikel saya tersebut.

  18. assalamu’alaikum…
    pak, kami ikut FLEXTER dari PT.GLOBAL MEDIA NUSANTARA.
    tapi kami ragu penghasilan dari situ halal atau haram.
    mohon bantuannya…. terimkasih
    mohon dibalas ke e-mail saya..

  19. Ass ..wr wb , pak agus artikel nya sangat bagus..

    Satu inti nya : bicara lah dengan hati maka hasil nya juga akan dari hati ,

    Bagi sang penghujat , Apakah Anda sudah pernah menjalankan bisnis ini sebelum nya ?? wajar lah anda menghujat karena mungkin contoh di depan anda adalah para pecundang di bisnis ini .orang yang tidak bisa belajar tentang sebuah Bisnis MLM dengan benar ,

    Saya hanya seorang tukang kayu 4 taun yang lalu , ketika suatu hari ketika awal saya dikenali bisnis ini , saya tidak tau apa itu MLM .yang saya tau gimana cara nya cari kayu yang baik untuk di jadikan kusen pintu.

    6 bulan pertama yang saya lakukan hanya belajar , belajar dan belajar tentang hukum nya secara islam , dan bagaimana cara nya membangun bisnis ini supaya berhasil semua baik saya dan mitra - mitra kerja saya .., benar yang dikatakan pak agus ..apabila anda menemukan bisnis ini dengan cara piramida maka itu adalah HARAM .dan juga tentang hal - hal lain nya yang telah dipaparkan pak agus ,..saya sangat setuju .

    BISNIS ADALAH sebuah kehidupan dan kehidupan adalah sebuah pilihan , dan tidak akan semua orang memilih jalan yang sama .. maka tidak mungkin ada cerita satu indonesia akan menjalankan bisnis ini ..,kalupun yaa .. maka hijrah lah ke negara tetangga.. dan tidak mungkin satu dunia akan memilih bisnis yang sama .

    dan tetap 4 elemen ( menurut ,Robert kyosaki ) akan ada : Pekerja , wiraswasta, pengusaha , dan investor .
    Jika anda memilih untuk tidak menjalankan bisnis mlm yang sah menurut islam ( bukan yang masuk kategori haram ) maka itu adalah pilihan anda , Alhamdullilah berarti kehidupan anda jauh lebih baik hari ini dari kami yang mencoba mencari kehidupan yang lebih baik untuk orang - orang yang kami cintai , dengan Modal yang tidak besar , perlu kesabaran ekstra , ketekunan ekstra kami menjalankan bisnis ini . anda pastilah orang beruntung yang tidak memerlukan itu semua untuk bisnis anda .

    Setelah empat tahun saya tekuni Bisnis ini ,

    dengan SIKAP, FOKUS , ,Service to customer , Edifikasi , duplikasi ,TEACHEABLE , menjalankan support system nya , dan menjalankan Pola SMART ( DAVE Rogers )
    Spesifik ( terhadap yang di tuju ) , Measureable ( dapat di ukur tujuan nya tidak mimpi yang berlebihan yang tidak sesuai dengan kekuatan ), Achiveable ( tentukan tujuan terhadap setiap usaha ) , Relevan ( membantu sesama mitra untuk mencapai tujuan ) Time ( Ada target dari setiap usaha ) .

    dan Hanya dengan rahmat dan nikmat dari sang pencipta Hari ini saya bukan lagi seorang tukang kayu yang terbelit hutang .. , tapi tukang kayu yang sudah bisa membeli rumah sederhana tipe 21 ( 2 tingkat , satu kolam renang )di bilangan metro Pondok Indah, itu terjadi hanya dengan sebuah Ikhtiar yang keras ,Doa , dukungan orang - orang yang di cintai dan mencintai saya dan hanya karena Nikmat dari allah semata .

    Saya bukan orang hebat .. , sistem nya lah yang hebat , mereka orang -orang yang saya cintai lah yang hebat ..,saya masih seorang tukang kayu walaupun sekarang hanya memanage teman teman tukang kayu lain nya. yang masih harus banyak belajar , belajar membina , belajar tentang arti sebuah kehidupan .,

    Jadi inti nya BApak - bapak pengkritik yang baik hati ,
    BUKAN KENDARAAN NYA YANG SALAH , TAPI SUPIR NYA LAH YANG SALAH MEMILIH KENDARAAN NYA .

    TERKADANG KENDARAAN NYA BAIK TAPI SUPIR NYA DABLEK , TERKADANG JUGA KENDARAAN NYA KURANG BAGUS SUPIR NYA JUGA NDABLEK ,

    ya..pasti yang terjadi adalah yang seperti bapak - bapak katakan ..,dan wajar lah bagi saya , kata - kata bapak cukup menghujat .saya pun akan berbuat yang sama dengan bapak apabila saya ada di posisi bapak - bapak.

    perkataan bahwa ini adalah bisnis mimpi , adalah benar saya pun pertama kali mendapat teguran dari teman kata - kata nya seperti itu ,

    JADI JADIKANLAH KENYATAAN KALAU MEMANG INI MIMPI , APAPUN BISNIS ANDA MLM ATAUPUN BUKAN >> BERMIMPILAH UNTUK SUKSES MAKA HAL ITU ADALAH SATU TAHAP UNTUK MENCAPAI KENYATAAN NYA.

    take Decision , just do it , Enjoy with it .. Go to Success together with your team.
    sukses.

  20. saya setuju karna buka mlmnya yang salah yang salah adalah sistemny dan bukan pula karna sistemnya saja tetapi orangnya yang menjalankan sistemnya yang salah so pelajari sistemnya renungkan cari ilmunya lalu putuskan dengan ilmu dan yang paling utama kejujuran dalam menjalankan bisnis mlm tersebut dan jangan lupa sedekah kepada fakir miskin dan anak yatim, oke!!!TIDAK SEMUANYA MLM ITU HARAM JUGA TIDAK SEMUANYA MLM ITU HALAL!!!

  21. Ass.wr.wb.
    Terima kasih Yosa. Wassalam

  22. kenapa sih harus perlu ada bank sariah itu

  23. Yth REY, Bank syariah sangat diperlukan,karena berfungsi sebagai jantung keuangan islam. Lihat puluhan artikel saya di kategory bank syariah

  24. Alhamdulillah akhirnya saya menemukan website yang memaparkan kajian MLM menurut fiqih Islam secara positif, gamblang, tidak memojokkan. Terima kasih Pak Agus, artikelnya cukup mencerahkan. Saya mohon izin untuk menduplikasikan tulisan bapak di blog saya guna menjawab kegelisahan sahabat-sahabat saya tentang bisnis MLM ini, bukan saya tidak bisa menjelaskan, tapi saya lebih suka menerima informasi lengkap dari ahlinya seperti bapak. Saya juga izin untuk mengcopy link hal ini di website-website yang memaparkan MLM dalam Perspektif Islam, tapi kurang Islami menurut saya karena cenderung memojokkan salah satu pihak seperti Tianshi dan UNICORE, padahal seperti yang sudah disampaikan Pak Luqman si Mantab. Sekali lagi terima kasih.

  25. Maaf ralat untuk link blog saya tentang artikel bapak, yang benar http://dokternasir.web.id/multi-level-marketing-dalam-perspektif-fiqih-islam
    Terima kasih lagi.

  26. Assalamu `Alaikum Wr Wb

    Hmmm… Menarik…. Dari dulu saya memang mencari-cari informasi mengenai Keabsahan MLM secara Islam. Tapi masih ada pertanyaan saya yg agak menggelitik-gelitik punggung saya sampe` gak bisa tidur…..

    Pak Agustianto menjelaskan bahwa [quote]”6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya”[/quote]

    Apakah ada MLM yang tidak menzholimi Downlinenya???

    Benar bahwa kita misalkan UpLine memang benar-benar Repot mencari Downline, kemudian beliau berhak mendapatkan Ujroh (Imbalan) dari situ. Sampai berapa lama??? Seberapa besar??? Kebanyakan MLM , selama downline membeli barang, maka dia akan tetap mendapat Manfaat (Tanpa Usaha apapun).

    Oleh karena itu saya setuju dengan pendapat Pak Agus
    [quote]8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir [/akhir]

    Tapi mana ada pak??? Memang saya agak pesimis, tapi itu kenyataannya…. Beberapa bisnis MLM yg saya jalani akan menguntungkan jika anda adalah orang pertama mendaftar dan merekrut orang.

    Usul saya bagi para Pembuat MLM Syariah adalah:
    1. Sama dengan Pak Agustianto
    2. Bonus Perekrutan seharusnya hanya dapat sekali saja dengan ditentukan di awal. Bonus ini dapat digunakan sebagai Insentif Pengembangan bisnis
    3. Jika ada, Bonus Pembinaan bisa didapatkan dengan meminta bukti pembinaan dari Downline.
    4. Untuk mekanisme Bonus pembinaan Maksimal hingga tingkat dua. Hal ini mengingat adanya Gap yang semakin tinggi antara Upline dengan Downline, selain itu pengawasan Upline jg semakin sulit. Sehingga sesuai dengan pernyataan Pak Agustianto

    [quote]7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
    akhir[/quote]

    5. Oh iya yang terakhir adalah “REJEKI kita TIDAK akan pernah TERTUKAR”. Jadi jika insentifnya secara kasat mata mungkin kurang attraktif dibandingkan yang konvensional, maka ingatlah pernyataan saya diatas. Selain itu jika dari sisi perekrutan kurang Attraktif, kita masih bisa mendapatkan celah dari sisi Jenis Barang, DO, Kemudahan transaksi, dll (Masih banyak kok…)

    Setiap Mekanisme ada kelebihan ada kekurangan, tapi yg penting adalah menerima Kekurangan dan membawanya menjadi Nilai Lebih kita.

    Tetap Semangat

    Terus Berusaha

    Jangan Lupa Berdo`a

  27. Yth.Bagiastomo, kita bisa merndapat bagian dari downline kita, harus dibatasi,jangan seterusnya, menurut saya hanya sampai pada kedalaman lima,Artinya ketika pada kedalaman enam, down line tidak dapat lagi.
    Ya saya setuju nomor 3. Halitu bagus sekali,yaitu ada pembnaan bonus.

  28. Dwi Fazriyatunnisa(UIN, PS 7 A) Says:

    Melihat pada manfaat dan mudharat

    Jika kita melihat dari manfaatnya, memang banyak yang akan didapatkan dari bisnis MLM. Salah satunya adalah orang yang terjun ke bisnis MLM menjadi mempunyai tantangan dalam mengajak orang untuk dapat bergabung dengan MLMnya. Seperti yang kita ketahui, untuk baik dan bagus dalam berbicara adalah hal yang sulit dan harus dilatih, apalagi yang bisa membuat orang lain tertarik untuk ikut bergabung. Jika kita ingat dalam pelajaran B. Indonesia saat SD-SMP, sering terdapat materi yang mengharuskan kita latihan berbicara. Seperti; pidato, sambutan, drama dll. Pelajaran tersebut biasanya terlihat remeh namun jarang sekali yang dapat tampil baik dan bagus. Begitu juga dengan mengajak orang untuk bergabung. Memang terlihat mudah, namun ternyata cukup sulit.
    Pada bisnis MLM, kita diharuskan melawan rasa malu, takut, dan lainnya untuk berhasil. Apalagi, sudah banyak dalam bisnis MLM yang memberikan pelatihan tersebut. Jika dilihat dari menfaat tersebut memang sangat positif, tapi jangan dilupakan madharatnya.
    Pada saat ini, banyak sekali orang-orang yang tergiur dengan ajakan praktisi MLM dengan seribu janji yang akhirnya menyesatkan. Jika dilihat dari sebebnya adalah memang saat ini, MLM jarang sekali yang mengandung nilai syariah. Bisnis MLM syariah yang seharusnya kini dikembangkan karena sudah banyak bukti yang memperlihatkan ketidak baikan MLM non syariah. Saya harap bukan hanya menjadi wacana belaka untuk adanya MLM syariah tapi usahakan MLM syriah menjadi solusi MLM saat ini.Sehingga bukan hanya menjadi teori tapi juga menjadi realita.Makasih

  29. Yth.DWI F.
    Ya terima kasih, benar yang anda katakan. Cuman niat berniaga perlu kita pasang sesuai syariah.

  30. asaalamua’alaikum…\

    sukron pa atas pemaparan bapak tentang mlm..
    saya mau tanya kl di bandung sedang gencar dengan MLM DBS, mungkin bapak sudah tau jauh mengenai mlm yang ini.saya d ajak sm tmn saya, bahkan dia sampai berani membiayai administrasi saya untuk masuk jadi anggota.mereka berdalih bahwa mereka bukan bisnis mlm seperti yang lain. tapi saya dan rekan2 yang lain masih ragu dan butuh penjelasan dari yang lebih berilmu. mohon penjelasannya pa tentang Duta Busines School ini. Terima kasih
    mohon di balas k emai saya aja pa

  31. assalamu’alaikum…

    afwan ustad, saya cuma ingin tahu mlm mana saja yang mendekati syar’i / yang halal.
    sukron.

