<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- generator="wordpress/2.3.3" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>Agustianto Weblog</title>
	<link>http://agustianto.niriah.com</link>
	<description>Just another WordPress weblog</description>
	<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 06:20:33 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.3</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>Sukuk Daerah Dapat Menjadi Solusi</title>
		<link>http://agustianto.niriah.com/2009/01/06/sukuk-daerah-dapat-menjadi-solusi/</link>
		<comments>http://agustianto.niriah.com/2009/01/06/sukuk-daerah-dapat-menjadi-solusi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 06:20:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agustianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agustianto.niriah.com/2009/01/06/sukuk-daerah-dapat-menjadi-solusi/</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA &#8212; Sejumlah proyek infrastruktur yang masih terkendala dana, penerbitan sukuk daerah dapat menjadi salah satu solusi. Pakar ekonomi syariah, Agustianto, mengatakan, kini tinggal pemerintah pusat membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkannya.
&#8221;Jika infrastruktur terwujud, akan berpengaruh pada perkembangan ekonomi daerah. Ssalah satu solusinya adalah menerbitkan sukuk daerah,&#8221; kata Agustianto, akhir pekan lalu.
Memang, diakuinya, hingga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA &#8212; Sejumlah proyek infrastruktur yang masih terkendala dana, penerbitan sukuk daerah dapat menjadi salah satu solusi. Pakar ekonomi syariah, Agustianto, mengatakan, kini tinggal pemerintah pusat membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkannya.</p>
<p>&#8221;Jika infrastruktur terwujud, akan berpengaruh pada perkembangan ekonomi daerah. Ssalah satu solusinya adalah menerbitkan sukuk daerah,&#8221; kata Agustianto, akhir pekan lalu.</p>
<p>Memang, diakuinya, hingga kini belum ada peraturan yang cukup kuat mengenai sukuk daerah. Departemen Keuangan dan DPR dapat membuat peraturan mengenai sukuk daerah.</p>
<p>Dana hasil penerbitan itu, katanya, harus ditujukan bagi kegiatan produktif. Misalnya, pembangunan jalan tol atau bandara. &#8221;Jangan sampai dana sukuk itu buat belanja rutin.&#8221;</p>
<p>Untuk merealisasikannya, Agustianto mengakui butuh waktu lama. Selain pembahasan rancangan peraturan, diperlukan pula sosialisasi dan pengarahan mengenai sukuk. &#8221;Pemda mesti mengetahui bagaimana teknis, risiko, dan mekanisme sukuk.&#8221;</p>
<p>Dia yakin, daerah berpotensi cukup bagus untuk pengembangan sukuk. Pemda dapat fokus menarik investor daerah, bisa berupa individu, perusahaan maupun lembaga keuangan. &#8221;Untuk investor asing mungkin juga bisa asal ada regulasi berapa persen mereka boleh beli,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Direktur Pembiayaan Syariah Depkeu, Dahlan Siamat, mendukung adanya sukuk daerah. Namun, mesti ada peraturan berapa persen yang dapat pemda penuhi untuk penerbitan sukuk. &#8221;Pemda harus miliki perda sendiri berapa yang boleh diterbitkan.&#8221;</p>
<p>Perda itu berfungsi sebagai payung hukum terkait administrasi. Sebab, sukuk tidak sebagai instrumen utang, tapi mempunyai penyertaan aset sebagai <em>underlying</em>-nya. &#8221;Secara alami mirip utang karena kalau jatuh tempo, pemda butuh dana untuk membayar investor,&#8221; kata Dahlan.</p>
<p>Pemda harus bersikap hati-hati dalam menentukan penerbitan sukuk. Sukuk daerah bisa diterbitkan dalam bentuk sukuk ijarah atau dengan akad istishna (untuk membiayai proyek). Saat ini memang terdapat UU Surat Berharga Syariah Negara, tapi sukuk itu diterbitkan oleh pemerintah pusat, bukan untuk pemda atau korporasi.</p>
<p>Referensi diambil dari <a href="http://www.republika.co.id/koran/17/24267.html" target="_blank">Republika Online</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agustianto.niriah.com/2009/01/06/sukuk-daerah-dapat-menjadi-solusi/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Hijrah dari Bank Konvensional ke Bank Syariah (Refleksi Tahun Baru Islam  1430 Hijriyah)</title>
		<link>http://agustianto.niriah.com/2008/12/28/refleksi-tahun-baru-islam-1430-hijriyah/</link>
		<comments>http://agustianto.niriah.com/2008/12/28/refleksi-tahun-baru-islam-1430-hijriyah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 28 Dec 2008 05:49:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agustianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Bank Syariah]]></category>

		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agustianto.niriah.com/2008/12/28/refleksi-tahun-baru-islam-1430-hijriyah/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Agustianto
Setiap memasuki tahun baru Islam (tahun hijriyah), kita diingatkan kepada peristiwa paling bersejarah, yakni hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Mekkah ke Madinah yang terjadi 1430 tahun yang lalu. Dalam sejarah Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum paling penting dan monumental. Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar  dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Agustianto</p>
<p>Setiap memasuki tahun baru Islam (tahun hijriyah), kita diingatkan kepada peristiwa paling bersejarah, yakni hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Mekkah ke Madinah yang terjadi 1430 tahun yang lalu. Dalam sejarah Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum paling penting dan monumental. Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar  dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, kejujuran, menjunjung supremasi hukum, yang kesemuanya dilandasi  dan dibingkai dalam koridor nilai-nilai syari’ah.</p>
<p>Hijrah juga telah mengantarkan terwujudnya negara madani yang sangat modern, bahkan dalam konteks masyarakat pada waktu itu, terlalu modern. Demikian pendapat oleh Robert N. Bellah seorang ahli sosiologi agama terkemuka dalam bukunya <em>Beyond Bilief </em>(1976 h 150).</p>
<p>Ismail al Faruqi menyebut hijrah sebagai langkah awal dan paling menentukan untuk menata masyarakat muslim yang berperadaban. Jadi, hijrah bukanlah pelarian untuk mencari suaka politik atau aksi peretasan keperihatinan karena kegagalan mengembangkan Islam di Mekkah, melainkan sebuah praktis reformasi yang penuh strategi dan taktik jitu yang terencana dan sitematis. Tegasnya, substansi hijrah merupakan strategi besar (<em>grand strategy</em>) dalam membangun peradaban Islam. oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Hunston Smith dalam bukunya <em>The Religion Man</em>, bahwa peristiwa hijrah merupakan titik balik dari sejarah dunia.</p>
<p>Berdasarkan kenyataan itulah Sayyidina Umar bin Khattab menetapkannya sebagai awal tahun hijriyah. Dalam konteks ini ia menuturkan: &#8220;Al hijrah farragat bainal haq wall bathil fa-arrikhuha&#8221; (Artinya: hijrah telah memisahkan antara yang haq dan yang bathil, maka jadikan kamulah momentum itu sebagai awal penanggalan kalender Islam).</p>
<p>J.H. Kramers dalam <em>Shorter Encycolopeadia of Islam </em>meneybut hijrah sebagai sebagai strategi jitu dan cerdas dalam pembangunan imperium Arab (baca: Islam). Berdasarkan pernyataan-pernyataan para pakar di atas, maka sangat relevan ungkapan Prof Dr Fazlur Rahman yang menyebut hijrah sebagai <em>marks of the founding of Islamic community</em>.</p>
<p>Apabila kita cermati makna filosofis hijrah secara mendalam, hijrah sesungguhnya mengandung makna perubahan, pembaharuan dan reformasi yang yang luar biasa. Salah satu perubahan yang mendesak dan mesti segera dikukan adalah perubahan dalam sistem ekonomi. Saat ini kita dicengkeram oleh sistem ekonomi ribawi, maka saatnya sekarang kita hijrah meninggalkan system tersebut menuju sistem ekonomi syariah. Salah satu bentuk penerapan ekonomi syariah saat ini yang paling berkembang adalah institusi perbankan. Karena itu, topik tulisan ini berkaitan dengan perbankan syariah yang dikaitkan dengan spirit hijrah.<br />
 <br />
<strong>Hijrah dan Spirit Reformasi Ekonomi</strong></p>
<p>Banyak upaya yang dilakukan Nabi Muhammad Saw dalam melakukan reformasi ekonomi, baik di bidang moneter, fiskal, mekanisme pasar (harga), peranan negara dalam menciptakan pasar yang adil (<em>hisbah</em>), membangun etos entrepreneurship, penegakan etika bisnis, pemberantasan kemiskinan, pencatatan transaksi (akuntansi), pendirian <em>Baitul Maal </em>dan sebagainya.</p>
