A. Dasar Pemikiran.
1. Lembaga keuangan syariah semakin berkembang dengan pesat, mulai dari perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah, leasing syariah, lembaga dana pensiun syariah, lembaga penjaminan syariah, koperasi syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), dan sejumlah perusahaan sector riel syariah, seperti hotel, supermarket, MLM Syariah, franchising syariah dan lain-lain. Semua lembaga tersebut harus dijamin kesyariahaannya, agar lembaga keuangan syariah tidak sekedar atribut, tetapi benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Undang-Undang UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah secara jelas mewajibkan adanya DPS di perusahaan syariah dan lembaga perbankan syariah. Dengan demikian, secara yuridis, Dewan Pengawas Syariah (DPS) di perusahaan dan lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat.
3. Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) di lembaga keuangan dan perbankan  syariah memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di bank syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank syariah sesuai dengan prinsip syariah.
4. Selama ini sebagian anggota DPS masih banyak yang bukan berasal dari latar belakang keilmuwan syariah (muamalah) apalagi ekonomi syariah, sehingga tingkat pemahaman tentang mekanisme dan operasional bank syariah dan LKS masih rendah. Selain itu, pemahaman tentang akuntansi, ekonomi moneter dan perspektif ekonomi makro tentang riba juga masih jauh dari yang diharapkan. Akibatnya pengawasan belum optimal.
5. Tidak setiap ulama atau cendikiawan muslim bisa menjadi DPS sekalipun mereka populer sebagai public figur, karena disiplin ilmu keislman sangat luas, ada tasawuf, pendidikan, teologi, filsafat, fiqh, hadits, tafsir, dan sebagainya. Harusnya DPS diutamakan dari latar belakang keilmuan muamalah yang memahami teknis perbankan dan keuangan. Sebaliknya tidak setiap ekonom konvensional bisa menjadi DPS. Mereka harus diutamakan berasal dari latar pendidikan ekonomi syariah, yang memahami fiqh muamalah, qawaid fiqh maliyah dan ushul fiqh ekonomi. Di masa depan jangan sampai terjadi ulama/ilmuwan yang berkompeten tidak menjadi DPS, sementara mereka yang tidak ahli ekonomi syariah, diangkat menjadi DPS.
6, Buku-buku fiqh muamalah klasik sangat tidak memadai untuk menjawab kebutuhan keuangan kontemporer yang demikian cepat, karena itu dibutuhkan kajian komprehensif tentang inovasi muamalah dari literatur kontemporer yang disertai ilmu-ilmu alat, seperti ilmu ushul fiqh, qawaid fiqh, tarikh tasyrik, falsafah tasyrik, tafsir ayat ekonomi, dsb. Ilmu tentang audit juga harus diketahui oleh DPS.
Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, maka dibentuklah Forum Kajian Muamalah Kontemporer, anggotanya terdiri dari mahasiswa Program Doctor Ekonomi Islam Indonesia. Mahasiswa Program Doktor Konsentrasi Ekonomi Islam merasa terpanggil untuk menyiapkan Dewan Pengawas Syariah masa depan yang berkualitas, berkompeten, produktif dan inovatif bekerjasama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam.
Upaya ini dilakukan dalam rangka mengawal dan mengawasi lembaga keuangan syariah agar senantiasa menerapkan syariah complience, sekaligus membantu pemerintah, Depkeu, MUI, bank-bank syariah, LKS, perusahaan bisnis syariah dan Bank Indonesia dalam menerapkan prinsip syariah. Kepatuhan kepada prinsip syariah sangay penting, mengingat dalam banyak survey dan forum, kami sering mendengar keluhan masyarakat di selutuh Indonesia, tentang adanya penyimpangan syariah dan keinginan masyarakat muslim agar lembaga keuangan syariah benar-benar menerapkan syariah.
Para dosen ekonomi syariah di berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia, yang mendalami fiqh muamalah dan ilmu syariah terkait, merasa berkewajiban untuk membantu penerapan syariah di lapangan keuangan dan perbankan, apalagi para dosen ekonomi Islam itu sedang kuliah Program Doctor Ekonomi Islam yang fokus secara akademis mendalami ekonomi syariah.