  32. Yth. Sdr.Rizal,
    MLM yang sudah mendapat sertifikasi halal hanya MLM Syariah AHADNET INTERNATIONAL.
    Sedangkan MLM lainnya meskipun mengklaim syariah harus diuji dulu tingkat kesyariahannya pada 12 tinjauan.

  33. tlg kami dikirimi MLM dlam pers fiqih islam. trims

  34. saraswati nasution Says:

    Akhirnya ketemu juga kajian MLM sesuai syariah islam..jadi lega..dan semangat membangun jaringan sesuai dengan akidah islam..terima kasih telah menuliskannya ya..boleh ya saya copy..terima kasih

  35. Wah… jadi Ajang .. kampanye neeh..
    pusing.. saya sendiri walaupun sudah baca semampu saya pokoknya …Bismillah saja.

    Kebetulan saya sudah ikut 7 bulan di http://www.biomagworld.com
    downline downline saya Alhadullilah.. tidak ada yg dirugikan. (mudah-mudahan seterusnya - amin)

    thanks
    Darmoko
    (085880857530 - Double Diamond )

  36. Yth. Darmoko, Pilih MLM yang syariah, atau syariahkan MLM yang anda kembangkan.
    MLM anda belum mendapat sertifikat dari MUI dan kami belum meneliti MLM anda dari segi syariah.

  37. A.Buchory Muslim Says:

    MLM ini memang yang paling marak, potensi muslimin yang sangat besar membuat banyak orang menjadikan peluang yang sangat empuk maka sebagai ummat kita harus lebih hati2. walau prinsip mu’amalh adalah boleh kecuali yang terlarang maka kita harus benar2 memperhatikan itu., man taroka syai’ fil haroom sayajid fil halaal. al fauz minallaah

  38. Pa Agus, saya sangat berterimakasih sekali dengan Kajian ini. Karena saya juga pelaku bisnis online di Internet dengan prinsip Bagi hasil selama 10 bulan dari perkembangan member baru tiap bulannya. Manfaat ikut member tsb sich bisa berteman dan menjual product kita sendiri secara gratis. mohon untuk dicheck dialamat ini pa http://idafitri.frenstore.net , apakah termasuk haram atau halal ya.thanks before

  39. Untuk memilih MLM yang legal dan baik di Indonesia sudah ada filternya yaitu : 1. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :13/M-DAG/PER/3/2006, 2. APLI.
    Saat ini saya menjalankan MLM Nutrend dari Sido Muncul dengan konsep bagi hasil, karena bonus dihitung dari omzet internasional yaitu 40% omzet dibagi kepada seluruh member sesuai dengan kualifikasi bonus masing-masing member. Bonus bukan berdasarkan prosentase kerja downline atau omzet group, omzet group hanya untuk menentukan prosentase prestasi/partisipasi group itupun dibatasi sampai kedalaman 5 generasi, secara lengkap klik http://www.nutrend-intl.com
    Tolong kajiannya dari Pak Agus tentang Nutrend apakah termasuk dalam MLM Syariah, sehingga nantinya bisa menjadi rujukan bagi siapa saja yang mendambakan dan merindukan adanya MLM Syariah, terima kasih.

  40. Ya, terima kasih Mas Sukoharjo.
    dari segi produk MLM Nutrend oke, diduga keras halal,
    Besaran margin bagi agen (members, jangan terlalu tinggi, seperti pada banyak MLM lain. Cara memberi penghargaan kpd mitra (member) yang sukses bagaimana, apakah sesuai syariah, Cara pemasarannya bagaimana?apakah hanya janji2 angin sorga, atau janji2 material. Etika bisnisnya bagaimana?. Sistem insentif bagaimana?. Yang dilihat bukan saja sistem bagi hasilnya, tapi apakah sistem itu mencerminkan keadilan dan keseimbangan, sehingga op line yang pasif hanya ongkang2, tanpa membangun keseimbangan jaringan. Saya kira banyak aspek lagi yang harus ditinjau. Lihat 12 aspek yang harus disyariahkan. Terakhir sebaiknya mendapat sertifikasi dari MUI sebagai MLM yang sudah diakui kesyariahannnya.

  41. Terima kasih atas tanggapan Pak Agus tentang Nutrend.
    Nutrend berdiri 30 Juni 2006, memang untuk saat ini Nutrend belum memiliki sertifikat syariah dari DSN-MUI semoga kedepan bisa mendapatkannya.
    Salah satu produk nutrend Colatrend (colostrum) bahkan sudah mendapat sertifikat halal dari IFANCA.
    Prosentase pembagian bonus semakin tinggi peringkat prosentase bonusnya semakin kecil.
    Ada bonus rekrut sebesar 9% dari belanja downline yang direkrut (9% x …PV x Rp 12.100) maksimal PV = 50PV bonus rekrut maksimal Rp 100.000. PV Selebihnya akan dihitung sebagai prestasi downline yang direkrut untuk dasar perhitungan bonus loyalitas dan bonus dinamik.
    Untuk upline yang pasif tanpa membangun keseimbangan jaringan hanya berhak atas group sampai kedalaman 1 generasi saja, sedangkan yang aktif membangun keseimbangan jaringan bisa maksimal 5 generasi, juga mendapat royalty sesuai peringkat dengan syarat tutup point sesuai peringkat juga.
    Demikian semoga bisa memberikan gambaran tentang marketing plan Nutrend.

  42. pak Agus mlm menjadikan manusia hidup konsumtif risau dunia cinta dunia sibuk cari dunia maaf dgn segala cara apa . bagaimana dgn ayat ayat Allah tentang cint dunia.

  43. ulfa treni juliana PS 7B Says:

    membahas MLM dalam prespektif fiqh islam sangat menarik dibicarakan.
    dan saya sudah menjalankan bisnis MLM pada sophie martin dan oriflame yang saya sudah menggeluti bisnis ini selama 3 tahun, dengan adanya pembahasan tersebut membeikan pandanan yang lebih jelas dan bisa membedakan MLM yang di bolehlan secara islam ataupun sebaliknya.
    terimakash atas ilmunya…

  44. NOVI ROFIANI (PS VII B) Says:

    Assalamualaikum WR.WB
    pa, saya sangat setuju dengan apa yang bapak paparkan diatas. sebelumnya saya hanya mengetahui bahwa apa yang bapak jelaskan sebagai MBA itu adalh MLM. setiap anggota yang sudah jauh masuk sebelum kita dan merekrut banyak orang untuk ikut menjadi anggota tersebut, jika orang yang dibawahnya menjual produk dengan jumlah yang banyak dan mendapatkan keuntungan yang banyak, maka orang yang merekrutnya tanpa usaha lagi ia akan mendapatkan keuntungan dari orang yang dibawahnya itu. ini jelas merugikan. bahkan ada MLM yang semakin anggotanya berada di tingkat atas, maka ia bisa membeli produk dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan anggota yang berada dibawah, sedangkan anggota yang dibawahpun sudah mendapatkan keuntungan 30-40% dari harga aslinya. apalagi yang berada di tingkat atas.MBA benar-benar hanya menguntungkan segerintil orang, dan itu merupakan praktek yang benar-benar zalim.
    kebanyakan masyarakat diluar sana pun menganggap yang demikian adalah MLM dan memang ketentuan MLM itu adalah seperti itu. maka saya sangat setuju bapak mengangkat tulisan tentang MLM ini agar masyarakat terutama yang terjun dalam bisnis MLM menjadi mengetahui bahwa bisnis yang digelutinya itu benar-benar MLM atau MBA.
    tetapi mungkin harus diadakan sosialisasi yang lebih lagi tentang MLM, agar masyarakat diluar sana mengetahui dengan jelas apa itu MLM yang dibolehkan dalam Islam.
    Wassalamualaikum
    NOVI ROFIANI-PS VII B

  45. asalamu’alaikum

    saya sependapat dengan saudara aan, memang sih bisnis MLM memang ada yang sukses, kebetulan temen ku juga ad yg berhasil dapet mobil BMW,.. setahu saya jaringan yg dicontohkan oleh rosululloh harus jelas aqadnya dan langsung. Selama ini saya menjalankan bisnis perdagangan memenuhi kebutuhan muslim contoh kaos kaki, gamis, kaos muslimah, jilbab dll. Xample saya untuk mendapatkan untung 3 juta saya harus mengeluarkan modal (untuk membeli barang) senilai 40 jutaan..saya menerepkan diskon kepelanggan saya sampai 40%.. akadnya jelas..dan nanti agen saya menjual lagi kepelanggan (terserah diskonnya..da seterusnya sampai kekonsumen terakhir (pemakai) ..menurutsaya ini yang dicontohkn oleh Rosululoh .JELAS AQADNYA.. Kebanyakan (maaf)orang2 yg terjun ke MLM awalnya pingin cepet (kaya yg instan), bisa sih memang yg gencar mencari down line..Ya udah deh untuk temen2 yang ingin bisnis Riil bisa hubungi saya 08179440683, saya bisni kaos kaki, baju bayi, kerudung dll diskon sampai 45% tergantung pembelian…untuk mengenai mlm bisa baca di pengusahamuslim.com wasal

  46. waduh….sy lg bingung banget nih..
    sy seorg pelajar kelas 2 sma bru aj gbung di slh satu MLM. Awal2 nya sich sy giat banget ngejalaninya, tp skrng kok ngrasa jenuh ya.
    yg jd kebingungan sy yaitu, sy menjd seorg pemimpi besar setelah mengenal bisnis itu yg pd awalnya mimpi sy tdk sjauh it. sy ragu.. sy menjadi seorang pemimpi besar it krna brgntung pd bisnis it, dan jika sy tidak brgsntung pd bisnis it sy bukan lah seorang pemimpi besar sejati. minta masukannya ya !!!!

  47. Banyak hal yang saya rasakan setelah gabung dgn bisnis MLM.
    1. Positif
    * Pengembangan Diri
    * Lebih Mengerti Cara Mengatur Keuangan
    * Memperluas Pergaulan
    * Lebih Pintar Ngomong
    2. Negatif
    * Waktu Untuk Belajar Berkurang
    * Suka Kecapekan
    * Waktu Untuk Ibadah Berkurang
    * Sering dimarahin ortu krna sering pulang tdk tepat pd waktunya.
    Minggu minggu ini saya sering bolos datang ke pertemuan, karena saya merasa telah kehilangan hal2 yg slama ini paling berharga. Ada rencana mau off karena sdh merasa tdk kuat lg. Tp, jg ada rasa keberatan untuk mundur, karena bisnis yg sdh sya bangun lumayan berkembang. Upline udh memberi ketersilahkan kpd saya. Karna semua keputusan ada di tangan saya. Tapi, setelah saya renungkan akhirnya 70% dr hati menyatakan saya harus keluar. Ya, karena saya menganggap bhwa makna kesuksesan itu relatif, tergantung siapa yang menilai. Tetapi, setiap orang mempunyai jalan kesuksesannya masing masing. Tidak harus sama. Saya lebih memilih untuk fokus ke sekolah dulu. Cause, for me education is number one. Buat sahabat saya, WET jgan terlalu menggantungkan masa depan kamu pd bisnis itu. Kamu harus tetap pertahankan prestasi yg selama ini sdh kamu capai. Jangan sampai karena bisnis ini, sekolah kamu nmr 2 kan. Suara Saya.
    THANKS A LOT MY UPLINE.BEYOND !!

  48. Ya benar fokus sekolah dulu, jika anda memiliki dana dari orang tua untuk belajar. Bagi orang yang tidak ada dana sekolah, maka bekerja sambil belajar tidak masalah. Saya sejak SD, SMP, SMU, apalagi Kuliah, belajar sambil bekerja untuk membiayai sekolah dan keperluan sekolah.

  49. Agus Nugroho, MLM juga banyak yang berbentuk sektor riil. Cuma pemasarannya secara berlevel. Hampir semua MLM konvensional tidak boleh diikuti orang-orang beriman, kecuali MLM itu telah disyariahkan dalam banyak aspek. MLM harus diuji kesyariahannnya oleh DSN MUI dan terlebih dahulu dapat dibahas oleh IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam). Lihat websitenya, http://www.iaeipusat.org

  50. Salam buat semua.
    Dari Artikel situs ini. Bisakan diqiaskan dengan pacaran sesuai syariah ?

    Salam

  51. insya Allah DBS halalan thoyyibah, sistemnya bagus dan tidak memberatkan .:-)

  52. Kehalalan DBS harus diuji pada 12 aspek dan itu dilakukan DSN MUI. Untuk tahap pertama saya akan memeriksa dan meneliti kehalalannya. Menetapkan kehalalan MLM, harus berasal dari penelitiaan dan penelaahan MUI.
    Sepanjang belum maka DBS masih diragukan.