<p>Beliau juga banyak mereformasi akad-akad bisnis dan berbagai praktek bisnis yang <em>fasid </em>(rusak), seperti <em>gharar</em>, <em>ihtikar</em>, <em>talaqqi rukban</em>, <em>ba’i najasy</em>, <em>ba’i al-‘inah</em>, <em>bay’ hashshah</em>, <em>bai’ munabazah</em>, <em>mulamasah</em>, <em>muhaqalah</em>, <em>bay ma’dum</em>, <em>ghaban</em> dalam jual beli dan berbagai bentuk bisnis <em>maysir </em>atau spekulasi lainnya dan sebagainya. Selanjutnya Nabi Muhammad juga mengajarkan konsep transaksi valas (<em>sharf</em>) yang sesuai syariah, pertukaran secara <em>forward </em>atau tidak <em>spot </em>(kontan) dilarang, karena sangat rawan kepada praktik riba fadhl. Apa yang dijarkan Nabi tersebut kini sedang diterapkan di lembaga perbankan Islam.</p>
<p><strong>Pelarangan Riba<br />
</strong><br />
Dari berbagai reformasi yang dilakukan Nabi Muhammad Saw, praktek riba mendapat sorotan dan tekanan cukup tajam. Banyak ayat dan hadits yang mengecam riba dan menyebutnya sebagai perbuatan terkutuk dan dosa besar yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka.</p>
<p>Paradigma pemikiran masyarakat yang telah terbiasa dengan sistem riba (bunga) digesernya menjadi paradigma syariah secara bertahap. Menurut para ahli tafsir, proses perubahan tersebut memakan waktu 22 tahunan. Pada awalnya hampir semua orang beranggapan bahwa sistem riba (bunga) akan menumbuhkan perekonomian, tetapi justru menurut Allah Swt, riba malah merusak perekonomian. (Lihat Quran surah 39: 39-41).</p>
<p>Saat ini, juga masih banyak kaum muslimin (awam) yang menganggap sistem bunga pada perbankan dan keuangan dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat. Mereka berpandangan seperti itu, karena banyak pengaruh. Pertama, pengaruh pendidikan barat yang mengajarkan sistem kapitalisme. Kedua, pengaruh informasi keilmuan yang minim dengan ekonomi Islam. Ketiga, pengaruh kebiasaan hidup dimana orang-orang sudah terbiasa dengan sistem bunga, sehingga menganggapnya tak ada masalah. Keempat, pengaruh perut, dimana banyak orang yang mencari makan di lembaga riba, tanpa pekerjaan itu, kehidupannya terancam.</p>
<p><strong>Hijrah Fi’liyah (Perilaku)</strong></p>
<p>Hijrah yang kita lakukan saat ini bukanlah hijrah dalam bentuk fisik (hijrah badaniyah), yakni berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya. Hijrah yang seharusnya kita lakukan adalah hijrah perilaku. Inilah yang disabdakan Nabi Muhammad Saw, &#8220;Wal Muhajiru man hajara ma nahallahu ‘anhu&#8221;. (Berhijrah itu ialah meninggalkan apa yang dilarang Allah).</p>
<p>Allah melarang kita melaksanakan transaki riba, seperti bunga dalam perbankan. Seluruh pakar ulama (pakar ekonomi Islam sedunia) telah <em>ijma’ </em>tentang keharaman bunga bank tersebut. Para peneliti dari berbagai negara menyimpulkan tidak ada seorangpun yang membantah keharaman bunga bank. Riba merupakan dosa besar yang harus dijauhi. Bunga bank lebih zalim dari <em>riba jahiliyah</em>. Semua ahli ekonomi memastikan hal tersebut. Alquran dan sunnah sangat banyak mengutuk dan mengecam pelaku riba. Maka saatnya sekarang umat Islam wajib hijrah ke sistem ilahi (ekonomi Islam) yang adil dan <em>maslahah</em>.</p>
<p>Dalam hadits riwayat muslim bahwa Jabir berkata, &#8220;Rasulullah melaknat dan mengutuk orang memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba (debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya. Nabi SAW bersabda, &#8220;Mereka semuanya sama&#8221;.</p>
<p>Menurut sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW bersabda, &#8220;Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, &#8220;Apakah itu ya Rasul? Beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri ketika peperangan berkecamuk, menuduh wanita suci berzina.&#8221; (HR. dari Abu Hurairah).</p>
<p>Selanjutnya, Abbdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda, &#8220;Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menzinai ibunya sendiri.&#8221; (HR.Ibnu Majah dan Hakim).</p>
<p>Dalam hadits lain Nabi barsabda, &#8220;Empat golongan yang tidak dimasukkan ke dalam syorga dan tidak merasakan nikmatnya, yang menjadi hak prerogatif Allah, pertama, peminum kahamar, kedua, pemakan riba, ketiga, pemakan harta anak  yatim dan keempat, durhaka kepada orang tuanya.&#8221; (HR. Hakim).</p>
<p>Abdullah bin Hanzalah, meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, &#8220;Satu dirham riba yang diambil seseorang, maka dosanya di sisi Allah lebih besar dari tiga puluh enam kali berzina yang dilakukannnya dalam Islam.&#8221; (HR. Darul Quthny).</p>
<p>Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berkhutbah dan menyebut perkara riba dengan bersabda,”Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dari riba, lebih besar dosanya di sisi Allah dari tiga puluh enam kali berzina. Dan sesungguhnya sebesar-besar riba ialah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (H.R. Baihaqi dan Ibnu Abu Dunya).</p>
<p>Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, &#8220;Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka.&#8221; (HR. Hakim)</p>
<p>Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik, bahwa Nabi SAW bersabda, &#8220;Jauhilah dosa-dosa yang tak terampunkan, yaitu, pertama, curang (menipu dan korupsi), siapa yang curang, maka pada kiamat nanti, akan didatangkan kepadanya siksa. Kedua, pemakan riba, barang siapa memakan riba, maka ia dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan gila dan membabi buta.&#8221; (HR. Thabrani).</p>
<p><strong>Penutup<br />
</strong><br />
Momentum tahun baru Hijrah 1430 H ini hendaknya memberikan spirit hijrah ekonomi (<em>hijrah iqtishadiyah</em>) kepada kaum muslimin Indonesia untuk segera hijrah dari belenggu ekonomi kapitalistik ribawi kepada ekonomi syariah. Jika selama ini lembaga perbankan yang kita gunakan adalah lembaga perbankan konvensional, maka di tahun depan (1430 H), kita hijrah ke perbankan syariah. Semangat  dan spirit hijrah harus kita implementasikan secara riil dalam kehidupan kita dewasa ini. Kita harus segera hijrah dan berubah. &#8220;Sesungguhnya Allah tidak akan merobah nasib suatu kaum sebelum kaum itu sendiri yang melakukan perubahan akan nasibnya.&#8221; (Ar-Ra’d: 110).</p>
<p>Sistem perbankan konvensional yang menerapkan bunga terbukti telah membawa bencana besar bagi ekonomi semua negara. Bacalah sejarah krisis selama seratus tahun, tulisan Glyn Davis dan Roy Davis. Semuanya krisis keuangan dan perbankan. Krisis finansial yang terjadi saat ini, menunjukkan bahwa sistem ekonomi kapitalisme yang berbasis riba, <em>maysir </em>dan <em>gharar </em>telah terbukti nyata tidak bisa dijadikan sebagai sistem ekonomi untuk mensejahteraan ekonomi manusia secara adil dan ampuh, tetapi malah sebaliknya menimbulkan kesengsaraan ekonomi, kesenjangan dan kehancuran ekonomi banyak negara.</p>
<p>Di Indonesia, lembaga perbankan konvensional telah menguras APBN setiap tahun dalam jumlah ratusan triliun dalam bentuk bunga obligasi dan bunga SBI, Belum lagi kasus BLBI yang menghisap uang negara lebih dari Rp650 triliun. Ini adalah fakta yang memilukan bagi kesejahteraan bangsa. Sistem bunga telah menimbulkan penderitaan dan kemiskinan yang menyakitkan bagi bangsa Indonesia. Karena itu kalau ingin selamat, segeralah hijrah ke perbankan syariah.</p>
<p><em><strong>Penulis </strong>adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana di Empat Perguruan Tinggi  di Jakarta, UI,Trisakti,Paramadina dan UI Az-Zahra.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agustianto.niriah.com/2008/12/28/refleksi-tahun-baru-islam-1430-hijriyah/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>DPS dan Manajemen Risiko Bank Syariah</title>
		<link>http://agustianto.niriah.com/2008/12/21/dps-dan-manajemen-risiko-bank-syariah/</link>
		<comments>http://agustianto.niriah.com/2008/12/21/dps-dan-manajemen-risiko-bank-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Dec 2008 11:53:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agustianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Bank Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agustianto.niriah.com/2008/12/21/dps-dan-manajemen-risiko-bank-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Agustianto
            Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) di perbankan syariah  syariah memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di bank syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank syariah sesuai dengan prinsip syariah. Karena pentingnya peran DPS tersebut, maka dua Undang-Undang di Indonesia mencantumkan keharusan adanya DPS tersebut di perusahaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Agustianto<br />
            Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) di perbankan syariah  syariah memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di bank syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank syariah sesuai dengan prinsip syariah. Karena pentingnya peran DPS tersebut, maka dua Undang-Undang di Indonesia mencantumkan keharusan adanya DPS tersebut di perusahaan syariah dan lembaga perbankan syariah, yaitu Undang-Undang UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian, secara yuridis, Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis.<br />
 Menurut UU No 40 Tahun 2007 Pasal 109 :<br />
• (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.<br />
• (2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.<br />
• (3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.</p>
<p>Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.</p>
<p>Sejalan dengan itu,  Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Pasal 32 menyebutkan :</p>
<p>1) Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.<br />
2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.<br />
3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan  Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.<br />
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.</p>
<p>Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut kedudukan DPS sudah jelas dan mantap serta sangat menentukan pengembangan bank syariah dan perusahaan syariah.</p>
<p>Hasil Penelitian Bank Syariah</p>
<p> Menurut hasil penelitian Bank Indonesia (2008) kerjasama dengan Ernst dan Young yang dibahas dalam seminar akhir tahun 2008 di Bank Indonesia, salah satu masalah utama dalam implementasi manajemen resiko di perbankan syariah adalah peran Dewan Pengawas Syariah yang belum optimal. Peran DPS yang belum optimal tersebut disimpulkan para peneliti sebagai kesenjangan utama manajemen risiko yang harus diperbaiki di masa depan.<br />
Jenis manajemen risiko yang terkait erat dengan peran DPS adalah risiko reputasi yang selanjutnya berdampak pada <em>displaced commercial risk,</em> seperti resiko likuiditas dan resiko lainnya.  Jika peran DPS tidak optimal dalam melakukan pegawasan syariah terhadap praktik syariah sehingga berakibat pada pelanggaran  syariah complience, maka citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat menjadi negatif, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah bersangkutan. Hal inilah yang dikatakan oleh Shanin A.Shayan  CEO and Board Member of Barakat Foundation</p>
<p><em><strong>&#8220;The biggest risk facing the global Financial System is not a fall in its earning power but most importantly a loss of faith and credibility on how it work”s</strong></em></p>
<p>Jadi menurutnya resiko terbesar menghadapi system keuangan global bukanlah kesalahan tentang kemampuan menciptakan laba, tetapi yang lebih penting adalah kehilangan kepercayaan dan kredibiliatas tentang bagaimana operasional kerjanya<br />
Di sinilah, peran DPS perlu dioptimalkan, agar mereka bisa memastikan segala produk dan sistem operasinal bank syariah benar-benar sesuai syariah. <em>The role of syarih Board : to ensure that every transaction complies with Islamic Law, </em>Untuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan hukum Islam, anggota DPS harus memahami ilmu ekonomi dan perbankan dan berpengalaman luas di bidang hukum Islam. Dengan demikian kualifikasi menjadi anggota DPS mestilah memahami ilmu ekonomi dan keuangan serta perbankan. Namun, sangat disayangkan, masih banyak DPS yang belum memahami ilmu ekonomi keuangan dan perbankan. Selain mereka tidak memahami ilmu tersebut, mereka juga masih banyak yang tidak melakukan supervisi dan pemeriksaan akad-akad yang ada di perbankan syariah. Padahal menurut ketentuannya, Dewan Pengawas Syariah bekerja secara independen dan bebas untuk meninjau dan komentar pada semua kontrak dan transaksi<em><strong> (The Sharia Supervisory Board works independently and is free to review and comment on all contracts and transactions)</strong></em></p>
<p><strong>Peran Dewan Pengawas Syariah</strong></p>
<p>Menurut Dubai Islamic Banking, tugas penting anggota DPS ialah sebagaimana dipaparkan di bawah ini :</p>
<p>Important Duties of the Sharia Board :<br />
1. It is the source of expert knowledge on Islamic Principles (Including Fatwas)<br />
2. It oversees the development of all products to ensure no Shariah repugnant feature arises.<br />
3. It analyses unprecedented situations not covered by fatwa, in the Bank’s transactions to ensure Sharia compliance.<br />
4. It analyses contracts and agreements concerning the Bank’s transactions to ensure Sharia compliance.<br />
5. It ensures the immediate correction of breaches (if any) in compliance to Shariah<br />
6. It supervises Sharia training programmes for the Bank’s staff<br />
7. It prepares an annual report on the Bank’s balance sheet with respect to its Sharia compliance.<br />
8. The Sharia Board supervises the development and creation of innovative Sharia-compliant investment and financing products and services.</p>
<p>Berdasarkan kutipan di atas, maka tugas penting DPS ada delapan macam :<br />
1. DPS adalah seorang ahli (pakar) yang menjadi sumber dan rujukan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah termasuk sumber rujukan fatwa.<br />
2. DPS mengawasi pengembangan semua produk untuk memastikan tidak adanya fitur yang melangar syariah<br />
3. DPS menganalisa segala situasi yang  belum pernah terjadi sebelumnya yang tidak didasari fatwa di   transaksi perbankan untuk memastikan kepatuhan dan kesesuaiannya kepada syariah.<br />
4. DPS  menganalisis segala kontrak dan perjanjian mengenai transaksi-transaksi di bank syariah  untuk memastikan kepatuhan kepada syariah.<br />
5. DPS  memastikan  koreksi  pelanggaran dengan segera (jika ada) untuk mematuhi Syariah. Jika ada pelanggaran, anggota DPS harus mengkoreksi penyimpangan itu dengan segera agar disesuaikan dengan prinsip syariah<br />
6. DPS  memberikan supervise untuk program pelatihan syariah bagi staf Bank Islam<br />
7. DPS  menyusun sebuah laporan tahunan tentang  neraca bank syariah  tentang kepatuhannya kepada syariah.. Dengan pernyataan ini seorang DPS memastikan kesyariahan laporan keuangan perbankan syariah.<br />
8. DPS melakukan supervisi dalam pengembangan dan penciptaan  investasi yang sesuai syariah dan produk pembiayaan yang inovatif.<br />
Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, maka seorang DPS mesti memenuhi kualifikasi tertentu. Artinya, untuk menjadi DPS tidak sembarang orang, sebagaimana terjadi selama ini. DPS tidak cukup hanya mengerti ilmu keuangan dan perbankan sebagaimana juga tidak bisa hanya ulama dan cendikiawan muslim yang tak mengerti operasional perbankan dan ilmu ekonomi keuangan. Dengan demikian, seorang DPS haruslah <em><strong>scholars of high repute with extensive experience in law, economics and banking systems and specialising in law and finance as prescribed by Islamic Sharia make up the DIB’s Fatwa &amp; Sharia Supervision Board. </strong></em>(Dubai Islamic Banking,2008)<br />
Seorang DPS seharusnya adalah sarjana (ilmuwan) yang memiliki reputasi  tinggi dengan pengalaman luas di bidang hukum, ekonomi dan sistem perbankan dan khusus dalam bidang hukum dan keuangan.<br />
Mengacu pada kualifikasi DPS tersebut di atas, maka bank-bank syariah di Indonesia perlu melakukan restrukturisasi, perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik dan mengangkat DPS dari kalangan ilmuwan ekonomi Islam yang berkompeten di bidangnya. Hal ini mutlak perlu dilakukan agar perannya bisa optimal dan menimbulkan citra positif bagi pengembangan bank syariah di Indonesia</p>
