Oleh : Agustianto
Salah satu pilar penting dalam pengembangan lembaga keuangan syariah adalah syariah compliance. Pilar inilah yang menjadi pembeda utama antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Untuk menjamin teraplikasinya prinsip-prinsip syariah di lembaga perbankan dan keuangan syariah, diperlukan pengawasan syariah yang diperankan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Praktek operasional perbankan dan lembaga keuangan syari’ah harus benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah. Penerapan syariah compliance itu merupakan suatu keniscayaan. Jawaban-jawaban apologetis yang berlindung di bawah payung Dewan Syari’ah tidak menjamin praktek operasinya benar-benar syari’ah. Dengan semakin meluasnya jaringan perbankan dan keuangan syari’ah, maka Dewan Pengawas Syari’ah, harus lebih meningkatkan perannya secara aktif. Selama ini sangat banyak Dewan Pengawas Syari’ah tidak berfungsi secara optimal dalam melakukan pengawasan aspek syari’ahnya.
Hasil penelitian Bank Indonesia kerjasama dengan Ernst dan Young (2008) menyimpulkan bahwa peran DPS belum optimal. Dilanggarnya syariah compliance akibat lemahnya pengawasan DPS memiliki dampak terhadap risk manajemen. Jenis manajemen risiko yang terkait erat dengan peran DPS adalah risiko reputasi yang selanjutnya berdampak pada displaced commercial risk, seperti resiko likuiditas dan resiko lainnya.
Jika peran DPS tidak optimal dalam melakukan pegawasan syariah terhadap praktik syariah yang berakibat pada pelanggaran syariah complience, maka citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat menjadi negatif, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah bersangkutan. Hal inilah yang dikatakan oleh Shanin A.Shayan CEO and Board Member of Barakat Foundation
“The biggest risk facing the global Financial System is not a fall in its earning power but most importantly a loss of faith and credibility on how it work”s
Jadi menurutnya resiko terbesar menghadapi system keuangan global bukanlah kesalahan tentang kemampuan menciptakan laba, tetapi yang lebih penting adalah kehilangan kepercayaan dan kredibiliatas tentang bagaimana operasional kerjanya
Di sinilah, peran DPS perlu dioptimalkan, agar mereka bisa memastikan segala produk dan sistem operasinal bank syariah benar-benar sesuai syariah. The role of syarih Board : to ensure that every transaction complies with Islamic Law, Untuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan hukum Islam, anggota DPS harus memahami ilmu ekonomi dan perbankan dan berpengalaman luas di bidang hukum Islam. Dengan demikian kualifikasi menjadi anggota DPS mestilah memahami ilmu ekonomi dan keuangan serta perbankan. Namun, sangat disayangkan, masih banyak DPS yang belum memahami ilmu ekonomi keuangan dan perbankan. Selain mereka tidak memahami ilmu tersebut, mereka juga masih banyak yang tidak melakukan supervisi dan pemeriksaan akad-akad yang ada di perbankan syariah. Padahal menurut ketentuannya, Dewan Pengawas Syariah bekerja secara independen dan bebas untuk meninjau dan komentar pada semua kontrak dan transaksi (The Sharia Supervisory Board works independently and is free to review and comment on all contracts and transactions)
Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah
Setidaknya ada delapan tugas Dewan Pengawas Syariah
1. DPS adalah seorang ahli (pakar) yang menjadi sumber dan rujukan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah termasuk sumber rujukan fatwa.
2. DPS mengawasi pengembangan semua produk untuk memastikan tidak adanya fitur yang melangar syariah
3. DPS menganalisa segala situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya yang tidak didasari fatwa di transaksi perbankan untuk memastikan kepatuhan dan kesesuaiannya kepada syariah.
4. DPS menganalisis segala kontrak dan perjanjian mengenai transaksi-transaksi di bank syariah untuk memastikan kepatuhan kepada syariah.
5. DPS memastikan koreksi pelanggaran dengan segera (jika ada) untuk mematuhi Syariah. Jika ada pelanggaran, anggota DPS harus mengkoreksi penyimpangan itu dengan segera agar disesuaikan dengan prinsip syariah
6. DPS memberikan supervise untuk program pelatihan syariah bagi staf Bank Islam
7. DPS menyusun sebuah laporan tahunan tentang neraca bank syariah tentang kepatuhannya kepada syariah.. Dengan pernyataan ini seorang DPS memastikan kesyariahan laporan keuangan perbankan syariah.
8. DPS melakukan supervisi dalam pengembangan dan penciptaan investasi yang sesuai syariah dan produk pembiayaan yang inovatif.
Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, maka seorang DPS mesti memenuhi kualifikasi tertentu. Artinya, untuk menjadi DPS tidak sembarang orang, sebagaimana terjadi selama ini. Pengangkatan anggota DPS seperti itu, dapat dimaklumi, mengingat pakar ekonomi syariah masih sangat terbatas. Bahkan penangkatan anggota DSN pun di masa lalu menurut K.H.Ma’ruf Amin (Ketua DSN), persis seperti pengangkatan TNI 1945.Seleksi belum ketat dan belum berdasarkan kualifikasi keilmuan yang standar.