  53. Bener lho pak Agus. DBS booming bgt. Saya baru gabung 3 bulan, down line sudah 600-an. tadinya saya yakin ikutan karena ada janji akan keluar sertifikasi MUI awal tahun 2009, ternyata belum keluar juga. saya jadi deg-degan. tolong pak agustianto bisa menelitinya, karena saya merasa kurang kompeten. Walau pun teman-teman di bandung secara pribadi pernah berkonsultasi dengan pakar syariah ada yang mengatakan bisnis ini halal. (diantaranya: Antonio Syafi’i, miftah farid, maftuh cholil)

  54. Mary Ann, Saya amat angat tidak yakin, MLM halal secara mutlak, tanpa harus meneliti segala aspek yang terkait dengan MLM. Syafii Antonio dulu pernah menulis tentang MLM dan merumuskan sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sesuai syariah.Apakah MLM DBS sudah lolos seleksi?. MLM harus dikaji secara mendalam dari perspektif syariah.Para ahli harus bertemu membahasnya. Untuk sementara, MLM konvensional Masih bermasalah.

  55. Pak Agus, sebagai informasi: DBS ini tidak menganut MLM murni/ konvensional, sehingga tidak tergabung dalam APLI, lebih jelasnya di http://duta4future.com/?pg=news&act=read&id=45.

    Kalau bapak ada waktu, minta tlg diteliti ya pak. Terimakasih sebelumnya.

  56. asalamu’alaikum w.w

    kita memang selalu was-was dan berhati-hati terhadap sesuatu yang baru,seperti juga halnya kehadiran MLM. pencermatan dan pembelajaran yang benar terhadap hal yang baru adalah diperlukan. sikap skeptis dan kritis merupakan bagian dari pembelajaran dalam memahami sesuatu dan memang sangat diperlukan.

    MLM hanya suatu istilah yang dibuat untuk satu sistem atau bentuk usaha perdagangan/jasa yang bertingkat atau berjaringan. nanum pada dasar keterkaitan suatu bidang usaha dengan bidang usaha lainnya dapat juga digambarkan sebagai berjaringan dan berjenjang yaitu saling berhubungannya satu dengan lainnya terhadap percapaian suatu tujuan atau target. seperti kaitan pabrik dengan distributor selanjutnya kepada agen dan pengecer pada akhirnya pembeli yang mana masing-masing akan memutuskan untuk berkaitan atau tidak dengan mempertimbangkan keuntungan atau profit yang didapatkan.

    selama tidak keluar dari kaidah syariah, MLM menurut saya merupakan satu dari banyak pilihan bagi kita untuk berusaha dalam mencari rezeki. dengan semakin sedikitnya jaminan akan keberadaan lapangan kerja dan lapangan usaha, MLM hadir memberikan lapangan kerja baru kepada setiap orang yang mau berusaha dan berminat. ada banyak hal yang positif yang bermanfaat dalam membangun sikap kepemimpinan (leadership) dan kewirausahaan (enterpreneurship). MLM menurut saya hanya mengecilkan lingkaran jaringan yang luas kedalam segmementasi member atau mitra atau istilah lainnya yang diberikan dukungan dan sistematika kerja untuk mencapai penjenjangan karier dan pendapatan dari perusahaan MLM tersebut.

    Wassalam,
    A. Tarmizi

  57. Asalamualaikum wr,wb…..
    Sewaktu saya membaca artikel Bpk saya benar-benar tidak menyangka bahwa bisnis multilevel ada yang halal dan yang haram. saya sendiri sudah mengikuti bisnis multilevel Melia Nature sejak bulan januari 2009. Namun sampai sekarang saya menjadi bimbang dalam menjalankan multilevel ini karena saya masih belum yakin ke halal’an-nya. Dalam multilevel ini produk yang dijual adalah obat yang dihasilkan dari lebah dan saya sendiri sebagai pengguna sudah merasakan khasiat’nya yang memang bagus. Untuk perolehan bonus, kita mendapat bonus 100.000 dari downline yang kita yang kita ajak (kita sponsori). Setiap downline yang kita sponsori tersebut membeli produk, maka kita akan mendapat bonus 100.000 . Dalam multilevel ini setiap oarang mempunyai 2 cabang. setiap kita mendapat downline 2 orang diposisi kanan & 2 orang diposisi kiri (seimbang antara 2 dikanan dan 2 di kiri) maka kita mendapatkan bonus 170.000 . Dari rincian tersebut,apakah jenis multilevel ini termasuk dalam golongan halal? Mohon Bantuannya pak…..

  58. Agustianto Says:

    Amai, ada 12 aspek yang dilihat untuk menentukan halal atau tidak pada MLM.Lihat kembali artikel saya, bukan hanya dari segi insentif

  59. gua jadi bingung,,,,,,,,,,

  60. Assalamualaikum…

    di daerah saya DBS Booming, mulai dari mahasiswa, pegawai kantoran sampai tukang becak gabung. saya ditawarin, katanya ustadz A, Ustadz B, dan banyak lagi ustadz di daerah saya sudah menghalalkannya, bahkan katanya MUI juga sudah setuju.

    pas saya tabayun dengan salah seorang ustadz yang kata kawan tersebut sudah setuju, ternyata beliau masih berpendapat syubhat, dan untuk menghadapi yang syubhat kita harus tawaquf (berlepas diri dari hal tersebut). beliau sampai geleng2 kepala karena kaget namanya banyak dijual untuk memasarkan DBS.

    mohon pencerahan ustadz, kalau ada link ke MUI mungkin bisa dalam bentuk fatwa, kalau halal bagus, kalau haram juga bagus.

    jzklh

  61. Agustianto Says:

    Yth.faris. Masih saaangat banyak ustaz yang tak faham ilmu ekonomi Islam, mereka harus kuliah atau belajar secara mendalam ekonomi Islam. Di Jakarta saja (apalagi di daerah), ribuan ustaz belum belajar ilmu ekonomi Islam. Jadi pendapat mereka belum tentu bisa diterima. Jadi masalah ekonomi, Tanyakan pada ahlinya. Misalnya ia dosen ekonomi Islam di Perguruan TInggi yang benar-benar mendalami ilmu ekonomi Is;am. Banyak professor agama Islam, tidak ahli di bidang ekonomi islam, mungkin mereka profesor di bidang pendidikan, filsafat Islam, akhlak tasawuf, dsb.

  62. Assalamu’alaikum ustadz. ana sudah terlanjur ngikut DBS. awalnya ane tertarik dengan kemudahan deposit pulsanya. tapi setelah membaca dan mendengar komentar sana-sini ane jadi ragu kehalalan bisnis ini. tolong ustadz untuk segera dikupas tuntas, sebab sudah banyak kader dakwah yang nyebur di DBS. kalau memang haram segera di posting, kalau memang halal segera juga di posting. afwan, ini mendesak. jazakalloh khoiron katsiron atas perhatian ustadz.

  63. Agustianto Says:

    Saya tidak yakin DPS sudah bisa akui secara syariah, harus diuji dari 12 aspek syariah, mereka harus presentasi di depan saya.

  64. Agustianto Says:

    Soory bukan DPS tapi DBS

  65. tolong ust. sebagai ladang amal ustadz. ane ingin jawaban segera.

  66. ya ustadz, minimal pendapat ustadz tentang DBS, jazakallahu khoiron…

  67. Salam, sepertinya yang merespon artikel ini sedang mencari pembenaran ya! karena kaliamat yg ada, akhirnya…akhirnya ketemu. berarti banyak juga sebelum menemukan artikel ini,mkn netter menemukan hukum yg kharam.
    Intinya, apa bapak Agus bisa mempertanggung jawabkan ke halalan MLM sesuai tulisan bapak? karena ini bersangkutan dengan umat, yang kedua, banyak ulama yg melarang dan mengharamkan apapun bentuknya.
    kalo memang bisa dipertanggung jawabkan dan bkn hanya melegakan umat, kami mohon contoh beberapa artikel yg menggambarkan sudut pandang yang berbeda dg bapak agus terutama dari beberapa kalangan ulama lain yg kita anut ilmunya, sehingg bisa dibandingkan dengan ulasan bapak agus. sehingga kita yg awam hukum lebih ngeh u menerima.
    yang kedua, bisa diberikan contoh konkrit bisnis sejenis apa saja yg halal atau data web nya sehingga kita bisa belajar secara konkrit.
    terima kasih

  68. Ia tolong Pa Agustianto bsa jelaskan. Saya jg ikut DBS dan saya ragu karna melihat berbagai postingan di blog 2 yg mengharamkannya.

  69. Pak Agustianto, saya mohon bapak rincikan tentang bisnis Duta business school. apakah bisnis ini hanya berkedok jual pulsa atau cuma sistem binary. mohon penjelasan dari bapak.

  70. Hukum Syara’ Multilevel Marketing
    Pengantar
    Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.
    Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.
    Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.
    Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.
    Fakta Umum Multilevel Marketing
    Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).
    Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.
    Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.
    Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar
    Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:
    1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).
    2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.
    Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:
    1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:
    “Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)
    Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:
    Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)
    Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.
    2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:
    “Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)
    Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:
    “Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)
    Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).
    3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:
    “Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)
    Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)
    Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.
    Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:
    Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)
    Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.
    Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.
    Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:
    “Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”*8)
    Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:
    ”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)
    Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:
    “Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)
    Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.
    Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM
    Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:
    1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.
    2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).
    3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.
    Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.
    Kesimpulan
    Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.
    Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.
    Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.
    Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!
    Catatan Kaki:
    1. Lihat, as-Syawkani, Nayl al-Awthar, Dar al-Jil, Beirut, 1973, Juz V, hal 248.
    2. Lihat, as-Syawkani, Nayl al-Awthar, Dar al-Jil, Beirut, 1973, Juz V, hal 249.
    3. Lihat, al-Haytsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Kitab Al-Arabi, Beiurut, 1973, Juz IV, hal 84.
    4. Lihat, al-Haytsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Kitab Al-Arabi, Beiurut, 1973, Juz IV, hal 84.
    5. Lihat, al-Asqalani, Talhish al-Habir, ed. Abdullah Hasyim al Yamani, t.p., Madinah, 1964, Juz III, hal. 12.
    6. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, Juz XX, hal 166.
    7. Ibn al-Abidin, Hasyiyah Ibn Abidin, Juz II, h. 355, Wahbah az Syhayli, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz IV, hal 2918.
    8. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, juz XV, hal 115.
    9. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, juz XV, hal 116.
    10. Muhammad bin Abi al-Fath, al-Muthalli’, ed. Muhammad Basyir al-Adlabi, al-Maktab al-Islami, Beirut, 1981, hal. 279.

  71. Pa Agus…Kalau menurut saya DBS Haram…Karena Akad Jual Belinya , Tidak langsung berupa barang…jadi barangnya berupa pulsa..tidak langsung diterima….Tapi gimana keyakinan masing-masing

  72. arisyia nuraeni Says:

    Assalamu’alaikum….
    Yth.Bpk Agustianto.
    Diruang ini saya ingin berbagi pengalaman…! mudah2an ada masukan yg positif buat saya.

    Saya skrng sedang mengikuti bisnis di salah satu perusahaan sejenis MLM(jd sales bagian kesehatan).
    Dari awal masuk, saya tertarik karna ga tau tentang MLM tu pa. dari leader saya dia pandai bicara tp bnyak bahasa iklannya alias bohong. Saya tau itu, tp yg menjadi alasan sy tuk tetap stay yaitu baik buruknya itu bukan dari orang lain, tp bersumber pd diri sendiri. orang lain boleh bohong,yg penting kt tidak. selain itu dari pihak perusahaan memberikan pembinaan secara fisik,mental n spiritual yg bagus(by manajer). jd sy lebih melihat sisi positifnya dibanding negatifnya, karna setelah diamati sistim manajemen bisnisnya dibanding MLM yg lain lebih banyak mengarah ke spiritual leader bukan ke hasil pemasaran.

    contohnya, hal positif / pembelajaran yg sy dapatkan:

    1. membentuk nilai diri yg positif
    karna disini sy diajarkan tuk punya sikap&mental yg bagus,sabar,ga perhitungan dalam bangun tim,perhatian sm orang,ga reaktif sm orang,rajin datang pagi,selalu bikin perencanaan buat masa depan,tulus nerapy orang sakit,ga boleh naikin harga,ulet.
    2. rasa bersyukur terhadap apapun hasil yg diberikan.
    3. Belajar Lebih dewasa
    4. lebih giat ibadah,karna setiap hari di impactkin agar selalu ingat sm yg diatas. sering sholat berjama’ah.
    5. Merubah karakter. karna banyak latarbelakang teman2 sy yg karakternya urakan,bs jd pribadi yg lebih bertanggung jawab.

    Hal negatif dr perusahaan/dalam diri/dr sekeliling:
    1. atmosfer yg sering ngajak orang tuk bersemangat, seperti nyanyi2 dan joget2. jadi seperti hura2.(dari kantor)
    2. kadang kalo lagi jatuh atau no selling,timbul rasa malas,jd tdk bersyukur,timbul negatif ke perusahaan.(dari dlm diri)
    3. kadang ada anggota yg bermentalkan bejat yg menghalalkan segala cara untuk dapat hasil yg lebih atau dalam membangun tim.(karakter orang sekeliling beda2,bukan perusahaan yg salah).
    4. Customer yg sentimen terhadap sales, sehingga mental jd down dan pesimis.

    ini paradigma saya,jadi bukan sekedar mengejar material,tapi lebih ke spiritual leader n perbaikan karakter.