Di masa lalu banyak sekali anggota Dewan Syariah yang tidak memiliki latar belakang keilmuan tentang ekonomi syariah, baik S1, S2 apalagi S3 jurusan muamalah dan ekonomi Islam. Kuliah di jenjang pendidikan tersebut, akan melahirkan sarjana ekonomi syariah  yang mampu memahami dengan baik ilmu ushul fiqh qawa’id fiqh, fiqh muamalah dan juga manajemen perbankan dan keuangan, audit., dsb. . Training dan workshop yang dilaksanakan selama beberapa hari, dirasakan tidak memadai untuk melahirkan DPS yang competen, berkuliatas, dan inovatif. Karena itulah para candidat doctor ekonomi Islam, berupaya meningkatkan kredibilitas DPS untuk masa depan, selain kuliah formal di jenjang Program Doctor juga kursus intensif dan panjang tentang masalah Dewan Pengawas Syariah..
B. Nama Forum
Forum Ilmiah ini bernama Forum Kajian Muamalah Kontemporer (Contemporary Muamalah Forum)
Forum ini terdiri adalah sarana ilmiah bagi dosen-dosen ekonomi Islam yang kuliah Program Doktor di bidang Ekonomi Syariah. Forum ini menitikberatkan pada kajian pengembangan produk-produk inovatif perbankan dan lembaga keuangan syariah di dengan melihat produk keuangan seluruh dunia.
Forum ini akan mengkaji fatwa-fatwa ekonomi dunia Islam. Kajian forum juga tidak saja aspek Fikih Muamalah, falsafah tasyrik, Ushul Fiqh, Qawa’id Fiqh, Tarikh Tasyrik, Alquran, Hadis, tetapi juga aspek manajemen dan audit.
C. Tujuan.
1. Mempersiapkan Dewan pengawas Syariah yang berkualitas, berkompeten, produktif
dan inovatif untuk kebutuhan masa depan.
2. Menyiapkan dosen Fiqh Muamalah Ekonomi yang tidak hanya mengetahui aspek
teoritis tetapi juga sisi aplikasinya di lembaga keuangan modern.
3. Melahirkan konsultan ekonomi syariah yang handal.
Kegiatan ini secara spesifik membantu Majlis Ulama Indonesia dan Bank Indonesia dalam melahirkan calon DPS yang berkompeten dan berkualitas yang bisa bekerja secara optimal dan produktif. Karena itu lulusan training dan workshiop ini, diharapkan mengikuti Training Formal lanjutan yang dilakukan DSN dan BI untuk mendapatkan Sertifikasi setelah mengikuti Ujian formal.
D. Syarat-Syarat Peserta :
1.   Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Islam atau Ilmu Syariah
2.   Dosen Ekonomi Islam atau Fiqh Muamalah.
3.  Memiliki latar belakang keilmuan syariah minimal sejak S1.
Note :
1. Angkatan kedua, Training dan Workshop Calon DPS dikhususkan hanya untuk alumni Timur Tengah yang kuliah S2 Ekonomi Islam di berbagai Program Pascasarjana di tanah air..
2. Angkatan III, peserta berasal dari : a. Praktisi LKS minimal 5 tahun.
b. Dosen Ekonomi Islam yang kuliah S2
Ekonomi Syariah
Diutamakan dosen ekonomi Islam, karena dosen setiap saat bergelut dengan ilmu ekonomi Islam ; pengembangan ilmu syariah, Hal ini berbeda dengan tokoh Islam yang tidak bergelut dengan ilmu ekonomi Islam. Selain itu, ptaktisi LKS yang sudah berpengalaman 5 tahun, setidaknya sudah banyak memahami praktek dan ilmu ekonomi syariah.
E. Masa dan Jumlah Pertemuan
Forum Kajian Muamalah Kontemporer ini berlangsung selama 6 Bulan, dengan jumlah 20 kali pertemuan. Setiap pertemuan terdiri dari 3 Jam (180 menit)
F. Metode
Dalam mengkaji sebuah produk LKS, akan digunakan berbagai metode seperti metode komparatif (muqaranah) berbagai pendapat (dan mazhab), muqaranah fatwa, muqaranah produk lembaga keuangan dunia, Komparatif juga dilakukan terhadap dalil-dalil yang digunakan ulama, bahkan kritik sanad dalam menilai sebuah hadis yang memiliki konten ekonomi, ataupun pendapat mufassir berkaitan dengan suatu ayat ekonomi akan dikaji secara mendalam dan komprehensif. Selanjutnya, Semua produk LKS didekati dengan maqashid syariah, dan qawaid fiqh Seluruh produk dan akad akan didekati dari konteks kesejarahan (tarikh tasyrik) , yaitu bagaimana histori akad-akad yang dihasilkan oleh para mujtahid sepanjang sejarah. Bahkan juga sejarah qawaid fiqh ekonomi Islam akan diulas. Pendekatan ini akan memberikan inspirasi bagi DPS untuk selalu inovatif dalam mengembangkan produk-produk dalam koridor syariah.