Perbaikan di Masa Depan
Karena itu, di masa depan DSN perlu melibatkan para pakar syariah yang berkompeten di bidangnya. Selama ini anggota DPS masih dominan berasal dari anggota Dewan Syariah Nasional seperti itu. Padahal masih banyak pakar syariah di luar DSN yang memiliki kompetensi keilmuan secara komprehensif, baik ilmu ekonomi keuangan maupun syariah. Harus dicatat, kondisi pakar yang berkompeten pada 10 tahun yang lalu berbeda dengan sekarang.Akselerasi pendidikan ekonomi syariah untuk melahirkan ilmuwan demikian cepat.Maka fiqur-figur ilmuwan ekonomi syariah yang kompeten perlu diapresiasi untuk mengawal dan menjamin terlaksananya kepatuhan kepada syariah.
Selain itu perlu dicermati bahwa, untuk lebih terjaminnya syariah compliance di masa depan, Dewan Pengawas Syariah DPS tidak cukup hanya mengerti ilmu keuangan dan perbankan sebagaimana juga tidak bisa hanya ulama dan cendikiawan muslim yang tak mengerti operasional perbankan dan ilmu ekonomi keuangan.
Dengan demikian, seorang DPS haruslah scholars of high repute with extensive experience in law, economics and banking systems and specialising in law and finance as prescribed by Islamic Sharia make up the DIB’s Fatwa & Sharia Supervision Board. (Dubai Islamic Banking,2008)
Seorang DPS seharusnya adalah sarjana (ilmuwan) yang memiliki reputasi tinggi dengan pengalaman luas di bidang hukum, ekonomi dan sistem perbankan dan khusus dalam bidang hukum dan keuangan. Mengacu pada kualifikasi DPS tersebut di atas, maka bank-bank syariah di Indonesia perlu melakukan restrukturisasi, perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik dan mengangkat DPS dari kalangan ilmuwan ekonomi Islam yang berkompeten di bidangnya. Mereka yang banyak mengambangkan kajian dan penelitian ilmiah di bidang syariah. Hal ini mutlak perlu dilakukan agar perannya bisa optimal dan menimbulkan citra positif bagi pengembangan bank syariah di Indonesia
Kekeliruan
Kesalahan bank-bank syariah di Indonesia mengangkat DPS, yakni mengangkat orang yang sangat terkenal di ormas Islam atau terkenal dalam ilmu keislaman (bukan syariah), tetapi tidak berkompeten dalam bidang perbankan dan keuangan syariah. Sebagian DPS tidak mengerti operasional perbankan syariah dan tidak optimal mengawasi banknya. Realita ini menguntungkan bagi manajemen perbankan syariah, karena mereka lebih bebas berbuat apa saja, karena pengawasannya sangat longgar.Tetapi dalam jangka panjang hal ini justru merugikan gerakan ekonomi syariah, tidak saja bagi bank syariah bersangkutan tetapi juga bagi gerakan ekonomi dan bank syariah secara keseluruhan dan kemajuan bank syariah di masa depan. Karena itu, tidak aneh jika banyak masyarakat yang memandang bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional.
Penutup
Implementasi syariah compliance di perbankan dan keuangan menjadi keniscayaan yang tak terbantahkan. Pelanggaran syariah compliance yang dibiarkan DPS atau luput dari pengawasan DPS, jelas akan merusak citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah dan LKS bersangkutan.Untuk itulah peran DPS di bank syariah harus benar-benar dioptimalkan, kualifikasi menjadi DPS harus diperketat, dan formalisasi perannya harus diwujudkan di bank syariah tersebut. Pemberian sertifikasi DPS tidak boleh asal-asalan. Kualifikasinya harus diperketat dan benar-benar memenuhi standar yang telah dirumuskan.
Namun harus diakui, bahwa sebagian DPS bank syariah sudah berperan secara optimal, tetapi masih lebih banyak lagi yang belum optimal. Inilah yang harus ditangani Bank Indonesia, DSN MUI dan bank-bank syariah sendiri. Oleh karena itu, Undang-Undang yang memposisikan DPS yang demikian strategis, harus diimplementasikan dengan tepat dan cepat demi tegaknya syariah compliance di bank-bank dan lembaga keuangan syariah
(Penulis adalah Sekjen DPP IAEI dan Dosen Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan dan Fiqh Muamalah Perbankan di Pascarjana UI dan Pascasarjana Univ.Paramadina, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti)
(Artikel ini sudah dimuat di Koran SINDO,)
November 16th, 2009 at 1:30 pm
Perlu political will agar pemerintah memberikan SK agar Ekonomi Syariah dijadikan kurikulum dalam pendidikan jenjang SLTP hingga PT. Hal ini mengingat tiga hal; pertama, memberikan kepastian hukum terhadap arah dan kebijakan pemerintah dalam mengembangkan sistem ekonomi Islam. Kedua, memberikan dorongan kepada publik agar publik menjadikan sistem ekonomi Islam bagian dari sistem ekonomi di Indonesia. Demikian semoga bermanfaaf. Salam sukses dari Amirsya Tambunan Rumah Lakmi
Jl. Ciputat Raya No. 6, Pondok Pinang,
Jakarta Selatan (12310)
Telp./Fax. (021) 75906215 email: lakmihalal@yahoo.co.id
November 16th, 2009 at 1:34 pm
Dr. Amirsyah Tambunan. Sebagai Ketua Dewan Pendiri LAMI. Lulus terakhir pada program Doktor Pemikiran Politik Islam pada Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2007). Aktif melakukan pemberdayaan umat dalam bidang pelatihan, penyuluhan bidang keagamaan dan nara sumber dalam diskusi ilmiah. Buku hasil karya yang diterbitkan antara lain: Modernisasi Pemikiran Ke Agamaan A.Mukti Ali; Wanita Dalam Perspektif Ajaran Islam.