    Jd buat rekan semua, jg tlng dipertimbangkan tentang sisi positif negatifnya bisnis ini(yg dominan dari perusahaan tersebut dari sisi mananya). Bagaimana sistem manajemen/cara kerjanya.

    dan menurut bpk agus sendiri,bagaimana pendapat bapak tentang pengalaman saya ini. boleh memberikan kritik dan masukan.
    terima kasih. wassalam!

  73. Agustianto Says:

    Ya, segala sesuatu sering mengandung positif dan negatif (manfaat dan mudaharat). Khamar juga ada manfaat dan mudharat.
    Kita tidak saja meninjau MLM dari segi manfaat dan mudharat, tetapi juga dari 12 aspek dan perspektif. perusahaan yang ingin diakui kesyariahannya harus masuk laboratorium MUI (DSN). dan juga bisa para ahli ekonomi islam, namun tetap titik akhirnya MUI

  74. menurut saya MLM tuh bisnis yg membuat kt lupa thd tujuan hidup kt didunia..kt di jejali dgn mimpi2 manis dunia,sehingga kt bekerja mati2an buat mencapai itu,dgn melakukan dgn cara apa pun termasuk menipu teman sendiri,memaksa dgn terus2an menghubungi calon prospek,membuat org lupa akherat,membuat org melakukan kegiatan usahanya karna aset,bonus,mobil,dll bukan karna Allah lagi!!org2 islam di brainwash di pertemuan2,sehingga mrk lupa akan lilahita Ala..untuk mecapai kesuksesan di dunia tuh bnyk bgt jalannya,tdk hrs melalui MLM saja..banyak jalan yg lbh mulia lg untuk ditempuh..

  75. Tapi menurut hemat saya lebih baik kita tdk ikut bisnis MLM dari pada Uang yg kita peroleh Haram..Yg nantinya tdk akan berkah..Ambilah Jalan tengah agar kita selamat Lahir & Bathin…..Jgn terlena dg khidupan dunia krn semua itu hanyalah fatamorgana Belaka…Pilih lah akhirat Insya Allah kita akan selamat..

  76. assalamu’alaikum wr wb..

    alhamdulillah saya bisa membaca artikelnya pak Agus ini sekarang,coz klo saya baca artikel ini besok atau bulan depan, saya masih akan dalam keraguan,,, artikel bapak bagus. bersifat informatif. coz pas bgt dgn saya yg lagi coba ngejalinin MLM.
    ternyata hukumnya boleh ya, cz sya sempet ragu untuk melakukan ini,, tp pas lihat artikel ini beserta komentar2 pengunjung situs, membuat pencerahan bagi sya,
    skrg sya jd nambah wawasan,, dan ga terlalu ragu lg sm MLM.
    krn insyaallah klo kita sbg pengendara menjalanknnya dgn baik, insyaallah hasilnya kan baik, jd yg disalahkan bukanlah MLM nya ataupun sistem nya, tp tergantung cara orang itu sendiri yang menjalankkanya, karena setiap orang berbeda, maka jalan hidupnya pun berbeda2.

    btw, pak agus saya copy ya artikelnya,,
    terima kasih sebelumnya.

    wassalam

  77. Saya mohon Pak Agustianto dap menjelaskan kehalalan dan keharaman MLM-MLM yang ada berkembang sekarang. Karena MLM sudah banyak dan masyarakat luas belum tau betul yang mana saja yang benar-benar dibolehkan, sesuai dengan syariah. MLM sekarang beda-beda sistemnya. Jadi, hendaknya setiap MLM yang ada harus diuji dan disampaikan hasilnya itu Pak supaya jelas. Dan bagi yang terlanjur ikut berkecimpung dengan bisnis yang tidak syariah tersebut dapat menerima dengan hati yang lapang, karena ini kebenaran dan kita semua orang muslim mempunyai cita-cita untuk mendapat ridho Allah. Kalau perlu, para aktivis MLM yang ada menjelaskan dengan sejelas-jelasnya mengenai sistemnya dan mencakup 12 point agar syariah, sehingga dapat disimpulkan. Ini sekali lagi untuk kebaikan kita bersama, di dunia dan di akhirat. Saya mohon kerjasama dari Pak Agustianto, aktivis MLM, dan pihak-pihak lainnya. Jujur saja, saya sudah beberapa kali diajak bergabung dengan perusahaan dg MLM, seperti Thiansi, K-Link, Malia Nature, DBS, Dynasis. Namun, sampai sekarang saya tidak berani bergabung sebelum semuanya jelas. Jadi, Mohon agar lebih cepat memberikan jawaban atas halal haramnya MLM yang ada tersebut sehingga saya yakin untuk menetapkan langkah saya selanjutnya. Semoga kita terus diberi oleh Allah taufiq dan hidayah agar dapat terus bertaqwa kepada-Nya. Amiin. Mohon dibalas. Silakan saja kalau mau mengirim ke email saya: zaki_fisika07@yahoo.co.id atau HP: 081953004858

  78. Wah Tulisan yang bagus sekali,Saya juga lagi mencari-cari mengenai Bisnis MLM dalam Perspektif Islam,sebelum terjun langsung Ke Dunia bisnis MLM ini.

    Sekarang saya juga sedang menjalankan Bisnis pulsa DYNASIS,yang menerapkan sistem Viral MArketing Murni,bagaimana menurut Bapa mengenai Viral Marketing ini,kalau dynasis menerapkan sistem viral marketing murni artinya kita hanya merubah cara belanja saja,dan untuk menjadi anggota/member tidak dikenakan biaya sama sekali alias tidak ada permainan Uang pendaftarab.
    Atas masukan dari Bapa saya ucapkan Terima kAsih.

  79. Agustianto Says:

    Belum ada MLM Syariah di Indonesia, kecuali Ahadnet. Selainnya masih belum jelas Sebagian besar belum sesuai syariah. MLM yang anda sebutkan belum syariah, Perlu syariahkan. Ikuti diskusi ilmiah secara mendalam ttg MLM dalam perspektif Syariah di Pascasarjana PSTTI UI salemba. Kordinatornya Rinaldi dari alumni ESQ.Beliau mahasiwa PSTTI UI Ekonomi Islam. Beliau berencana mengundang saya untuk membahas MLM dalam forum ilmiah. Cari kontak beliau di facebook.Saya sering kontak dgn beliau di FB

  80. pak bagaimana dengan jawaban berikut, karena yg berikut melihat dari sisi akad juga samsarah ala samsarah :

    Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.
    Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.
    Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.
    Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.
    Fakta Umum Multilevel Marketing
    Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).
    Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.
    Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.
    Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar
    Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:
    1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).
    2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.
    Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:
    1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:
    “Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)
    Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:
    Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)
    Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.
    2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:
    “Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)
    Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:
    “Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)
    Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).
    3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:
    “Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)
    Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)
    Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.
    Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:
    Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)
    Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.
    Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.
    Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:
    “Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”*8)
    Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:
    ”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)
    Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:
    “Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)
    Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.
    Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM
    Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:
    1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.
    2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).
    3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.
    Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.
    Kesimpulan
    Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.
    Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.
    Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.
    Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!
    Hafidz Abdurrahman
    Sumber : http://www. konsultasi.wordpress.com

  81. kenapa susah-susah menggali fakta mlm? buka aja wikipedia. di sana dijelaskan, mlm adalah model bisnis non-sustainable, artinya dia akan cepat rusak.

    saat rusak, 88,1% orang yang berada di bawah akan “dirugikan”. hanya 11,2% saja yang menikmati keuntungan (mereka yang dekat dengan puncak piramida).

    kalau ada yang “dirugikan” (mazhlum) jelaslah keharamannya kan?

  82. pelajar haus ilmu Says:

    Ternyata masih banyak orang yang tahu tentang kebenaran Al-qur’an tapi tanpa disadari mereka belum meyakininya, percuma donk tahu kebenaran tanpa keyakinan.
    Untuk apa Al-qur’an dijadikan pedoman kalau hanya untuk sekedar tahu, tanpa diyakini, bahkan ditentang?
    Apalagi oleh seseorang yang mengaku MUSLIM.

  83. Bicara tentang MLM yang penting yang ikut nggak merasa dirugikan dan merasakan manfaat produknya tp jk tidak ada manfaat yang dirasakan dan harga yang memberatkan…hukumnya haram menurut gw….

  84. sah sah aja, no komen ,,,mlm hampir semuanya haram

  85. Lukav Minaev Says:

    wah . . wah . .

    saya masih newbie nih dalam masalah MLM. menurut kakak2 sekalian MLM yang syar’i dan yang tidak itu bagaimana melihat perbedaannya?
    bagaimana pula kita mengetahui asal pendapatan yang kita peroleh kalau kita menjalankan yang syar’i, perasaan tu dana semuanya abstrak, eh tau-tau dapat duit entah darimana . .

  86. Saya ditawari DBS.., awalnya iya-iya.., tapi setelah lihat dan denger penjelasannya..agak bingung.., ternyata bukan bisnis pulsa yang sesugguhnya.., bonus didapat paling banyak dari rekrutmen orang sistem binary.., kiri kanan harus sama/ seimbang.., beli kavling istilahnya. atau diganti namanya jadi bonus titik dan bonus pasangan, jadi rekrutlah orang sebanyak-banyaknya dan tempatkanlah dalam dua jalur kebawah (pairing) secara seimbang.. begitu terus…, jadi produknya malah ngga terlalu jadi pembahasan.., bahkan kalau ada jalur yg nggak balance insentif terputus.. kemana uangnya..??? dan uang yag dibawah 150 rb ngga ditransfer.., kalau ada ribuan anggota yang mentok.. maka uang itu dan pulsanya pada kemana ya.., transaksinya jadi nggak jelas .. pulsa , kavling atau asuransi..?? kalau pulsanya sih ok saja.. tapi seberapa banyak sih bonusnya..?? dengan 1 usaha hanya dapat pulsa 7500.., mau dijual kemana..dipake dah habis.. 1 Usaha Rp. 200 rb.., jadi agen pulsa harus deposit dulu min 100 rb…, harga dasar pulsa juga bahkan sedikir lebih mahal dari agen yang lain.., jualannya ngga ada hubungannya dengan level.., jadi serba kabur.. tapi hebatnya katanya mau diproses menjadi syariah.., mohon lebih jeli di fahami sistem ini., mereka nggak mau dibilang MLM tapi ngaku sudah dihalalkan MUI Jabar..(kok bukan MUI Nasional/DSN).., padahal yang dihalalkan MUI adalah MLM yang bersyariah..sudah banyak orang terekrut dengan icon AA Gym yang katanya bonusnya 100 jt lebih…, Hallo DT..?? gimana nih.. belum jelas status halalnya sudah berani pasang AA disitu.. sayang saya sama DT dan AA kalau ada apa-apa dibelakang hari..

  87. Ass Ustadz..?
    saya salah seorang member DBS minta pendapat ustadz segera karena DBS saat ini sedang panas di kalangan ummat, agar ummat tak terjebak kepada fitnah dll, DFI bergerak dibidang e-comerce dan pendidikan enterpreneur serta keagenan pulsa, produknya dalam bentuk teknologi bukan makanan yang dikonsumsi, kerjanya dalam bentuk iklan mulut ke mulut sehingga memangkas biaya iklan dll, sistemnya bukan level, pertama bonus sponsor atau pasangan dan lainya hanya diperoleh upline sekali dari satu member, gaji orang diatas sama dengan gaji orang dibawah, maksudnya kalau di MLM setiap penambahan level selalu ada penambahan omset bagi upline, tapi di DBS sehebat apapun peningkatan jaringan tetap dibatasi hanya maksimal 12 pasang / hari, jadi incom upline yang paling hebatpun sama dengan downline yang bekerja dibawah, pendidikan enterpreneurpun dilakukan duplikasi dari satu member ke downlinenya dari sana kita dapat bonus pembinaan, uang jasa dan uang pembinaan apa haram ustadz..? kemudian kesalhan member yang tidak mengerti dan tidak menjalankan system secara benar apa bisa menjadi alasan keharaman omset perusahaan yang secara system menganjurkan kejujuran..? gaji / upah para member apa bedanya dengan upah para guru disekolah swasta..? oya ustadz berlaku tidak adil dalam menfonis keharamn sebuah usaha bukan produk apa dibenarkan ustadz..? karena kenyataannya banyak kader dakwah yang jelas dan nyata kredit motor dan elektro di perusahaan Kredit Finansial yang jelas status hukumnya dalam syari’ah kok dibenarkan oleh dewn suronya..? lalu kenapa DBS ditekan..? ini masalah dakwah dan syari’ah atau persaingan bisnis..? ( demi Allah saya pernah didatangi kader dakwah membahas masalah DBS tapi ujung2nya saya malah diajak gabung di MLM nya yang katanya jelas halal padahal juga sama cuma beda system dan produk, bahkan system DBS malah lebih menguntungkan member kecuali jika member tidak lagi aktif sedangkan bonusnya masih tersisa dan belum diakumulasikan maka bonusnya tidak dikembalikan dan tetap tersimpan selama perusahaan tetap berdiri / tidak pernah hangus, samakan dg MLM lain?.. ) karena dakwah itu adilkan..? terakhir mohon saran ustadz apa yang harus dilakukan upline DBS saat ini..? waktu terus berjalan… Prinsip orang sulit di halangi, apa biarkan member DBS dalam kebingungan atau dilakukan pelatihan untuk merefisi ulang system yang salah yang dilakukan para member DBS..? Bicara dg ilmu itu baik, yang sering terjadi bicara dan fatwa tanpa ilmu, karena terbukti beberapa ustadz ( juga manusia ) ditempat saya yang keras mencap DBS haram di kajian2nya setelah saya tanya alasan mengharamkan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepadanya, dia ternyata tidak mendapat info yang benar dan parahnya tidak mengerti teknologi, apa itu e-comerce dia malah bingung, saya tanya dari mana member digaji di DBS..? katanya dari uang downline, maaf itukan jawaban sok tau, ” LIDAHMU ADALAH HARIMAUMU YANG AKAN MENERKAM KAMU SENDIRI ” tanyalah kepada ahlinya, bukalah websitenya dan acak2 untuk tau systemnya, kekurangan saya dalam mecari belum pernah ketemu Bisnis Elektro / Teknologi yang berlabel 100% HALAL, mungkin sudah ada yang ketemu selain saya..? Mohon Dengan sangat kemuliaan ustadz yang dikaruniakan ilmu oleh Allah swt berlaku bijak dan adil dalam menanggapi ini semua…? pendapat saya yang dengan sedikit ilmu tntng system DBS ini tidaklah sempurna, karena Hanya Allah swt yang maha benar. Ditunggu Jawaban Ustadz secara transparan di web ini atau ke email saya pribadi azesstac@yahoo.co.id Afwan Ustadz… Jazakallah khairan katsiran..