<p>Kesalahan bank-bank syariah di Indonesia mengangkat DPS, yakni mengangkat orang yang sangat terkenal di ormas Islam atau terkenal dalam ilmu keislaman (bukan syariah), tetapi tidak berkompeten dalam bidang perbankan dan keuangan syariah. Sebagian DPS  tidak mengerti operasional perbankan syariah dan tidak optimal mengawasi banknya. Realita ini menguntungkan bagi manajemen perbankan syariah, karena mereka lebih bebas berbuat apa saja, karena pengawasannya sangat longgar.Tetapi dalam jangka panjang hal ini justru merugikan gerakan ekonomi syariah, tidak saja bagi bank syariah bersangkutan tetapi juga bagi gerakan ekonomi dan bank syariah secara keseluruhan dan kemajuan bank syariah di masa depan. Karena itu, tidak aneh jika banyak masyarakat yang memandang bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional.</p>
<p>Namun harus diakui, bahwa sebagian DPS bank syariah  sudah berperan secara optimal, tetapi masih lebih banyak lagi yang belum optimal. Inilah yang harus ditangani Bank Indonesia, DSN MUI dan bank-bank syariah sendiri. Oleh karena itu, Undang-Undang yang memposisikan DPS yang demikian strategis, harus diimplementasikan dengan tepat dan cepat, Untuk itu Setiap Manajemen Bank Syariah harus melakukan  formalisasi peran dan keterlibatan DPS dalam memastikan pengelolaan risiko ketidakpatuhan atas peraturan dan prinsip Syariah. DPS wajib diberikan ruang kantor yang di dalamnya terdapat staf yang dapat memberikan pelayanan data-data keuangan, laporan keuangan, redaksi akad-akad, proses penerapan akad-akad, dan sebagainya.  </p>
<p>Penutup<br />
   Fungsi dan Peran DPS di bank syariah, memiliki hubungan yang kuat dengan  manajemen resiko perbankan syariah, yakni resiko reputasi, yang selanjutnya berdampak pada resiko lainnya, seperti resiko likuiditas. Pelanggaran  syariah complience yang dibiarkan DPS atau luput dari pengawasan DPS, jelas akan merusak citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah bersangkutan.Untuk itulah peran DPS di bank syariah harus benar-benar dioptimalkan, kualifikasi menjadi  DPS harus diperketat,   dan formalisasi perannya harus diwujudkan di bank syariah tersebut.<br />
(Penulis adalah Sekjen DPP IAEI dan Dosen Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan  dan Fiqh Muamalah Perbankan di Pascarjana Univ.Paramadina, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti dan Pascasarjana PSTTI UI.)<br />
 </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agustianto.niriah.com/2008/12/21/dps-dan-manajemen-risiko-bank-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Kurban Memberdayakan Rakyat</title>
		<link>http://agustianto.niriah.com/2008/12/09/kurban-memberdayakan-rakyat/</link>
		<comments>http://agustianto.niriah.com/2008/12/09/kurban-memberdayakan-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2008 12:07:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agustianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agustianto.niriah.com/2008/12/09/kurban-memberdayakan-rakyat/</guid>
		<description><![CDATA[SUMBER : KOMPAS, Selasa, 9 Desember 2009.
Headline (Halaman1)
Jakarta Kompas - Pelaksanaan kewajiban memotong hewan kurban setiap hari raya Idul Adha, bukan hanya menjadi momentum penyantunan fakir miskin. Berkurban hendaknya diarahkan pula kepada paradigma pemberdayaan ekonomi rakyat dalam konteks pembangunan bangsa untuk mengatasi kemiskinan.
Demikian kesimpulan pengamatan lapangan dan wawancara Kompas dengan sejumlah ahli agama dan ekonomi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>SUMBER : KOMPAS, Selasa, 9 Desember 2009.</p>
<p>Headline (Halaman1)</p>
<p>Jakarta Kompas - Pelaksanaan kewajiban memotong hewan kurban setiap hari raya Idul Adha, bukan hanya menjadi momentum penyantunan fakir miskin. Berkurban hendaknya diarahkan pula kepada paradigma pemberdayaan ekonomi rakyat dalam konteks pembangunan bangsa untuk mengatasi kemiskinan.</p>
<p>Demikian kesimpulan pengamatan lapangan dan wawancara Kompas dengan sejumlah ahli agama dan ekonomi serta praktisi peternakan terkait pelaksanaan Idul Adha kali ini, yang di dalamnya terdapat pula kewajiban memotong hewan kurban bagi masyarakat muslim mampu untuk dibagikan kepada dhuafa.</p>
<p>Tidak ada catatan pasti kebutuhan hewan kurban setiap tahun. Yang pasti, secara nasional produksi daging dan kebutuhan konsumsi daging, termasuk ternak untuk kurban, masih timpang. Indonesia masih mengimpor sapi sebanyak 450.000 ekor setiap tahun.</p>
<p>Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Provinsi DKI memperkirakan kebutuhan hewan kurban tahun ini tidak kurang dari 4.667 sapi, 100 kerbau, 33.491 kambing dan 1.892 ekor domba.</p>
<p>Kebutuhan akan hewan kurban setiap momentum tahunan Idul Qurban tiba, pada sisi lain terbukti menggerakkan ekonomi rakyat, mulai dari budi daya peternakan hewan sampai industri manufaktur yang mengolah daging menjadi kornet dan produk lainnya.</p>
<p>Dompet Dhuafa misalnya, telah mengubah gerakan berkurban untuk santunan menjadi gerakan ekonomi rakyat. Begitu pula Rumah Zakat Indonesia, memasuki tahap industrialisasi, mengelola daging kurban menjadi produk olahan tahan lama. Dengan demikian, dua tujuan mendasar dapat tercapai, yakni menyantuni kaum miskin dan memberdayakan ekonomi rakyat.</p>
<p><strong>&#8220;Inilah yang dinamakan kurban sebenarnya. Tidak hanya menyembelih hewan dan membagi daging, tetapi mampu membuat suatu gerakan perekonomian kuat dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin,&#8221; kata Agustianto ahli ekonomi Islam menanggapi gerakan sejumlah badan zakat dan sosial yang mengelola gerakan berkurban menjadi gerakan pemberdayaan masyarakat.</strong></p>
<p><strong>Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam ini menambahkan, momentum Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban untuk miskin hanyalah makna simbolik. Pada dasarnya semangat untuk berbagi dan membantu kaum miskin untuk bisa hidup mandiri adalah filosofi sebenarnya.</strong></p>
<p><strong>Seharusnya hal itu dilakukan setiap saat, tidak hanya waktu Idul Adha. Pengelolaan zakat setiap tahun, katanya, seharusnya juga menjadi gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.</strong></p>
<p><strong>Menurut dia, dengan penduduk 230 juta lebih dan sekitar 200 juta di antaranya umat muslim, potensi kurban, zakat, infaq, sadaqah bisa mencapai Rp 100 triliun per tahun. Dari angka Rp 100 triliun itu, sebagian bisa dipakai untuk menafkahi warga tidak mampu, misalnya lanjut usia, janda, ataupun anak yatim. Sebagian lainnya membangun fasilitas umum. ”Warga miskin lain yang masih bisa bekerja hendaknya diberikan pelatihan kerja, pelatihan wirausahawan, dan diberi pinjaman modal kerja,” katanya.</strong></p>
<p><strong>Kendala dokrinal</strong></p>
<p>Akan tetapi, potensinya besar itu terkendala masalah doktrinal dan manajerial, sehingga menguap begitu saja. &#8220;Hari itu hewan kurban dipotong, hari itu dibagikan, dan hari itu juga habis. Belum terjadi investasi lebih jauh,&#8221; kata JM Muslimin, Penanggung Jawab Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Zakat, Infak, Wakaf, Shodaqoh, dan Kurban, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat.</p>
<p>Potensi kurban, menurut Muslimin menjadi semakin besar jika ditambah potensi ekonomi haji. Sekitar 200.000 orang per tahun berhaji dengan biaya sekitar Rp 32 juta tiap orang. Sayangnya, kegiatan kurban masih cenderung bersifat doktrinal penyantunan sesaat. Padahal, kegiatan berkurban sebenarnya bisa diarahkan ke aspek yang lebih luas dan produktif. Kurban tidak sekedar aset konsumtif yang habis seketika, tetapi bisa dikelola lebih produktif, menggerakkan ekonomi rakyat lebih luas dan sesuai prinsip-prinsip ekonomi Islam.</p>
<p><strong>Kemandirian</strong></p>
<p>Awalnya hanya ingin membawa daging korban dari Jakarta ke daerah lain, tetapi lembaga zakat dan infaq Dompet Dhuafa (DD) tidak hanya membuat warga miskin menikmati daging saat lebaran, tetapi masyarakat bisa pula merasakan jadi juragan kambing kecil-kecilan, sampai menjaga varietas bibit unggul ternak.</p>
<p>Purnomo, Direktur Tebar Hewan Kurban DD mengatakan pihaknya telah mempunyai ”Kampoeng Ternak”, program pembudidayaan peternakan di 18 provinsi. Kampung Ternak ini melibatkan 1.564 petani dan peternak miskin. Awalnya hanya program penggemukan ternak dengan menyerahkan 5-8 ternak untuk dibesarkan, tetapi ketika ternak jantan dikhawatirkan berkurang karena selalu dipotong ketika musim kurban, timbul ide mengembangbiakkan bibit ternak.</p>