Drs. Amir Hamzah, Apt., MM., SH., M.H.. Sebagai wakil Ketua Dewan Pendiri LAKMI. Lulus sarjana Apoteker di USU Medan, dan Magister Managemen (MM) di UI; Sarjana Hukum UI dan Magister Hukum (MH) di Universitas Indonesia. Seorang ahli di bidang kesehatan, pemikiran-pemikirannya banyak digunakan diberbagai perguruan tinggi terutama dibidang farmasi, dan sekarang memperluas pengabdiannya dibidang Hukum kesehatan.
Azra’i Ridha, SH. Sebagai anggota Dewan Pendiri merangkap ketua pelaksana harian LAKMI. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Sejak Tahun 2000 hingga kini sebagai advocat senior di Jakarta.
Drs. Fadlan Gemara, Sebagai anggota Dewan Pendiri merangkap sekretaris harian LAKMI. Lulus sarjana Ilmu sosial dan ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Berangkat dari prinsip hidupnya ingin menjadi Insan yang bermanfaat untuk orang lain, memulai aktifitas di sebuah Lembaga International di bidang Kesehatan sebagai Regional Manager for West Indonesia, selain itu juga pernah bekerja sebagai Marketing Manager pada perusahan asing multinasional di bidang Farmasi, disamping itu aktif sebagai konsultan Social Impact Assessment di Lembaga Konsultan ternama di Jakarta. Kami siap bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Islam yang Anda pimpin. Hubungi kami di alamat
Jl. Ciputat Raya No. 6, Pondok Pinang,
Jakarta Selatan (12310)
Telp./Fax. (021) 75906215 email: lakmihalal@yahoo.co.id
November 29th, 2009 at 9:09 am
Benar Pak Prof Dr Amirsyah , terima kasih
December 17th, 2009 at 10:03 am
Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah
Setidaknya ada delapan tugas Dewan Pengawas Syariah
1. DPS adalah seorang ahli (pakar) yang menjadi sumber dan rujukan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah termasuk sumber rujukan fatwa.
2. DPS mengawasi pengembangan semua produk untuk memastikan tidak adanya fitur yang melangar syariah
3. DPS menganalisa segala situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya yang tidak didasari fatwa di transaksi perbankan untuk memastikan kepatuhan dan kesesuaiannya kepada syariah.
4. DPS menganalisis segala kontrak dan perjanjian mengenai transaksi-transaksi di bank syariah untuk memastikan kepatuhan kepada syariah.
5. DPS memastikan koreksi pelanggaran dengan segera (jika ada) untuk mematuhi Syariah. Jika ada pelanggaran, anggota DPS harus mengkoreksi penyimpangan itu dengan segera agar disesuaikan dengan prinsip syariah
6. DPS memberikan supervise untuk program pelatihan syariah bagi staf Bank Islam
7. DPS menyusun sebuah laporan tahunan tentang neraca bank syariah tentang kepatuhannya kepada syariah.. Dengan pernyataan ini seorang DPS memastikan kesyariahan laporan keuangan perbankan syariah.
8. DPS melakukan supervisi dalam pengembangan dan penciptaan investasi yang sesuai syariah dan produk pembiayaan yang inovatif.
Dari delapan tugas tersebut saya menambahkan dua poin penting; pertama, tidak DPS tidak boleh merangkap lebih dari 3 bank syariah dan kedua harus menghayati dan mampu mengamalkan tugas tersebut,sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya kunjungi kami di
Jl. Ciputat Raya No. 6, Pondok Pinang,
Jakarta Selatan (12310)
Telp./Fax. (021) 75906215 email: lakmihalal@yahoo.co.id
December 28th, 2009 at 9:38 am
hal itu juga yang saya temukan di beberapa perbankan syariah yang ada…….
seperti pada tulisan ” http://www.rifkadejavu.com/index.php/2009/06/dewan-pengawas-syariah-gaji-butakah-dan-apakah-sekedar-pajangan/ ”
ini sudah menjadi sebuah permasalahan yang harus dipecahkan oleh seluruh elemen keuangan syariah yang ada, supaya gaung DPS hanya sebuah pajangan bisa lebur dengan fungsi dan tanggung jawab yang sebenarnya.