  88. Maaf Satu lagi, Jika DBS dikatakan Haram oleh saudara2 kita karena akad / produknya tidak berupa barang, maka semua pemilik website itu bagaimana …? karena website sendiri tidak berupa barangkan..? gak bisa dibawa kemana-mana keculai cuma bisa diakses meskipun memiliki banyak manfaat, maaf sebelumnya kepada semua pihak dan sudara saya, ( perbedaan pendapat adalah rahmad jangn jadi permusuhan ya.. ) andai saja salah satu perusahaan melirik potensi kepada partai islam yang besar umpama PKS yang memiliki masa begitu besar diajak kerja sama oleh bebrapa usaha dalam bentuk iklan dari mulut-kemulut dikalngan kader atau simpatisan PKS diseluruh Ondonesia untuk memasarkan sebuah produk teknologi yang bermanfaat apakah produknya itu dengan menggunakan UTONES dll, terlepas kader itu mau memakai / beli atau cuma sekedar menginfokannya saja kepada sesamanya, kemudian perusahaan menggunakan sytem bagi hasil dari keuntungnya karena jasa kader yang mengiklankannya, ( kenyataan didunia orang lebih percaya kata teman / klrg dari pada kata TV/Koran dll soal kehebatan sebuah produk ) lalu keuntungan itu dibagi kepada para kader yang mau melakukannya sesuai dengan kerjanya, apa uang hasil kerjanya itu jadi haram..? ( maaf saya mencontohkan dengan membawa nama PKS semata2 bukan ingin merendahkan tapi menilai dari jumlah masanya ) Oya saya berasal dari Padang Sumbar dan termasuk member baru 2 Bln di DBS dan belum berpenghasilan besar karena belum bekerja besar tentunya, waktu saya tersita hampir sebulan karena saya harus memahami dan menilai systemnya dulu sebelum memutuskan. karena bila kita ingin sukses didunia harus dengan ilmunya, dan ingin sukses diakhirat juga dengan ilmunya, begitulah kata Rasulullah saw.Karena Merasa Prihatin dengan masalah DBS ini, yang ditakutkan jatuh kepada fitnah dsbg, serta banyaknya para member berjalan dengan meraba, Dan Insya Allah saya akan ikuti pelatihan TFT DBS system di Padang Sumbar 14 Juni mendatang, agar lebih bisa memahami maksud tujuan serta system DBS secara benar, lumayan buat investasi terhadap ilmu karena saya kurang ilmu tidak seperti saudara yang lain yang telah ahli dibidangnya, meskipun ilmu itu mgkin terpakai ditempat lain setidaknya kita bisa bicara dan menilai dengan ilmu, karena kata guru2 kita yang mulia : ilmu itu untuk membentuk hikmah, dan hikmah itu bukan bawaan lahir, bukan dari sekolah ataupun organisasi, tapi hikmah itu terbentuk karena hati yang bersih, karena ilmu dan himah dapat membuka cakrawala berfikr kita dan terealisasi dala tindakan dan karya serta ucapan kita - itu kata guru2 kita lho, saya cuma nyontek kok. he…he…he… A’uzubillah…. Na’lamu annallaha ‘ala kulli syai’in qodir, wa annallaha qod ahatho bikulli syai’in ‘ilman, allahumma inna na’uzubika minsyarri nafsi, waminsyarri kulli daaabbati anta adkhizun binasiyatiha inna robbana ‘ala shiroothimmustaqiim. Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka waatuubu ilaika. wss

  89. silahkan periksa dan lihat systemnya secara benar

  90. Setahu saya saat ini ad 3 MLM yg sudah mendapatkan sertifikasi syariah dari MUI….
    1. Ahad Net
    2. UFO
    3. Exer Indonesia

    Saya adalah member dari Exer Indonesia…
    Saya yakin MUI tentu punya pertimbangan syari mengapa sampai berani mengeluarkan sertifikasi syariah kepada 3 MLM di atas…
    Syukran..
    Mohon sarannya…

  91. Pak, saya mau bertanya. Apakah Perusahaan Herbalife termasuk MLM yang belum terkategori Syariah?
    Karena saat ini, saya berbisnis di sana.
    Terima Kasih.

  92. amat miftakhudin Says:

    benar, pak tentang DBS tolong diusut. saya ragu karena kalau memang mau bisnis pulsa kenapa harus jadi member dulu. Bukannya ada agen pulsa yang benar-benar murni? Misalnya yurika-group.

  93. amat miftakhudin Says:

    maaf ternyata saya dengar dari kawan saya bahwa yurika juga MLM.

  94. Bapak Agustianto, Tuan sebaiknya meneliti semua MLM sebelum memunculkan tulisan ini. Jadi, memaparkannya gak sepihak aja. Ahad-Net bagus, tapi apakah sudah maju dan saya masih bingung, udah berapa banyak yang sukses menjalankannya?. Kalau masih belum banyak, berarti masih ada yang harus dibenahi dalam sytemnya.

  95. Sayangnya Pertanyaan saya kok di Blog dan dihilangkan ya..?
    Tapi saya akan coba muat lagi karena saya masih punya copyannya

  96. Ass Ustadz..?
    saya salah seorang member DBS minta pendapat ustadz segera karena DBS saat ini sedang panas di kalangan ummat, agar ummat tak terjebak kepada fitnah dll, DFI bergerak dibidang e-comerce dan pendidikan enterpreneur serta keagenan pulsa, produknya dalam bentuk teknologi bukan makanan yang dikonsumsi, kerjanya dalam bentuk iklan mulut ke mulut sehingga memangkas biaya iklan dll, sistemnya bukan level, pertama bonus sponsor atau pasangan dan lainya hanya diperoleh upline sekali dari satu member, gaji orang diatas sama dengan gaji orang dibawah, maksudnya kalau di MLM setiap penambahan level selalu ada penambahan omset bagi upline, tapi di DBS sehebat apapun peningkatan jaringan tetap dibatasi hanya maksimal 12 pasang / hari, jadi incom upline yang paling hebatpun sama dengan downline yang bekerja dibawah, pendidikan enterpreneurpun dilakukan duplikasi dari satu member ke downlinenya dari sana kita dapat bonus pembinaan, uang jasa dan uang pembinaan apa haram ustadz..? kemudian kesalhan member yang tidak mengerti dan tidak menjalankan system secara benar apa bisa menjadi alasan keharaman omset perusahaan yang secara system menganjurkan kejujuran..? gaji / upah para member apa bedanya dengan upah para guru disekolah swasta..? oya ustadz berlaku tidak adil dalam menfonis keharamn sebuah usaha bukan produk apa dibenarkan ustadz..? karena kenyataannya banyak kader dakwah yang jelas dan nyata kredit motor dan elektro di perusahaan Kredit Finansial yang jelas status hukumnya dalam syari’ah kok dibenarkan oleh dewn suronya..? lalu kenapa DBS ditekan..? ini masalah dakwah dan syari’ah atau persaingan bisnis..? ( demi Allah saya pernah didatangi kader dakwah membahas masalah DBS tapi ujung2nya saya malah diajak gabung di MLM nya yang katanya jelas halal padahal juga sama cuma beda system dan produk, bahkan system DBS malah lebih menguntungkan member kecuali jika member tidak lagi aktif sedangkan bonusnya masih tersisa dan belum diakumulasikan maka bonusnya tidak dikembalikan dan tetap tersimpan selama perusahaan tetap berdiri / tidak pernah hangus, samakan dg MLM lain?.. ) karena dakwah itu adilkan..? terakhir mohon saran ustadz apa yang harus dilakukan upline DBS saat ini..? waktu terus berjalan… Prinsip orang sulit di halangi, apa biarkan member DBS dalam kebingungan atau dilakukan pelatihan untuk merefisi ulang system yang salah yang dilakukan para member DBS..? Bicara dg ilmu itu baik, yang sering terjadi bicara dan fatwa tanpa ilmu, karena terbukti beberapa ustadz ( juga manusia ) ditempat saya yang keras mencap DBS haram di kajian2nya setelah saya tanya alasan mengharamkan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepadanya, dia ternyata tidak mendapat info yang benar dan parahnya tidak mengerti teknologi, apa itu e-comerce dia malah bingung, saya tanya dari mana member digaji di DBS..? katanya dari uang downline, maaf itukan jawaban sok tau, ” LIDAHMU ADALAH HARIMAUMU YANG AKAN MENERKAM KAMU SENDIRI ” tanyalah kepada ahlinya, bukalah websitenya dan acak2 untuk tau systemnya, kekurangan saya dalam mecari belum pernah ketemu Bisnis Elektro / Teknologi yang berlabel 100% HALAL, mungkin sudah ada yang ketemu selain saya..? Mohon Dengan sangat kemuliaan ustadz yang dikaruniakan ilmu oleh Allah swt berlaku bijak dan adil dalam menanggapi ini semua…? pendapat saya yang dengan sedikit ilmu tntng system DBS ini tidaklah sempurna, karena Hanya Allah swt yang maha benar. Ditunggu Jawaban Ustadz secara transparan di web ini atau ke email saya pribadi azesstac@yahoo.co.id Afwan Ustadz… Jazakallah khairan katsiran..Maaf Satu lagi, Jika DBS dikatakan Haram oleh saudara2 kita karena akad / produknya tidak berupa barang, maka semua pemilik website itu bagaimana …? karena website sendiri tidak berupa barangkan..? gak bisa dibawa kemana-mana keculai cuma bisa diakses meskipun memiliki banyak manfaat, maaf sebelumnya kepada semua pihak dan sudara saya, ( perbedaan pendapat adalah rahmad jangn jadi permusuhan ya.. ) andai saja salah satu perusahaan melirik potensi kepada partai islam yang besar umpama PKS yang memiliki masa begitu besar diajak kerja sama oleh bebrapa usaha dalam bentuk iklan dari mulut-kemulut dikalngan kader atau simpatisan PKS diseluruh Ondonesia untuk memasarkan sebuah produk teknologi yang bermanfaat apakah produknya itu dengan menggunakan UTONES dll, terlepas kader itu mau memakai / beli atau cuma sekedar menginfokannya saja kepada sesamanya, kemudian perusahaan menggunakan sytem bagi hasil dari keuntungnya karena jasa kader yang mengiklankannya, ( kenyataan didunia orang lebih percaya kata teman / klrg dari pada kata TV/Koran dll soal kehebatan sebuah produk ) lalu keuntungan itu dibagi kepada para kader yang mau melakukannya sesuai dengan kerjanya, apa uang hasil kerjanya itu jadi haram..? ( maaf saya mencontohkan dengan membawa nama PKS semata2 bukan ingin merendahkan tapi menilai dari jumlah masanya ) Oya saya berasal dari Padang Sumbar dan termasuk member baru 2 Bln di DBS dan belum berpenghasilan besar karena belum bekerja besar tentunya, waktu saya tersita hampir sebulan karena saya harus memahami dan menilai systemnya dulu sebelum memutuskan. karena bila kita ingin sukses didunia harus dengan ilmunya, dan ingin sukses diakhirat juga dengan ilmunya, begitulah kata Rasulullah saw.Karena Merasa Prihatin dengan masalah DBS ini, yang ditakutkan jatuh kepada fitnah dsbg, serta banyaknya para member berjalan dengan meraba, Dan Insya Allah saya akan ikuti pelatihan TFT DBS system di Padang Sumbar 14 Juni mendatang, agar lebih bisa memahami maksud tujuan serta system DBS secara benar, lumayan buat investasi terhadap ilmu karena saya kurang ilmu tidak seperti saudara yang lain yang telah ahli dibidangnya, meskipun ilmu itu mgkin terpakai ditempat lain setidaknya kita bisa bicara dan menilai dengan ilmu, karena kata guru2 kita yang mulia : ilmu itu untuk membentuk hikmah, dan hikmah itu bukan bawaan lahir, bukan dari sekolah ataupun organisasi, tapi hikmah itu terbentuk karena hati yang bersih, karena ilmu dan himah dapat membuka cakrawala berfikr kita dan terealisasi dala tindakan dan karya serta ucapan kita - itu kata guru2 kita lho, saya cuma nyontek kok. he…he…he… A’uzubillah…. Na’lamu annallaha ‘ala kulli syai’in qodir, wa annallaha qod ahatho bikulli syai’in ‘ilman, allahumma inna na’uzubika minsyarri nafsi, waminsyarri kulli daaabbati anta adkhizun binasiyatiha inna robbana ‘ala shiroothimmustaqiim. Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka waatuubu ilaika. wss