<p>Gerakan penyebaran daging itu kini menjadi sebuah gerakan ekonomi yang menyebar dari Garut hingga Halmahera, melibatkan tidak kurang dari 2.000 orang secara langsung dan menciptakan wirausahawan baru di berbagai daerah mulai dari Klaten, Tulungagung dan berbagai daerah lain. &#8220;Peternak yang dulu miskin kini sudah banyak berhasil berbisnis ternak. Bisa beli tanah, bisa mandiri,&#8221; kata Purnomo.</p>
<p>Omzet DD untuk kegiatan kurban saja mencapai sekitar Rp 14 miliar. Kampoeng Ternak bahkan sudah jadi tempat wisata bahkan tempat pelatihan beternak kambing atau sapi.</p>
<p>Rantai bisnis hewan kurban itu belum berhenti sampai di sini. RZI melalui program Superkurban, memproses daging menjadi kornet kalengan, yang berarti melibatkan proses industrialisasi. Proses pengalengan semula di luar negeri, kini diolah di dalam negeri, sehingga memberi nilai tambah dan kemandirian ekonomi domestik.</p>
<p>Hewan kurban tetap dipotong sesuai hukum berkurban, yakni sampai hari ketiga Idul Adha. Namun, daging dikemas tahan lama, bisa sampai tiga tahun. Jangkauan penerimanya lebih luas dan tidak terkendala ruang atau komunitas di sekitar rumah orang yang berkurban.</p>
<p>Produksi RZI berupa kornet kaleng 200 gram, bukan hanya menjangkau orang miskin, juga telah berkontribusi dalam membantu warga yang terkena bencana, seperti di Aceh, Sulawesi, dan daerah lainnya.</p>
<p>Selain itu, menurut Manajer Marketing dan Komunikasi RZI Dyana Widiastuti, RZI juga mendisribusikan kornet mungil ini untuk perbaikan gizi masyarakat. Ada 207 tempat yang menjadi sasaran kegiatan yang dinamai integrated community development, salah satunya daerah Cilincing, Jakarta Utara. Sejumlah warga menerima kornet 1 kali dalam 2-4 minggu.</p>
<p><strong>Kendala doktrinal</strong></p>
<p>Apabila dikelola secara baik, maka potensi kurban untuk wilayah Jabodetabek saja bisa mencapai hampir Rp 100 miliar. Sebuah nilai yang besar, hanya saja karena kendala doktrinal dan manajerial, membuat potensi itu menguap.</p>
<p>&#8220;Hari itu hewan kurban dipotong, hari itu dibagikan, dan hari itu juga habis. Belum terjadi sebuah investasi lebih jauh,&#8221; kata DR JM Muslimin Penanggung Jawab Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Zakat, Infak, Wakaf, Shodaqoh, dan Kurban, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat.</p>
<p>Potensi kurban, menurut Muslimin menjadi semakin besar jika ditambah dengan haji. Ada sekitar 200.000 orang (per tahun) berangkat ke Arab Saudi dengan biaya sekitar Rp 32 juta tiap orang. Sehingga tidak berlebihan jika bulan ini, kata dia, bisa disebut sebagai bulan akumulasi uang dalam skala besar, baik itu untuk tujuan pengabdian kepada Tuhan (ibadah) maupun menjalin hubungan baik antarsesama.</p>
<p>Sayangnya, Muslimin berpendapat kegiatan kurban yang terjadi saat ini masih cenderung bersifat penyantunan, membantu orang dalam waktu sesaat, serta melatih sikap mental untuk peduli terhadap sesama. Untuk mendukung ekonomi masyarakat belum bisa dilakukan secara maksimal.</p>
<p>Padahal, kegiatan berkurban sebenarnya bisa diarahkan ke aspek yang lebih luas dan produktif. Kurban tidak sekedar menjadi aset konsumtif yang habis dalam waktu singkat, tetapi bisa dimanajemen ke arah produktif. Dengan kata lain kurban bisa menggerakkan ekonomi rakyat secara lebih luas dan tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.</p>
<p>Belum efektifnya kegiatan kurban, menurut Muslimin karena adanya kendala doktrinal. &#8220;Manajemen efektifitas korban masih ada kendala doktrinal di kalangan kita. Ada pendapat bahwa daging kurban dan pembagian aset terkait hewan harus habis dibagikan saat itu juga. Padahal, kalau kita bicara, tidak bisa konteksnya hanya menyantuni saja, tidak memberdayakan. Kalau kita bicara soal pemberdayaan sosial dan manajemen ekonomi Islam, itu sesunguhnya masih banyak potensi yang baru dimaknai sebatas gerakan karikatif atau penyantunan, setelah itu habis. Tidak long lasting,&#8221; katanya.</p>
<p>Selama ini, menurut Muslimin masih ada masyarakat yang sulit menerima perlakuan bahwa kurban bisa dimanajemen dan dijadikan aset produksi. Kalau ada, jumlahnya masih sedikit dan itu lebih banyak dilakukan oleh lembaga pengumpul zakat dan shadaqoh yang sudah berpikir jauh ke depan.</p>
<p>&#8220;Nah ini problem. Jadi bagaimana agar korban ini dimaknai dalam konteks produktifitas, bukan dimaknai malah membuat orang menjadi konsumtif. Ini perlu disadarkan secara pelan-pelan,&#8221; katanya.</p>
<p>Padahal, potensi kurban serta sumbangan lain, seperti infaq dan shodaqoh, sebenarnya luar biasa besar. Dalam sebuah survei potensi zakat, infaq, dan sadaqah ternyata besaran uang jika dirupiahkan bisa melebihi APBN. Kurban sendiri sudah menjadi gerakan massif dan membudaya. &#8220;Potensinya secara kasar Rp 1 triliun (di seluruh Indonesia) saya kira ada,&#8221; kata Muslimin yang berpendapat potensi terbesar kurban sebenarnya ada pada kemauan orang untuk menyumbang.</p>
<p><strong>Empowerment</strong></p>
<p>Dalam kaitan ini, menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, itu, perlu ditempuh sebuah cara agar kurban mampu mengangkat potensi ekonomi masyarakat. Cara itu adalah melalui pemberdayaan sosial (empowerment) dengan menerapkan memanajemen yang sesuai. Bukankah saat ini animo masyarakat untuk berkurban cukup tinggi. Begitu pula keterlibatan pengurus masjid hingga pengurus RT dan RW dalam kegiatan pemotongan dan pembagian daging juga cukup besar.</p>
<p>Sedang untuk mengatasi kendala doktrinal, perlu ada penafsiran kembali secara kontekstual apa yang ada dalam doktrin mengenai korban. Setelah intepretatif baru itu dapat diterima, baru langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Berikutnya melakukan manajemen pemberdayaan sosial.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya yang perlu diterapkan adalah manajemen yang bersifat pemberdayaan, berorientasi non profit, serta gerakan kemanusiaan. Islam sendiri mendukung ke arah itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam menghadapi masalah doktrinal, menurut pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, itu perlu adanya sosialisasi gagasan yang terus menerus, bahwa kurban, termasuk infak dan shodaqoh, harus menjadi kegiatan yang bersifat produktif. Aspek ibadah tetap jalan, namun aspek sosialnya tidak terlupakan.</p>
<p>Disinggung apakah menjadikan kurban sebagai aset produktif tidak menyalahi aturan? Muslimin berpendapat &#8220;Kalau saya secara pribadi. Ini juga terkait pendapat dalam fikih Islam. Kalau kita mengacu pada pemikiran hukum Islam kontenporer, itu bisa. Tapi memang, hukum-hukum Islam dengan pendapat yang lama, tidak membuka kemungkinan untuk itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/09/02065862/kurban.memberdayakan.rakyat" target="_blank">Kompas</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agustianto.niriah.com/2008/12/09/kurban-memberdayakan-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Contoh Soal Fiqh Muamalah</title>
		<link>http://agustianto.niriah.com/2008/12/03/contoh-soal-fiqh-muamalah/</link>
		<comments>http://agustianto.niriah.com/2008/12/03/contoh-soal-fiqh-muamalah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2008 09:24:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agustianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Fiqh Muamalah Maliyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agustianto.niriah.com/2008/12/01/contoh-soal-fiqh-muamalah/</guid>
		<description><![CDATA[Contoh Soal Fiqh Muamalah
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://agustianto.niriah.com/2008/12/03/contoh-soal-fiqh-muamalah/contoh-soal-fiqh-muamalah/" rel="attachment wp-att-207" title="Contoh Soal Fiqh Muamalah"></a><a href="http://agustianto.niriah.com/wp-content/uploads/2009/01/pertanyaan-muamalah-modern.pdf" title="Contoh Soal Fiqh Muamalah">Contoh Soal Fiqh Muamalah</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agustianto.niriah.com/2008/12/03/contoh-soal-fiqh-muamalah/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Bank Soal Utk Tingkat dasar</title>
		<link>http://agustianto.niriah.com/2008/12/02/bank-soal-utk-tingkat-dasar/</link>
		<comments>http://agustianto.niriah.com/2008/12/02/bank-soal-utk-tingkat-dasar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2008 09:13:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agustianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Fiqh Muamalah Maliyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agustianto.niriah.com/2008/12/01/bank-soal-utk-tingkat-dasar/</guid>