G. Nara Sumber
I.. Nara sumber Utama : Agustianto, M.Ag, beliau adalah :
1.   Dosen Fiqh Muamalah Ekonomi Pascasarjana UI
2.   Dosen Ushul Fiqh dan Fiqh Muamalah Perbankan dan Keuangan/Ushul Fiqh S2 Universitas Paramadina
3.   Dosen Ushul Fiqh dan Fiqh Muamalah Ekonomi/Ushul Fiqh S2 IEF Univ.Trisakti
4.   Dosen Fiqh Muamalah Ekonomi S2 Ekonomi Islam UI Az-Zahra
5.   Advisor Bank Muamalat Indoensia.
6.   Dewan Pengawas Syariah Asuransi Jasa Raharja Putra.
7.   Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. (IAEI)
II. Nara Sumber Tamu
1.   Direktorat Bank Syariah Bank Indonesia*
2.   DSN *
3.   Prof.Dr.Syofyan Syafri Harahap*
H. Buku Rujukan :
Forum ini akan membedah berbagai sumber rujukan terutama yang berbahasa Arab sekaligus mengkaji implementasinya dalam LKS. Forum ini juga memprioritaskan inovasi produk perbankan dan keuangan menyahuti kebutuhan transaksi keuangan modern. Selain buku kitab kuning kontemporer, juga literatur tentang akuntsni syariah, manajemen keuangan, audit, juga tetang perbankan dan keuangan Islam, baik buku bahasa Inggris maupun Arab terkini.
Buku-buku Teks Arab Kontemporer
1. Al-Muamalah Maliyah Mu’ashirah fi Fiqh al-Islamy : Dr.M.Usman Tsabir
2. Mawsu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyyah al-Mu’ashirah wal Iqtishad…
3. Al-Muamalah Maliyah Mu’ashirah fi Dhaw-I Fiqh was-Syari’ah
4. Mawsu’ah Al-Qawaid al-Fiqhiyyah Lil Mu’amalat al-Maliyah
5. Jamharah Al-Qawaid al-Fiqhiyyah fi Mu’amalat al-Maliyah
6. Al-Muamalah Maliyah Mu’ashirah : Wahbah Az-Zuhayly, Dll
8.   Produk-Produk Bank Islam di Seluruh Dunia
9.   Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah dari Seluruh Dunia Islam
10.   Fatwa-Fatwa DSN
11.   Majallah Ahkam Al-Adliyah
12.   Buku-Buku Fiqh Klasik yang Mu’tabar.
13.   Kompilasi Hukum Ekonomi Islam, Mahkamah Agung RI.
I. Silabus 20 kali pertemuan : Terlampir
Direktur Eksekutif : Muhammad.Ridwan,MA.
*Dalam konfirmasi
March 31st, 2009 at 10:46 pm
sangat menarik Ustadz, semoga dapat berjalan dengan baikl dan maksimal. afwan bagaiman dengan program kita di annhl Ustadz ? jalan terus kan ? kapan ana bis ajemput modulnya Ustadz ?
April 22nd, 2009 at 3:26 pm
Ass, bapak saya tertarik dengan artikel diatas, untuk itu saya mau mencoba membahas artikel tersebut untuk skripsi.. Tapi bingung menentukan permasalahannya, tentang hubungan peran DPS dengan timbulnya manajemen resiko di bank syariah.. Mohon bantuan bapak ya… Terima kasih sebelumnya.. Wass.
April 24th, 2009 at 2:36 pm
mantap..Ustadz…untuk yang kuliah S2 paramadina boleh ikut juga yaakksss???..biar mantap..jadi sharia advisory masa kini dan masa depan..jzk..
June 22nd, 2009 at 10:06 am
Assalamu’alaikum wr wb
Ustadz setuju sekali. Tapi perlu juga untuk praktisinya ust. agar nantinya dalam menyiapkan produk-produknya juga sdh memenuhi kualifikasi kesyariahannya sehingga DPS dan praktisi ada sinergi yang membangun yang tujuan akhirnya tentunya adalah tercipta produk-produk syariah yang unggul baik dari sisi keunggulan market juga tdk menyimpang dari sisi syariahnya.
Seperti saya yang praktisi di asuransi, tentunya juga membutuhkan pengetahuan yang cukup baik di sisi asuransinya maupun juga sisi syariahnya. Saya pikir inilah sinergi antara praktisi dan ilmuwan (syariah) dalam memajukan ekonomi Islam khususnya dan sistem secara keseluruhan umumnya.
Jazakallah khair Ust.
Wassalamu’alaikum wr wb
Abd