  97. […] Sumber : http://agustianto.niriah.com […]

  98. Ivan Darma Ekananta Says:

    Karakter seseorang dibentuk oleh kebiasannya, orang positif saya adalah orang yang selalu berpikiran, berpandangan, bertindak dan bersikap positif begitu pula kebalikannya. bukan maksud saya menggurui apalagi memvonis karena saya sendiri masih menjalani proses positif itu. Anda para penghujat MLM, saya yakin anda tidak memahami MLM secara mendalam karena beberapa hal di bawah ini :
    1. Anda pernah ditawari MLM oleh orang yang salah
    2. Anda tahu informasi yang salah tentang MLM
    3. Anda tidak pernah mau tahu informasi yang benar tentang MLM
    Para ‘aktivis’ MLM seperti yang anda bilang tidak pernah mengalami 3 hal di atas, mereka mungkin pernah mengalami hal di atas {1 dan 2) tapi mereka pasti TIDAK MENGALAMI HAL NO. 3 karena mereka adalah orang-orang yang POSITIF, kebalikan dari anda. Anda ditawari MLM oleh orang yang salah dengan cara yang salah otomatis informasinya pun pasti salah, karena untuk ‘aktif’ di MLM adalah PILIHAN bukan PAKSAAN dan parahnya anda tidak mau tahu informasi yang benar tentang MLM itu seperti apa????????????????????? jadi ketika anda gagal di MLM jangan salahkan MLM-nya tapi salahkan DIRI ANDA SENDIRI yang tidak bersikap tegas kepada orang yang menawarkan anda MLM dengan cara yang salah.

  99. dari kaidah yang dipake aja bisa beda. Ada yang make kaidah “Hukum asal muamalah adalah mubah, sampai ada dalil yang mengharamkannya”..sementara yang lain menggunakan “Hukum asal muamalah adalah terikat dengan hukum syara’”…

    Kesesuaian bisnis dengan syariah tidak harus mendapatkan sertifikat HALAL dari MUI.

    Sebagai contoh Ahad Net…ada artikel seorang ustad yang dilengkapi hujjah dan fakta empirik, beliau berpendapat Ahad net tidak sesuai syariah..

    Adapun dibutuhkannya sertifikat adalah sebagai legitimasi.
    TIDAK SEMUA BISNIS YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL MUI, BERHUKUM HARAM.

  100. DBS No…!
    Bekerjalah sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki… tekuni dan kembangkan…. pasti kelak akan mendapatkan manfaat yang berlimpah…. bahagia dunia dan akhirat.

  101. Assalamualaikum.
    uztd. tolong ya tentang DBS ini. tolong bantu kami ya pak. artikel MLM ini terlanjur membuka jalan berpikir buat kami, kami sudah mempercayakan kepada bapak. minimal pendapat bapak ja.
    seperti kata pak Aziz, ini bisnis e-cimmer yang memang berbeda dan tentunya transparan, penghitungan gaji, bonus juga di jelaskan.

  102. Assalamu’aliku
    Moga Diridhoi Allah Swt Semua

  103. semua bisnis yang berbau MLM itu haram, baca : http://www.almanhaj.or.id/content/1489/slash/0

  104. Assalamu’alaikum,

    Bagaimana dengan web ini:

    http://www.heavytraffic.globalhitshosting.com

    Situasi : website ini bergerak di bidang jasa iklan

    pertanyaannya:
    1. hukumnya bagaimana jika kita bergelut di dunia internet seperti itu? Jika mendapat bayaran dari pengelola website itu?
    2. di web itu terdapat “money cycler”, itu bagaimana?
    3. terdapatnya bonus referral bagi anggotanya, bagaimana kaitannya dengan MLM yang syar’i?

    semoga cepat ada balasan, terimakasih

    wassalamu’alaikum

  105. TiyangJowo Says:

    Nimbrung nih maaf.
    Kalau ragu bisnis lewat internet sebaiknya jangan dilakukan. Internet muncul lahir dan dikelola orang ‘kafir’.
    Bisnis yang melalui internet melibatkan uang yang luar biasa besar yang hampir tak terbayangkan (lebih dari 1,6 triliun US$ per hari) dan bisa diduga sebagian besar milik atau dikelola orang ‘kafir’ dan melibatkan riba yang haram, termasuk uang dari negara2 Islam Timur Tengah.
    Jadi kalau ragu, jauhi saja internet. Bisakah ?

  106. Apakah ada lembaga yang mengeluarkan sertifikat HALAL terhadap produk2 dari perusahaan sejenis MLM ini?

    Apakah sudah ada fatwa dari MUI yang menyatakan bisnis spt ini memang dibolehkan?

    Karena saat ini makin banyak bisnis MLM yang menjual produk kesehatan tetapi tidak banyak yang memiliki sertifikasi HALAL dari negara kita, tetapi ada sertifikasi HALAL dari negara asalnya. Apa betul ada prosedur yang “mempersulit” proses sertifikasi produk dari luar tersebut? Atau memang tidak diperlukan lagi sertifikasi?

    Alangkah baiknya pihak berwenang (aka pemerintah?)terlibat dalam penjaminan kualitas dan ke HALAL an produk MLM yang masuk ke Indonesia (misal wajib terdaftar di Din Kes, dan bersertifikasi Halal lokal)

    saya pikir apabila produk yang dijual dalam MLM memang dapat membantu kesembuhan dan memperbaiki tingkat kesehatan seseorang , apalagi terbukti Halal, dan bisa dipastikan mendatangkan banyak manfaat bagi orang banyak dibandingkan mudharatnya, tidak ada salahnya kita informasikan kepada yang berminat.

    Mungkin yang perlu kita luruskan adalah niat awalnya untuk ikut berbisnis MLM (bukan BMA)… yaitu bukan untuk mengejar target financial semata demi mendapatkan kehidupan dunia yang lebih baik

    Mungkin bisa diniatkan untuk membantu rekan yang ingin hidup lebih baik, lebih sehat, sehingga hidup mereka lebih bermanfaat , terutama dalam menjalankan ibadah kepada Tuhan dan memperluas silaturahmi dengan sesama

  107. semangat

  108. ASSLAMUALAIKUM…ALHAMD…DENGAN ADANYA WEB INI SAYA BISA MENDAPATKAN PERBANDINGAN BAHWA 12 ASPEK YANG HARUS ADA PADA SEBUAH LEMBAGA YANG MENGUSUNG SYARIAH ITU HARUS BENAR BENAR ADA DAN TAK BOLEH DI DISKON SATUPUN.SEBELUMNYA SAYA MENJALANKN JUGA BISNIS MLM(NETWORK MARKET)YAITU DBS DI AWAL SAYA TIDAK TERLALU PEDULI APA ITU SYARIAH ATAU BUKAN KARENA SAYA YAKIN DISINI(DBS)ADA POTENSI PENGHASILAN YANG SANGAT BESA,TAPI SETELAH KURANG LEBIH 6 BULAN SAYA BERJALAN AKHIRNYA SYA MEMUTUSKAN UTK BERHENTI MENJALANKAN BISNIS INI DENGAN ALASAN TIDAK SYARIAH(MENURUT SYA,TANPA MENJELEK2AN DBS)KENAPA SYA BERASUMSI SEPERTI ITU KARENA DBS TIDAK MENJUAL PRODUK,MARKTING PLANNYA TIDAK DIBATAS LEVEL,MESKIPUN ADA BATASAN PLUSH OUT(DLM 1 HR MAX 12 PASANG) TAPI TERNYATA YANG MENDAPAT KEUNTUNGAN TERBESAR ADALH MEREKA YANG SUDA LBIH DULU TERJUN DAN MEMILIKI JARINGAN BESAR.CONTOH,KETIKA ADA SESEORANG BERGABUNG DI JARINGAN SI X SEKARANG,SEMENTARA SI X SDAH PUNYA JAR YANG SANGAT BESAR DENGAN MENGAMBIL 1 HU DI JAR KIRI,DAN ADA SATU ORANG LAGI BERGABUBG DI JARINGAN KANAN KEMUDIAN MEREKA SAMA SMA MEREKRUT SATUORANG ,MAKA MASING2 MEREKA DAPET BONUS RP20.000 SEDANGKAN UTK SI X YANG TIDAK BEKERJA(PASIF INCOME)MENDAPATKAN BONUS PASANGAN YAITU 2 PASANG X30.000=60.000(15.000 PULSA+45.000 CASH)MENURUT SAYA YANG AWAM MLM INI TIDAK ADIL ,KARENA HARUSNYA KALAU BENAR2 SYARIAH YANG DI DAPAT SI X MINIMAL SAMA BAGUSNY LEBIH KECIL.DAN SAYA JUGA TIDAK TAHU DI DBS ITU ADA DPS(DEWAN PENGAWAS SYARIAH) ATAU TIDAK.KARENA DI DBS TANPA MEMBELLI PRODUK PUN ANDA BISA JALANKAN BISNIS INI,LALU BAGAIMANA HUKUMNYA KALAU SEBUAH MLM TIDAK BERPRODUK?BISAKAH DI SEBUT MONEY GAME?BUKANKAH MONEYGAME ITU HARAM?SAYA SENDIRI PERNAH DENGAR PERNYATAAN LANGSUNG DARI LEADER YANG SDH DPET BMW SERI 320i PADA SEBUAH ACARA LEADER MEETING,BAHWA DBS BISA SAJA DI BILANG MONEY GAME KARENA GAK ADA PRODUK,LHO BAGAIMANA BISA KATANYA SYARIAH?SY SARANKAN KEPADA MITRA2 DBS YANG SEDANG MENJALANKAN BISNIS INI TELAAH LEBIH JAUH,PELAJARI LEBIH DALAM,DAPATKAN KESI,PULAN DAN BERIJTIHAD LAH KEPADA PARA ULAMA YANG LEBIH MENGERTI.BUAT ANDA YANG INGIN BERGABUNG,JANGAN CUMA LIHAT TINGKAT KEBERHASILAN ORANG2NYA TAPI PELAJARI LAGI SYSTEMNYA,YA DBS DAPAT MERUBAH SEORANG PENGANGGURAN JADI JUTAWAN,SAYA AKUI,BAHKAN SEORANG PENGANGGURAN PUN BISA JADI JUTAWAN DENGAN BERJUDI ATW DAPAT LOTERE.MARI MENIMBANG MASALAH DENGAN SYARIAH JANGAN AMBIL KESIMPULAN DENGAN CARA BERFIKIR SENDIRI.WASSALAMUALAIKUM…

  109. mf trnyata ada ,,afwan

  110. PEMBERI KABAR Says:

    FATWA MARKAZ AL-IMAM AL-ALBANI LI AD DIRASAT AL MANHAJIYAH WA AL ABHATS AL’ILMIYAH
    di Yordania

    ikut serta dengan menjadi anggota dalam perusahaan ini(MLM,DBS dan Flexter)dgn tujuan mengedarkan produk dengan keterikatan pembayaran uang secara terus menerus,dan menunggunya dengan merekrut para anggota baru dgn masuk kedalam sistem bisbis berjaringan piramida ini adalah HAROM, karena si anggota membayar sejumlah uang secara pasti dgn harapan mendapat gantinya yg lebih besar, namun dengan perkiraan dan prediksi;sedangkan hal itu tidak terjadi kecuali jika ia bernasib baik/mujur.Dan hal ini berada diluar kapabilitas/kemungikinan dan kemampuannya.
    Dan ini adalah murni JUDI,sesuai dengan kaidah kaidah para ulama besar.