		<description><![CDATA[Bank Soal Utk Tingkat dasar
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://agustianto.niriah.com/wp-content/uploads/2009/01/pertanyaan-multiple-final-50-utk-umum.pdf" title="Bank Soal Utk Tingkat dasar">Bank Soal Utk Tingkat dasar</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agustianto.niriah.com/2008/12/02/bank-soal-utk-tingkat-dasar/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Bertahan di Tengah Badai</title>
		<link>http://agustianto.niriah.com/2008/12/02/bertahan-di-tengah-badai/</link>
		<comments>http://agustianto.niriah.com/2008/12/02/bertahan-di-tengah-badai/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2008 00:32:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agustianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agustianto.niriah.com/2008/12/02/bertahan-di-tengah-badai/</guid>
		<description><![CDATA[

Sumber Republika : Suplemen Ekonomi Syariah iB Bank Indonesia
By Republika Contributor
Kamis, 27 November 2008 pukul 13:32:00
Bank syariah harus menunjukkan kinerja terbaiknya sebagai mitra sektor riil, khususnya mengambil posisi untuk membesarkan pasar domestik.
Gelombang krisis finansial global diyakini tidak akan mengguncang kinerja perbankan syariah di Tanah Air karena sistem dan mekanisme perbankan Syariah tidak mengenal bunga maupun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><br />
</strong></p>
<p>Sumber Republika : Suplemen Ekonomi Syariah iB Bank Indonesia</p>
<p>By Republika Contributor</p>
<p>Kamis, 27 November 2008 pukul 13:32:00</p>
<p>Bank syariah harus menunjukkan kinerja terbaiknya sebagai mitra sektor riil, khususnya mengambil posisi untuk membesarkan pasar domestik.</p>
<p>Gelombang krisis finansial global diyakini tidak akan mengguncang kinerja perbankan syariah di Tanah Air karena sistem dan mekanisme perbankan Syariah tidak mengenal bunga maupun volatilitas layaknya sistem perbankan umum. &#8220;Pada krisis 1998, sebagian besar bank nasional runtuh. Namun, ada bank umum syariah yang mampu bertahan dan tidak terpengaruh krisis.</p>
<p>Ketahanan perbankan syariah bisa bertahan lama asal saja prinsip syariah benar-benar diterapkan oleh para pelaku,&#8221; kata pengamat perbankan Syariah, Sofyan S. Harahap di Jakarta, Senin (20/10).</p>
<p>Menurut Sofyan, di tengah badai krisis, sistem industri syariah nasional justru mampu menawarkan keunggulan prinsip-prinsipnya kepada masyarakat. &#8220;Di balik krisis selalu ada hikmah yang bisa dipetik. Kondisi ini harus dimanfaatkan para pelaku usaha syariah dengan baik untuk mengembangkan perbankan syariah nasional,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Menurut pakar ekonomi syariah, Agustianto, di tengah gonjang-ganjing krisis keuangan yang menghantam dunia, sektor usaha kecil menengah (UKM) tetap berdiri kokoh. Karena itu, bank-bank syariah mesti lebih fokus dan intens menggarap sektor ini mengingat bank-bank konvensional pun ikut bermain di dalamnya.</strong></p>
<p><strong>Menurut Agustianto, meski potensial dan tahan dari badai krisis, sejauh ini belum terlihat adanya perubahan perlakuan signifikan terhadap unit usaha kecil tersebut. Meski saat ini sebagian besar pembiayaan perbankan syariah disalurkan ke UKM, perbankan syariah harus bisa merebut pasar UKM itu. &#8221;Saat ini, bank asing konvensional sudah mulai masuk ke dalam sektor UKM. Untuk itu bank umum syariah maupun unit usaha syariah harus dapat menjalin kerja sama dengan lebih banyak BMT dan BPRS,&#8221; kata Agus di Jakarta, Kamis (13/11).</strong></p>
<p><strong>Dengan pasar UKM yang mencapai 40 juta unit, sementara market share perbankan syariah baru 2,3 persen di tahun ini, menunjukkan belum seluruhnya sektor UKM ter-cover. Padahal, jelas Agus, sebagian besar pembiayaan perbankan syariah telah disalurkan kepada sektor riil.</strong></p>
<p>Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) A Riawan Amin mengaku yakin prospek bank syariah di Indonesia ke depan akan jauh lebih baik. Pasalnya saat ini Bank Indonesia (BI) sudah mendukung dengan adanya Serifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) serta Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait perbankan syariah. Kondisi tersebut didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. Sementara sisa penganut agama lainnya, Riawan meyakini merupakan orang yang anti riba. &#8221;Jadi tindakan yang diperlukan sederhana saja yaitu dengan mendatangi Unit Usaha Syariah atau Bank Umum Syariah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Semakin cerahnya prospek keuangan syariah juga diperkirakan karena investor dari Timur Tengah akan mulai kehilangan tempat investasinya di Eropa dan Amerika Serikat saat krisis keuangan global terjadi. &#8221;Timur Tengah akan mulai mengalirkan dananya ke negara-negara Islam seperti di Asia Tenggara termasuk Indonesia,&#8221; tandas Riawan Amin.</p>
<p>Direktur Eksekutif PT Bakrie Capital Indonesia, Akhabani pun mengatakan, bahwa sistem keuangan dan pasar modal syariah terbukti handal dalam menghadapi krisis. &#8221;Jumlah dana ekuitas Islam global misalnya, tumbuh 12 sampai 14 persen,&#8221; ujarnya mengemukakan alasan.</p>
<p>Pertumbuhan tersebut, tambah Akhabani, disebabkan oleh adanya kontribusi high net-worth investor atau institusi. Dana ekuitas tersebut pun diproyeksikan akan terus tumbuh melebihi 26 miliar dolar AS.</p>
<p>Kepala Biro Penelitian, Pengembangan, dan Pengaturan Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar menegaskan, industri perbankan syariah Indonesia memiliki modal besar untuk berkembang dan terkemuka di Asia Tenggara. Tingginya pertumbuhan bisnis ini, kata dia, menjadi salah satu faktor pendorong bergeraknya industri syariah di Tanah Air.</p>
<p>Ia mengungkapkan setiap tahun rata-rata pertumbuhan industri perbankan syariah Indonesia sebesar 50 persen. Sebaliknya, untuk pertumbuhan global hanya 15-20 persen. &#8221;Kita menjadi yang paling atraktif di Asia Tenggara dan pada 2010 menjadi terkemuka,&#8221; kata Mulya di Depok, Selasa (11/10).</p>
<p>Untuk menuju ke sana, Mulya merekomendasikan beberapa program yang perlu dilakukan. Mereka antara lain penerapan citra produk, mendiversifikasi produk, memperhatikan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan pelayanan perbankan syariah serta sosialisasi dan komunikasi bahwa syariah adalah suatu sistem.</p>
<p>Lalu, langkah-langkah apa yang perlu dilakukan oleh bank syariah untuk memajukan industri perbankan syariah khususnya memanfaatkan momentum krisis keuangan global? Menurut Presiden Direktur Karim Business Consulting (KBC) Adiwarman Karim, salah satu hal terpenting adalah bank syariah perlu lebih mengerti apa maunya pasar. &#8221;Yang masih kurang dari bank syariah adalah riset tentang apa maunya pasar. Bagaimana kita bisa berkomunikasi dengan efektif kalau kita tidak tahu apa maunya pasar?&#8221; tandas Adiwarman Karim.</p>
<p>A Riawan Amin mengajak seluruh pelaku industri perbankan syariah untuk menjadikan krisis keuangan global sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja terbaik. &#8221;Justru dalam krisis seperti ini, perbankan syariah perlu menunjukkan kinerja terbaiknya sebagai mitra sektor riil, khususnya mengambil posisi untuk membesarkan pasar domestik. Sektor inilah yang sebenarnya masih terbuka dan lebih menjanjikan karena jauh lebih aman dari sentuhan krisis,&#8221; tegas A Riawan Amin. ika/yto</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agustianto.niriah.com/2008/12/02/bertahan-di-tengah-badai/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pasar Domestik dan Kandungan Lokal</title>
		<link>http://agustianto.niriah.com/2008/12/01/pasar-domestik-dan-kandungan-lokal/</link>
		<comments>http://agustianto.niriah.com/2008/12/01/pasar-domestik-dan-kandungan-lokal/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Dec 2008 09:00:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agustianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agustianto.niriah.com/2008/12/22/pasar-domestik-dan-kandungan-lokal/</guid>
		<description><![CDATA[Sumber : Republika, 26 November 2006
Perusahaan yang tidak tergantung pasar ekspor dan kandungan impor akan mampu bertahan di tengah terjangan krisis keuangan global saat ini.