    Allah Maha Pemberi Taufik
    Amman al Baqoo’
    26/sya’ban/1424 H
    Lajnah Fatwa
    Muhammad bin Musa Alu Nashr,Salim bin ‘Ied Al Hilali,Ali bin Hasan Al Halabi,Masyhur bin Hasan Alu Salman.

  111. sebenarnya hukum MLM ang jelas halal atau haram?tunjukkan dalil shahih yang menguatkan pernyataan halal ataupun haram sesuai al kitab dan sunnah nabi.

  112. SAYA TEGASKAN UNTUK SEMUA! MLM bisa haram/halal. Haram apabila sistemnya piramid dan/atau pelakunya hanya memanfaatkan orang lain (mikirin sendiri) dan/atau hasil dari kerjanya tidak untuk niat ibadah. Hati2 dg skema “money game” yg berkedok sebagai MLM. Jadi jangan dipandang dari satu sisi saja. Sama halnya dengan kerja konvensional. Walaupun buka usaha sendiri akan tetapi menjalankannya “tidak dg niat yg benar” atau “hanya sekedar memikirkan keuntungan pribadi”, maka termasuk “riba” (alias haram). Saya yakin sekali, bahwa Pak Agus sudah puluhan tahun mengkaji MLM dari sisi syariah, bahkan terjum langsung dalam MLM yag syariah. Jadi pandanganya tak diragukan lagi. Kepada semua teman2, sebelum menilai suatu MLM sudilah kiranya utk mempelajari “marketing plannya” dan “melakukan perubahan diri” utk lebih banyak melakukan hal positif berdasarkan syariah, bukan akal nafsu yang terbatas.

  113. Eddy Setiadi Says:

    Asslm. Wr. Wb.

    Mohon dapat dijelaskan berkaitan dengan pertanyaan saya, yaitu :

    Apakah “membeli” posisi tertentu yang lebih tinggi dengan maksud berinvestasi, dibenarkan secara syar’i? Atinya karena punya uang (modal, walaupun hasil utang) langsung menjadi peringkat (posisi) tertentu alasannya berinvestasi, dan berharap bonus serta pasif income setiap bulan akan besar.

    Demikan, atas jawaban dan penjelasan yang diberikan saya sampaikan terima kasih.

    Wassl. Wr. Wb.
    Eddy Setiadi.

  114. Buat Bang Lukman si Mantabh,

    Saya meragukan point 6,7,8 ada pada Tianshi.

    Pertanyaan buat para tianshi mania:

    Apakah top leader sprt Louis Tandean tidak mendapatkan hasil dari jeih payah downline nya? Bukan kah kalau dia goyang2 kaki di rumah, ratusan juta atau milyaran bakal mampir ke kantongnya?

    Dia tidak sama seperti investor yang bakal rugi andai kan perusahaan rugi.

    Ini akibat sistem MLM yang dzholim.

  115. @UcokMedan : setuju boss// leadernye aje orang kafir..pegimane mo di bilang sesuai syariah..?
    bisa2nye jualan aje tuh..
    niiippuuu teruuussss!!!

  116. Artikel Bapak benar-benar berbeda.. Yang seperti inilah yang saya cari.. Terima kasih atas informasinya.. Saya sudah berkali-kali diajak untuk gabung dalam sebuah MLM.. Jujur saya tertarik,, karena dengan sistem MLM saya tidak harus jadi karyawan,, dan bebas melakukan apa saja yang saya mau.. Tapi pada akhirnya tidak satu pun dari MLM2 itu yang saya ikuti.. Karena mereka selalu saja mengumbar tentang kebebasan finansial,, memberi kita mimpi untuk bisa mendapatkan apa saja yang kita inginkan.. Saya merasa kasihan pada mereka,, karena mereka pikir hanya harta benda yang bisa membuat kita bahagia.. Mereka hanya berpikir duniawi.. Bagaimana cara membangun istana untuk diri sendiri.. Gerah rasanya berkumpul dengan orang-orang yang berpikir uang adalah segalanya.. Tapi terakhir saya ketemu satu jenis MLM yang tidak terlalu mengumbar janji,, meskipun mereka juga mengatakan “jika” kita giat kita akan mendapatkan income yang lumayan besar.. Satu hal yang berbeda dari MLM ini,, dan belum pernah disebut di MLM lainnya yang saya temui.. Di saat yang lain bilang kita bisa beli Mercedez dan rumah 1 milyar,, mereka memasukan kata “beramal” dalam salah satu tujuan dari motivasi bergabungnya.. Orang-orangnya pun meskipun terdiri dari banyak pengusaha dan orang sukses,, namun mereka tetap terlihat sederhana dan tidak “lebay”.. Tapi saya tetap tidak mau terjebak dan tertipu,, jadi sebelum saya memutuskan untuk benar-benar bergabung dengan MLM ini,, saya mo belajar tentang MLM dulu secara mendalam dan melihat baik-buruknya.. Informasi yang Bapak berikan di atas sangat membantu saya untuk menimbang lebih dalam lagi..

  117. Satu lagi, Pak.. Bisa tolong dijelaskan mengenai..

    “Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.”

    Yang dimaksud pasif income disini apa ya?? Apakah bonus?? Atau komisi?? Atau semacam royalti sekian persen yang kita dapat setiap downline kita berhasil menjual produk atau mendapatkan downline baru?? Atau ada jenis pasif income yang lain??

    Terima kasih..

  118. orang bingung Says:

    Ini pak Agus nya kemana ya?
    Banyak sekali rekan2 disini yang berharap pencerahan untuk DBS, bisakah pak Agus membantu rekan2 yang kebingungan ini…
    Mengingat, pak Agus memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk mengkaji hal ini…

    PAk Agus, selamatkan kami yang masih dalam kebimbangan dan kekurangan ilmu ini…

    Jzklh

  119. Jika mau konsultasi ekonomi syariah dan bank islam, termasuk MLM, kunjungi klinik bank syariah d bank muamalat pusat, Jl.Sudirman No 2 (Dukuh Atas) tiap hari selsa, sd kamis, ja, 9 sd 12 pagi. Saya belum punya staf yang berkompeten untuk menjawab ratusan pertanyaan tiap minggu di blog ini.Mhn maaf,langsung kunjungi saya.

  120. Setamari, bagus sekali tulisan anda, banyak MLM yang memotivasi dengan kemilau harta benda dan uang yang melimpah, bukan jihad ekonomi, motif produk halal, produk dalam negeri, terutama produk umat sendiri. Hati2, banyak MLM yang kita ikuti mengkayakan orang kafir,Maka Buatlah MLM sendiri, MLM yang produsen dan pemiliknya umat Islam. JIka orang kafir yang diperkaya, kata Umar bin Khattab, sangat membahayakan kita. Orang kafir tidak anti budaya maksiat, bahkan ada yang mendukung, Sementara orang muslim yang baik mau berzakat dgn kekayaannya.

  121. Alhmdlillh … akhr ny saya m’temukn p’jlasan tg MLM nttu …
    Saya mbtuh kn ny utk pmbuatn paper (kartul)

  122. alhmdulillh ..
    Saya sgt mBtuh kn p’jlasan tgMLM nee utk p’buatn paper (kartul)
    Bsa kh Bpk m’bntu saya .. M’princi p’jlasan ny ??
    Sya akn sgt btrima ksh skali ..

  123. bagus

  124. Ass. Mohon maaf Pak Agustianto, saya salah satu pemerhati MLM. Bagaimana hukum ” TUTUP POINT ” yang banyak diberlakukan oleh perusahaan-perusahaan MLM murni bukan Money Game ? Kalo money game jelas saya gak sepakat, seperti GEMA JAYA, DBS, FLEXTER, V-NET, dan masih banyak lagi. Dari hasil pengamatan saya, ” TUTUP POINT ” merupakan pengambilan paksa hak member oleh perusahaan. Klo kita melihat kategori para pelaku MLM bisa kita golongkan menjadi 3 golongan :
    1. Orang yang pandai menjual
    2. Orang pandai merekrut
    3. Orang yang pandai menjual dan merekrut
    Kalau orang yang gak bisa menjual dan merekrut gak termasuk kategori, melainkan pemalas.
    Bagaimana apabila ” TUTUP POINT ” dihadapkan kepada orang dengan ekonomi lemah, dan masuk kategori 2 yang tidak pandai menjual tetapi pandai merekrut. Dia sudah berusaha mengantarkan OMZET ke perusahaan, gara-gara gak mampu untuk ” TUTUP POINT ” kerja kerasnya mengantarkan omzet ke perusahaan gak dihargai ?

  125. APABILA ADA system seperti ini :
    1. Harga Produk sejenis dipasaran baik konvensional maupun MLM lain lebih murah,
    2. Tidak ada Target Omzet ( tergantung kemampuan )
    3. Jenis Bonus transparan, mudah dan sederhana sehingga cepat dipahami oleh orang yang gak berpendidikan,
    4. Tidak ada TUTUP POINT,
    5. Tidak ada unsur penangguhan bonus member, kalo bisa hari ini omzet besok di bayar ( untuk membantu kebutuhan harian member )
    6. System tidak berubah - ubah, karena system yang berubah-ubah membingungkan dan merugikan member,
    7. Produknya halal dan tidak tumpang tindih manfaatnya.
    Apakah sudah memenuhi standard Syari’ah Islam ?

  126. Dari pada ikut MLM, bagaimana kalo kita berwiraswasta sendiri? Bikin usaha sendiri (yang syariah)? Tentu, ini tidak segampang membalikkan tangan kita. Butuh proses lama.

    Pilih mana:

    - Merencanakan produk yang akan dijual, ngutang sana-sini (tapi sama lembaga syari’ah) buat nyari modal, keuntungan awal kecil, kadang merugi, pendapatan kecil tetapi pengeluaran besar, hasil usaha yang memuaskan didapatkan dlm jangka waktu lama (bisa berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun), tapi usaha itu dijalankan sungguh-sungguh, pantang menyerah, tekun, tawakal, optimis (intinya penuh kerja keras!)

    atau

    - Ikut MLM yang ada 2 akad dlm 1 transaksi walaupun dikerjakan dgn bekerja keras dan hasilnya juga memuaskan

  127. Assalam.wrb.
    Pak mohon pencerahannya, saya `diikutkan` teman dalam MLM Smart-V. kebetulan produknya (penjernih air agar siap minum ) cocok dengan profesi saya ( developer perumahan . Saya ingin menjualnya ke konsumen perumahan saya karena itu sangat bemanfaat. Harganya memang mahal, 5juta satu set..kalo saya hitung2 alat seperti itu kisaran 3juta saja. Tapi bagi pembeli alat itu akan ada cash back 300ribu perbulan selama setahun TANPA DIA punya donline.
    MLM ini boleh ga?Terimakasih pak..atas jawabannya.Syukron.

  128. masak ada system kerja seperti itu, web nya dimana pak…

  129. Assalamu’alaiku Wr Wb
    Saya ada sedikit pertanyaan yang masih mengganjal di hati saya pak. Saya adalah seorang staf di salah satu stokis MLM…1 minggu yang lalu saya juga baru saja mempelajari tentan MLM menurut persfektif islam….dan ternyata dosen saya menerangkan begitu banyak MLM yang hukum nya haram karena termasuk ke dalam transaksi”2 in 1″.Bila bayar pendaftaran 60 rbu dengan mendapat staterkit dan kartu ID tergolong haram???… dosen saya menyarankan agar saya secepatnya keluar dari pekerjaan saya,saya juga terkena dampak haram dari transaksi MLM tsb karena saya jadi juru catat dan melihat setiap transaksi jual beli barangnya padahal saya kan kerja di stokis tsb…saya ingin minta pendapat bapak, apa yang harus saya lakukan untuk hal ini…apakah saya harus tetap keluar dari pekerjaan saya???padahal saya bekerja untuk membiayai kuliah dan kebutuhan saya….mohon jawabannya pak????

  130. MLM adalah bisnis era sekarang (Globalisasi) dan bisnis Masa Depan…Pengusaha,Wiraswasta dan perusahaan yg tdk mengikuti sistem ini,Lambat Laun akan sulit dalam usahanya,krn era sekarang informasi menjadi andalan Utama.Orang memandang miring bisnis ini krn hanya tahu kulit luarnya saja dan juga karena pernah dikecewakan oleh Oknum MLM yg tdk bertanggung jawab.Ingat segala sesuatu di dunia ini bisa disalah gunakan.Tdk ada yg salah dgn semua sistem MLM,yg salah adalah OKNUM MLM yg menyalah gunakan dan keluar dari sistem demi keuntungan Pribadi.Semua orang tdk peduli latar belakang bisa melakukan bisnis ini.seperti contohnya diri saya (Aparatur Pemerintah) dalam kurun waktu 9-10 bulan banyak yg sdh saya dapatkan dari bisnis ini di waktu luang saya, Penghasilan Tambahan yg sgt lumayan, Wisata Gratis ke negeri China, 1 Unit Mobil BMW Serie 3 dan masih banyak lagi,serta InsyaALLAH tahun depan kami UMROH,tp semua didapat dgn ketekunan,pantang menyerah,ikuti sistem dan Berjiwa besar (Keikhlasan yg utama utk membantu mitra2 yg lain,InsyaALLAH tujuan MULIA akan selalu diridhoi ALLAH Swt).…Hidup MLM….