Menuai hikmah di balik setiap musibah. Krisis keuangan global yang melanda dunia saat ini &#8212; dan imbasnya pun sampai ke Indonesia &#8212; di satu sisi merupakan persoalan yang sangat mengkhawatirkan. Namun, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sumber : Republika, 26 November 2006</p>
<p>Perusahaan yang tidak tergantung pasar ekspor dan kandungan impor akan mampu bertahan di tengah terjangan krisis keuangan global saat ini.</p>
<p>Menuai hikmah di balik setiap musibah. Krisis keuangan global yang melanda dunia saat ini &#8212; dan imbasnya pun sampai ke Indonesia &#8212; di satu sisi merupakan persoalan yang sangat mengkhawatirkan. Namun, di sisi lain, krisis ini juga membuka peluang-peluang.</p>
<p>Menurut Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) A Riawan Amin, dalam krisis keuangan global seperti ini, perbankan syariah perlu menunjukkan kinerja terbaiknya sebagai mitra sektor riil, khususnya mengambil posisi untuk membesarkan pasar domestik. &#8221;Sektor inilah yang sebenarnya masih terbuka dan lebih menjanjikan karena jauh lebih aman dari sentuhan krisis. Hal ini sebenarnya sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang tidak akan mengadopsi orientasi ekspor yang ditunjukkan macan Asia seperti Korea Selatan, tapi justru memperkuat pasar domestik,&#8221; tutur Riawan Amin.</p>
<p>Keberadaan sektor riil mendapat perhatian khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia meminta Bank Indonesia mempertimbangka sektor riil. Presiden memaklumi kehati-hatian BI dalam menjaga kisaran suku bunga acuan &lt;I&gt;BI rate&lt;I&gt;. &#8221;Tapi, tidak boleh hati-hati sendiri. Harus dalam kerangka yang utuh agar sektor riil kita, meski ada pengarunya, tetap terjaga,&#8221; tandas Presiden di Rio De Janeiro, Brasil, Kamis (20/11) waktu setempat.</p>
<p><strong>Bicara sektor riil tidak bisa dilepaskan dari usaha kecil menengah (UKM). Menurut pakar ekonomi syariah, Agustianto, di tengah gonjang-ganjing krisis keuangan yang menghantam dunia, sektor usaha kecil menengah (UKM) tetap berdiri kokoh. &#8221;Sektor UKM mampu menghadapi dan melewati badai krisis ekonomi,&#8221; tandasnya.</strong></p>
<p><strong>Sayangnya, meski potensial dan tahan dari badai krisis, sejauh ini belum terlihat adanya perubahan perlakuan signifikan terhadap unit usaha kecil tersebut. &#8221;Padahal, saat ini pasar UKM mencapai tak kurang dari 40 juta unit,&#8221; ujar Agustianto yang mengusulkan agar perbankan syariah lebih serius dan lebih luas lagi menggarap pasar UKM.</strong></p>
<p>Presiden Direktur Karim Business Consulting (KBC) Adiwarman Karim mengakui sektor riil, khususny mikro, merupakan sektor yang paling mampu bertahan di tengah hempasan krisis keuangan global seperti sekarang. &#8221;Ada dua sektor yang paling mampu bertahan di tahun 2009, yakni mikro dan syariah,&#8221; tegas Adiwarman Karim.</p>
<p>Chairman PT Zahir International, Fadil Fuad Basymeleh mengatakan krisis keuangan global memukul berbagai industri di berbagai negara, tak terkecuali di Indonesia. Dampak tersebut terutama dirasakan oleh industri atau produsen yang mengandalkan pasar utama Amerika Serikat, dan produknya mengandung banyak komponen impor. &#8221;Namun, produsen lokal, termasuk IT, yang tidak mengandalkan pasar AS, dan sangat sedikit kandungan impornya, malah berjaya di tengah krisis keungan global saat ini,&#8221; ungkap Fadil Fuad Basymeleh di Jakarta, Kamis (6/11).</p>
<p>Fadil menjelaskan, krisis keuangan global kali ini bermula dari Amerika Serikat dan negeri adidaya tersebut yang paling parah terkena krisis. Karena itu, para pengusaha yang selama ini memokuskan pasar ekspornya ke Negeri Paman Sam tersebut pasti akan terkena akibatnya. &#8221;Permintaan dari negara tersebut menurun, sehingga ekspor ke sana pasti anjlok,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Krisis keuangan global juga berdampak terhadap kenaikan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah. Akibatnya, harga barang-barang impor, termasuk komponen atau suku cadang industri pun meningkat. &#8221;Hal ini menyebabkan daya saing produk tersebut menurun,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Menurut Fadil, perusahaan yang tidak tergantung kepada kedua hal di atas &#8212; pasar ekspor dan kandungan impor &#8211;  akan mampu bertahan di tengah terjangan krisis ekonomi global seperti saat ini. Ia mencontohkan PT Zahir International yang memproduksi software akuntansi bermerek Zahir Accounting. &#8221;Produk kami ditujukan ke pasar domestik, yakni usaha kecil menengah (UKM) yang potensinya luar biasa, mencapai puluhan juta UKM,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, ia menambahkan, naiknya nilai tukar dolar terhadap rupiah, justru membuat harga Zahir Accounting semakin bersaing dibandingkan dengan produk software asal impor. &#8221;Selama ini, harga Zahir Accounting sangat murah dibandingkan produk impor. Apalagi dengan perubahan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, membuat harga produk kami relatif makin terjangkau,&#8221; paparnya. ika/yto</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agustianto.niriah.com/2008/12/01/pasar-domestik-dan-kandungan-lokal/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Bank Syariah Mesti Garap Sektor Pertanian</title>
		<link>http://agustianto.niriah.com/2008/11/28/bank-syariah-mesti-garap-sektor-pertanian/</link>
		<comments>http://agustianto.niriah.com/2008/11/28/bank-syariah-mesti-garap-sektor-pertanian/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2008 09:14:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agustianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agustianto.niriah.com/2008/11/28/bank-syariah-mesti-garap-sektor-pertanian/</guid>
		<description><![CDATA[Republika
Kamis, 27 November 2008 pukul 13:32:00
JAKARTA &#8212; Pembiayaan perbankan syariah di sektor pertanian hingga saat ini masih minim. Dengan total lahan pertanian seluas 7,7 juta hektare, sektor tersebut merupakan pasar yang potensial untuk dikembangkan oleh perbankan syariah di 2009.
Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto, menyatakan total pembiayaan bank syariah di bisnis ini baru sekitar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Republika<br />
</strong>Kamis, 27 November 2008 pukul 13:32:00</p>
<p>JAKARTA &#8212; Pembiayaan perbankan syariah di sektor pertanian hingga saat ini masih minim. Dengan total lahan pertanian seluas 7,7 juta hektare, sektor tersebut merupakan pasar yang potensial untuk dikembangkan oleh perbankan syariah di 2009.</p>
<p>Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto, menyatakan total pembiayaan bank syariah di bisnis ini baru sekitar tiga persen dari seluruh total pembiayaan sebesar Rp 27 triliun per September 2008.Jadi pembiayaan di sector ini sudah mencapai  Rp 837 milyar. Sektor tersebut menyumbang sekitar 15 persen untuk  PDB &#8221;Hal itu menunjukkan betapa sektor pertanian cukup penting, tapi  pembiayaannya masih kecil,&#8221; kata Agustianto, Rabu (26/11).</p>
<p>Yang menjadi kendala dalam pembiayaan tersebut, adalah resiko yang tinggi pada sector ini. Juga  minimnya penyuluhan sistem perbankan syariah kepada para petani. Untuk mengembangkan sektor pertanian, sebagian besar para petani menggunakan modal sendiri, yaitu 84%..<br />
Selain itu,baru 13 persen petani di Indonesia yang mendapatkan penyuluhan  Itupun penyuluhan dalam bentuk budidaya, pengolahan hasil dan pemasaran..Makanya, sosialisasi dan edukasi, lanjut Agus, harus terus diintensifkan agar para petani mengetahui tentang produk  perbankan syariah dan skim yang ditawarkan.</p>
<p>Ia mengakui sektor pertanian memiliki kendala cukup banyak karena selain memerlukan biaya yang tidak sedikit, biaya transportasi,  produksi pertanian juga dipengaruhi oleh faktor musim.Untuk itu Agus menyarankan adanya pendampingan bagi para petani agar produksi pertanian bisa maksimal dan meminimalisasi terjadinya gagal panen. Adanya Bank Umum Syariah (BUS) baru di 2009 pun diharapkan dapat membidik sektor pertanian Indonesia.</p>
<p>Selain sektor pertanian, Agus mengatakan sektor usaha kecil menengah di pasar domestik juga perlu terus mendapatkan perhatian dari perbankan syariah. Sektor UKM yang bisa bertahan di tengah krisis, ujar Agus, membuat pasar tersebut merupakan lahan potensial untuk kucuran dana pembiayaan.</p>
<p>Unit Usaha Syariah Bank Jabar mencatat pembiayaan ke sektor pertanian sebesar Rp 10 miliar yang terkonsentrasi ke daerah Garut (tomat dan bawang), Majalengka (sawah dan palawija), Indramayu (sawah), dan Sukabumi (paneli). Dari empat wilayah tersebut terdapat dua wilayah yang mengalami kendala dalam pembiayaan, yaitu Garut dan Sukabumi.</p>
<p>Menurut Kepala Divisi Syariah Bank Jabar, Rukmana, hal tersebut dikarenakan ada sejumlah petani yang menunggu harga komoditas naik setelah melakukan panen. &#8221;Mereka bersikap spekulatif dengan menunggu harga naik lagi, padahal selama ini harga tetap jadi mereka merugi,” kata Rukmana. Pihak bank Jabar sendiri tetap melakukan pendampingan kepada petani untuk memaksimalkan produksi panen. c67</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agustianto.niriah.com/2008/11/28/bank-syariah-mesti-garap-sektor-pertanian/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Bank Syariah Diharap Garap Sektor Pertanian</title>
		<link>http://agustianto.niriah.com/2008/11/28/bank-syariah-diharap-garap-sektor-pertanian/</link>
		<comments>http://agustianto.niriah.com/2008/11/28/bank-syariah-diharap-garap-sektor-pertanian/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2008 08:55:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agustianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agustianto.niriah.com/2008/11/28/bank-syariah-diharap-garap-sektor-pertanian/</guid>
		<description><![CDATA[Ujung Pandang Express
Jumat, 28-11-2008
JAKARTA&#8211;Pembiayaan perbankan syariah di sektor pertanian hingga saat ini masih minim. Dengan total lahan pertanian seluas 7,7 juta hektare, sektor tersebut merupakan pasar yang potensial untuk dikembangkan oleh perbankan syariah di 2009.
Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto, menyatakan total pembiayaan bank syariah di bisnis ini baru sekitar 3% dari seluruh total [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Ujung Pandang Express<br />
</strong>Jumat, 28-11-2008</p>
<p>JAKARTA&#8211;Pembiayaan perbankan syariah di sektor pertanian hingga saat ini masih minim. Dengan total lahan pertanian seluas 7,7 juta hektare, sektor tersebut merupakan pasar yang potensial untuk dikembangkan oleh perbankan syariah di 2009.<br />
Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto, menyatakan total pembiayaan bank syariah di bisnis ini baru sekitar 3% dari seluruh total pembiayaan sebesar Rp 27 triliun per September 2008. Jadi pembiayaan pertanian sudah mencapai Rp 837 milyard. Padahal, sektor tersebut menyumbang sekitar 15% untuk  PDB. &#8220;Hal itu menunjukkan betapa sektor pertanian cukup penting, tapi sayangnya pembiayaannya masih kecil,&#8221; kata Agustianto.<br />
Yang menjadi kendala dalam pembiayaan tersebut, ialah resiko tinggi pada sektor ini. Selain itu juga minimnya penyuluhan sistem perbankan syariah kepada para petani. Untuk mengembangkan sektor pertanian, sebagian besar para petani menggunakan modal sendiri,yakni 85,4 %.  Selebihnya modal bank dan LKS non Bank. </p>
<p>Sementara itu, baru 13, % petani di Indonesia yang mendapatkan penyuluhan. Itupun penyuluhan budidaya, pengolahan hasil dan pemasaran, belum ada penyuluhan ekonomi syariah. <br />
Maka, sosialisasi dan edukasi pun, lanjut Agus, harus terus diintensifkan agar para petani mengetahui tentang struktur perbankan syariah dan skim yang ditawarkan.<br />
Dia mengakui sektor pertanian memiliki kendala cukup banyak karena selain memerlukan biaya yang tidak sedikit, termasuk biaya transportasi, juga produksi pertanian  dipengaruhi oleh faktor musim.Untuk itu Agus menyarankan adanya penyuluhan dan  pendampingan bagi para petani agar produksi pertanian bisa maksimal dan meminimalisasi terjadinya gagal panen. Adanya Bank Umum Syariah (BUS) baru di 2009 pun diharapkan dapat membidik sektor pertanian Indonesia.<br />
Selain sektor pertanian, Agus mengatakan sektor usaha kecil menengah di pasar domestik juga perlu terus mendapatkan perhatian dari perbankan syariah. Sektor UKM yang bisa bertahan di tengah krisis, ujar Agus, membuat pasar tersebut merupakan lahan potensial untuk kucuran dana pembiayaan.<br />
Unit Usaha Syariah Bank Jabar mencatat pembiayaan ke sektor pertanian sebesar Rp 10 miliar yang terkonsentrasi ke daerah Garut (tomat dan bawang), Majalengka (sawah dan palawija), Indramayu (sawah), dan Sukabumi (paneli). Dari empat wilayah tersebut terdapat dua wilayah yang mengalami kendala dalam pembiayaan, yaitu Garut dan Sukabumi.<br />
Menurut Kepala Divisi Syariah Bank Jabar, Rukmana, hal tersebut dikarenakan ada sejumlah petani yang menunggu harga komoditas naik setelah melakukan panen. &#8220;Mereka bersikap spekulatif dengan menunggu harga naik lagi, padahal selama ini harga tetap jadi mereka merugi,&#8221; kata Rukmana. Pihak bank Jabar sendiri tetap melakukan pendampingan kepada petani untuk memaksimalkan produksi panen. (Int Rusli)<br />
 </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agustianto.niriah.com/2008/11/28/bank-syariah-diharap-garap-sektor-pertanian/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