  131. ALHAMDULILLAH.. ALLAH TIDAK AKAN MERUBAH NASIB SUATU KAUM,KCUALI KAUM ITU SENDIRI MERUBAHNYA. THANKS TO UPLINEKU W.FAHMI POHAN GO SUKSES

  132. saya bru aja ditawarin ikutan MLM ama tmen. yg pertama saya pikirin adalah:
    “apakah ini adalah bisnis yg diridhai Allah?”
    karena pertanyaan halal ato haram? cenderung menimbulkan polemik…kayanya pertanyaan tersebut lebih sopan dan mengajak kt berpikir.

    beberapa MLM (tidak semua) pruduknya bukan jadi bisnis utama. ga usah pake barang jg, brarti bisa2 aja, asal kumpulin orang buat setor duit dan kita makan uang downline kita….disini saya aga kurang berkenan. karena keterbatasan ilmu bisnis dan agama,yg saya tau jualbeli, investasi bagi hasil adalah bisnis yg dirhidhai Allah…

    Kalo gara2 ga ikut MLM(mungkin ga semua) trus ga dapet hadiah paket umrah, kapal pesiar ato helikopter, biarlah pake mobil aja kmana2 ga usa pake kapal pesiar, ga pake BMW seri-3, biarlah pake toyota vios saja, tak apa ga kesampean wisata ke china, ke malaysia pun bisa hepi..asal jgn ga dapet ridha Allah. saya mengutip ceramah pa Athian Ali: “selama kita berada dijalan yg diridhai Allah, menuju keridhoan Allah, maka apa pun yang kt jalani dalam perjalanan menuju ridha Allah adalah ni’mat” .. INsyaAllah, kt semua selalu diberi ptunjuk oleh Allah untuk selalu berada di jalan yg diridhaiNya :) CMIW

  133. nyambung dikit….

    saya mengutip ceramah pa Athian Ali: “selama kita berada dijalan yg diridhai Allah, menuju keridhoan Allah, maka apa pun yang kt jalani dalam perjalanan menuju ridha Allah adalah ni’mat”

    sebaliknya jg hal2 yg terasa ni’mat, tetapi jika membawa kita keluar dari jalan yg diridhai Allah, itu adalah???………bukan ni’mat :p

  134. d daerah saya pembahasan MLM masih sangat tabu, padahal konsep bisnis seperti inilah yang sedang booming di masyarakat..
    trims pa sdah memberi informasi yg berguna bwt saya..

    saya termasuk mhsw yg concern jga dg perkembangan bisnis dan ekonomi syariah pa dan kalo sdah dpat ilmunya, insy saya jga ingin melakukan penelitian terhadap bisnis2 yg sdang berkembang seperti halnya yg dilakukan oleh bapa..

    saya pernah join MLM yg katanya sdah dpat sertifikasi halal dalam hal produk dan sistemnya namun menurut saya dalam sisi etika bisnis nya kurang islami karena perayaan kemenanganny msih berupa pesta hura2 dan penyuaraan motivasi yg menurut saya berlebihan dan menyuarakan keangkuhan yang duniawi, saya merasakan ketidaknyamanan disitu karena saya merasakan sulitnya untuk meluruskan niat “lillahi ta’ala” sehingga saya memutuskan untuk non-aktif..

    skedar bhan perenungan untuk qta,kalo menurut saya aspek niat jga sgat berpengaruh, walaupun yang dijalani nya halal, namun dg menjalaninya membuat qta merasakan adany penyimpangan niat untuk duniawi semata, untuk apa?? wallahu a’lam bish shawab..

  135. Ingin lebih memperjelas sebelum bergabung ke bisnis mlm, apakah BMW (Biomagworld) sudah sesuai syariah/fiqih atau gimana ? apakah sudah masuk anggota APLI ? Mohon Penjelasan ………..

  136. PUsing… bisnisnya halal, tapi hampir semua orang terkena riba, dengan mempunyai tabungan disebuah bank. karena bisnis bank adalah meminjamkan uang dengan bunga.

  137. alhamdulillah ustadz agus. saya jadi tidak ragu-ragu lagi ikut e-miracle ( MLM yang digagas ustadz Yusuf Mansyur).Artikel boleh saya copy ustdez?

  138. assalamu’alaikum
    saya ingin menanyakan tentang multi leves yang bernama DBS (Duta Bisnis School). menurut hemat anda apakah MLM in sudah memenuhi kriteria syar’i?
    Terima kasih.
    Wassalamu’alaikum

  139. Fatwa MUI sudah keluar ttg MLM, lihat di blog Gunawan yasni, di bawah blog saya, Lihat fatwa Nomor 74.
    Menurut fatwa tsb DBSperlu pengkajian mendalam lagi agar bisa jadi syariah. Saya sudah sepuluhan tahun mengkaji MLM, dan DBS ini, secara intensif saya diskusikan dengan para ulama yang pakar ekonomi Islam, kelihatannya perlu studi yang mendalam.

  140. Assalamualaikum..

    Seru juga ya baca postingan mengenai MLM…Kebanyakan para bapak yang dengan sangat tajam memberikan komentarnya. Walau kebanyak bernada menentang keberadaan MLM ada juga yang menyetujui systemnya.

    Bapak dan Ibu yang Terhormat..saya adalah salah satu pelaku bisnis ini. Saya menjalankan bisnis Oriflame selama 4 tahun. Setiap kali saya memilih sebuah pekerjaan saya selalu menggunakan logika saya dan ternyata makin lama saya makin menyukai bisnis ini. Bayangkan jika setiap kali Anda bekerja selalu berusaha menularkan energy positif agar menular kepada teman-teman lainnya sehingga kami saling mendoakan satu sama lain agar diberi kekuatan dan kemudahan oleh Allah. Karena ditengah perjalanan membangun bisnis ini kami bertemu dengan orang-orang yang memandang sinis seakan pekerjaan kami adalah pekerjaan hina. Tetapi untungnya kami tidak perduli, kami terus maju dan meluruskan sesuatu yang selama ini dianggap salah.

    Anda silahkan memberikan penilaian terhadap bisnis MLM tetapi mohon hormati hak kami yang sedang berusaha untuk memperbaiki nasib kami untuk mempunyai kehidupan yang lebih layak. Kami tidak merampok dan memperdaya teman2, kami hanya merubah pola pikir seseorang bahwa kita semua punya potensi yang luar biasa yang bisa dikembangkan dengan sangat baik sehingga bisa membuat kehidupa seseorang menjadi lebih bermakna.

    Tidak semua bisnis MLM menggunakan skema piramida. Disini kami akan mendapatkan hasil lebih banyak jika kita bekerja lebih keras. Bahkan seorang downline bisa memiliki level lebih tinggi daripada sang upline. Oleh sebab itu kami benar-benar merasakan betapa besar nikmat yang Allah berikan saat kami bisa menemukan bisnis Oriflame ini. Mengenai kehalalan Insya Allah produk Oriflame halal karena ada di negara-negara seperti Arab Saudi, Yaman, Qatar, Mesir, Irak, dan juga Srilanka yang notabene mayoritas penduduknya beragama Islam.

    Saat kami memulai bisnis ini juga melalui tahapan2 mulai memiliki bonus Rp30rb hingga memiliki puluhan juta rupiah. Kami sadar membangun bisnis harus dari nol tetapi kami menikmati prosesnya dan sangat bersyukur menjalankan bisnis MLM ORIFLAME.

    Wassalamualaikum Wr Wb..

  141. Setahu saya kehidupan ini semuanya MLM. Misalnya dipekerjaan konvensional yg dibawah sebagai pegawai biasa pastilah juga diexploitasi oleh atasan, yg dibawah kerja lebih keras tetapi komisi atasan lebih besar. Sama halnya dengan seorang anak yg soleh, dalam setiap perbuatan kebajikannya maka orangtuanya juga akan mendapatkan pahala dari setiap perbuatan kebajikan anaknya. Mohon maaf bila saya salah, Allahualam.

  142. Afwan Ustad Agus:
    Untuk Materi MLM ini mungkin saya agak ketinggalan mengikuti
    Saya hanya mohon penjelasan, bagaimana dengn sistem Mesin Pencetak Uang, E-book / Software pengumpul uang denga title yang Berjuta warna dan lain-lain yang beredar di internet (menggunakan sistem MLM ) dengan banyak kesaksian mereka ( scan buku Tabungan) hanya di peroleh dlm waktu singkat. sedang produk yang dijual berua E-book, Mesin Pencari Uang, Sistem, Program yang bisa jadi si pendaftar On line ini tidak mengerti seperti apa produk ini, dan bagaimana modelnya.
    Dan kalo Ustd punya rekomendasi Sistem Internet seperti tersebut, bisa dengan Url nya mohon dikirim Ke e-mail ana dan Setidaknya ana punya daftar untuk tidak membuka urlnya terlebih lagi mengikutinya.
    Jazakallah

  143. Mochammad Rangga Says:

    Asalamualaikum

    Usaha apapun asal di kerjakan dengan ikhlas dan sungguh2 serta trus belajar menguasai di bidang nya maka rezeki gak akan kemana2…kita hidup harus saling melayani…

    mau usaha lewat mlm atau konvensional yang terpenting orangnya bukan usaha nya…terkadang ada seorang pengusaha toge memiliki penghasilan 80 juta perbulan melebihi seorang top leadaer di perusahaan MLM yang berkoar2 tentang kesuksesan…terkadang ada aktivis MLM yang memiliki penghasilan 20 juta perbulan melebihi pimpinan perusahaan yang bermulut besar dan angkuh…yang terpenting bagaimana kita bersungguh2 dalam usaha kita…HIDUP MLM HIDUP KONVENSIONAL…..

  144. wew…..nemu juga akhir-a…:D

    saya sempet ikut salah satu MLM (beli saham gtu deh), tapi engga pernah jalan..soal-a saya ikut gabung karna engga enak dg yg ngajak…

    ada ne temen saya, gabung disalah satu MLM, ampun deh, gara2 ne MLM, kerjaan dia yang sebelumnya jadi sampingan (padhl status dia guru), kan parah…
    jd sering sakit (karna acra sering ampe mlm hr)
    agenda pekanan jadi keteteran…
    :(

  145. Bung Arta, bisnis MLM yang banyak beredar di internet dengan menggunakan sistem piramida,sangat jelas kaharamannya.Pertambahan uang orang yang di atas (up line), dari dwon line jelas-jelas tidak sah dan kezaliman. Setiap sistem piramadina tanpa ada underliying yang wajar termasuk bisnis bathil. Underyng transaction adalah jual beli barang dgn harga yg wajar. Dalam bisnis MLM di internet, malah tidak ada underlying transactin. Jangankan bisnis MLM di dunia maya, bisnis MLM yang ada produknya, belum tentu diterima syariah, karena harus mememuhi 12 syarat.

  146. Bung Arta, bisnis MLM yang banyak beredar di internet dengan menggunakan sistem piramida,sangat jelas kaharamannya.Pertambahan uang orang yang di atas (up line), dari dwon line jelas-jelas tidak sah dan kezaliman. Setiap sistem piramadina tanpa ada underliying yang wajar termasuk bisnis bathil. Underyng transaction adalah jual beli barang dgn harga yg wajar. Dalam bisnis MLM di internet, malah tidak ada underlying transactin. Jangankan bisnis MLM di dunia maya, bisnis MLM yang ada produknya, belum tentu diterima syariah, karena harus mememuhi 12 syarat.

  147. saya menggeluti bisnis mlm PT REVELL GLOBAL INDONESIA sampai saat ini, apakah mlm ini berkategori halal atau haram ? kalau haram kenapa dan halal juga kenapa ?
    terima kasih sebelumnya.

  148. mus'adul ulum Says:

    selamat tahun baru 2010..
    salam sukses mitra k-link !!!!!!
    kita sambut tahun 2010 dengan antusiasme dan optimisme untuk mencapai kegemilangan di tahun ini.
    dan insya allah bukti kegemilangan k-link indonesia di 2010 adalah di bangun nya sebuah tower k-link setinggi 25 lantai di segitiga emas jakarta,jl.gatot subroto ( sebelah RS.Medistra)…
    dengan bukti ini jelas k-link memiliki konsistensi yang tinggi terhadap mitranya,masyarakat,dan negara .
    dan berkat ridho ALLAH k-link dinobatkan sebagai MLM terjujur di asia pasifik. n tlah Go internasional.
    dan satu2 ny MLM yg di terima di ARAB saudi .
    info lebih lanjut http://www.k-link.co.id atau hub saya: MUS’ADUL ULUM EID.352526 HP.085266091445 CATT: DAFTARKAN DIRI ANDA DI STOCKIST K-LINK DIDAERAH ANDA(lihat di k-link.co.id)…saya siap memberikan informasi yang benar dan jadi konsultan bisnis anda

Leave a Reply